← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Permohonan Penilaian Dokumen Lingkungan yang dinilai Oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap
Jl.Kawaluyaan Indah Raya No.6 Bandung 40286
Telepon
02287353565
Faksimile
02287353565
Email
dlh@jabarprov.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Ir. H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, M.Soc.Sc
Eselon 2
Dr. Prima Mayaningtias
Nama PJ Teknis
Deddy Effendy, S.Si., M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Tata Lingkungan
Alamat
Jl.kawaluyaan Indah Raya No.6 Bandung 40286
Telepon
02287353565
Faksimile
02287353565
Email
dlh@jabarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha dan/atau kegiatan perlu menempuh serangkaian proses termasuk proses untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang dalam hal ini menjadi kewenangan instansi teknis yang membidangi lingkungan hidup. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kegiatan pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari Pasal 5 dan Pasal 17 tersebut sangat jelas bahwa persetujuan lingkungan merupakan tahapan yang perlu ditempuh sebelum menempuh perizinan bangunan gedung dan sesudah diperoleh kesesuaian tata ruang.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Unit Kerja Pencegahan Dampak Lingkungan ini bertujuan untuk mendukung terciptanya pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan di Provinsi Jawa Barat yang memperhatikan aspek lingkungan hidup melalui pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pencegahan dampak lingkungan, pelaksanaan pengendalian pencegahan dampak lingkungan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan unit kerja pencegahan dampak lingkungan dan pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang diwujudkan dalam persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Provinsi Jawa Barat sebagai syarat izin usaha dan/atau kegiatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juni 2023 - 1 November 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 28 November 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 19 Desember 2024
Evaluasi
22 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nama PemohonNama PemohonAjukan permohonan izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jika mengajukan secara online, gunakan portal perizinan yang sesuai1 Tahun
Tanggal PermohonanTanggal PermohonanInstansi terkait akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. 1 Tahun
Lokasi Izin UsahaLokasi Izin UsahaLokasi usaha adalah tempat di mana sebuah bisnis beroperasi dan menghasilkan barang atau jasa untuk dijual kepada konsumen. Memilih lokasi usaha yang tepat sangat penting karena dapat mempengaruhi visibilitas, aksesibilitas, dan daya tarik bagi pelanggan. 1 Tahun
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Jawa Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 2 Desember 2025
Digital (Softcopy) Ya 2 Desember 2025
Data Mikro Ya 2 Desember 2025