← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Kompilasi Data Jumlah Koordinasi Dan Singkronisasi Informasi Harga Pangan Secara Berkala
Alias: Jumlah Koordinasi dan Singkronisasi Informasi Harga Pangan Secara Berkala Tipe: Integer Satuan: kali Ukuran: Jumlah Koordinasi dan Singkronisasi Informasi Harga Pangan
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Perencanaan Pendataan Informasi Harga Pangan
Definisi Variabel
Koordinasi dan singkrongisasi informasi harga pangan yang tepat dibutuhkan sebagai alat deteksi dini dalam mengantisipasi kondisi ekonomi masyarakat karena harga memberikan sinyal ketersediaan komoditas pangan. Data harga pangan yang dapat menggambarkan dinamika harga dengan tingkat akurasi yang tepat sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan untuk meningkatkan efektifitas intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga pangan.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa kali Perencaan Pendataan Infromasi Harga Pangan"
Referensi Pemilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Aturan Validasi
Merencanakan dan mengisi data harga pangan;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Koordinasi
2 SIngkronisasi
3 Harga
4 Bahan Pangan
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
kali
Ukuran
Jumlah Koordinasi dan Singkronisasi Informasi Harga Pangan
Referensi Waktu
2023
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Jumlah Koordinasi Dan Singkronisasi Informasi Harga Pangan Secara Berkala
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
18 Desember 2024
Diperbarui Pada
06 Januari 2025