π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Coverage Area Jaringan Komunikasi Menurut Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti 2024
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
3 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Coverage Area Jaringan Komunikasi Menurut Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti
Alamat Lengkap
Jl. Dorak No.5, Selat Panjang Tim., Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau 28753
Telepon
-
Faksimile
-
Email
merantidiskominfo@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Eselon 2
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Nama PJ Teknis
Abdul Mufid, S.Kom.
Jabatan
Kepala Bidang Aptika
Alamat
Jl. Dorak, Selatpanjang
Telepon
087825210549
Faksimile
-
Email
kominfo@merantikab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Fokus pembangunan Indonesia berdasarkan Agenda Pembangunan Nasional Kementerian Telekomunikasi dan Informatika yaitu berfokus pada delapan indikator antara lain Infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Perbatasan, Kedaulatan Pangan, Energi, Kemaritiman, Pariwisata dan Industri. Agenda Pembangunan Nasional Kementerian Telekomunikasi dan Informatika berawal dari adanya Nawacita Presiden 2019-2024. Nawacita Presiden terdiri dari sembilan Indikator Pembangunan Nasional yang kemudian di terjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal 2015-2021 (RPJMN 2015-2021). Kemudian, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanl 2019-2024 tersebut Kementerian Telekomunikasi dan Informatika membuat Agenda Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Rencana Strategis. Adapun bentuk penyelenggaraan Pembangunan Nasional adalah penyediaan infrasturktur berupa sarana telekomunikasi dan informatika pada daerah perbatasan. Pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika di wilayah perbatasan yang di fasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatasi kesenjangan di wilayah Indonesia. Kesenjangan tersebut terjadi karena tidak seimbangnya pertumbuhan teknologi dan informasi di Indonesia. Permasalahan ini di pengaruhi oleh tidak meratanya pembangunan infrastruktur informasi dan komunikasi serta regulasi pendukung di berbagai daerah. Selain itu, pembangunan tersebut untuk mengatasi keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi. Keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi disebabkan luas wilayah dan kondisi geografis Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan penyebaran pendudukan yang tidak merata sehingga berpengaruh pada penyediaan sarana telekomunikasi dan informasi.
Rencana Strategis Kementerian Telekomunikasi dan Informatika 2019-2024 salah satunya berisi penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika di prioritaskan untuk daerah perbatasan. Daerah Perbatasan menjadi prioritas karena daerah perbatasan merupakan penggerak perekonomian serta memberikan pengaruh pada aspek lain seperti pada aspek sosial dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 bahwa daerah perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak di sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. Wilayah perbatasan memegang peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Peranan wilayah perbatasan sebagai fungsi keamanan sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian nasional, regional, dan internasional. Hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika menjadikan daerah perbatasan sebagai prioritas dalam pembangunan.
Pembangunan sarana jaringan telekomunikasi dan informasi di daerah perbatasan berupa bangunan tower mini yaitu Base Transceiver Station (BTS). Base Transceiver Station (BTS) adalah sebuah infrastrukur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Base Transceiver Station (BTS) merupakan bagian dari Base Station Subsystem untuk sistem manajemen. Base Transceiver Station (BTS) berfungsi untuk menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain. Base Transceiver Station (BTS) dibangun berdasarkan usul pemerintah daerah melalui kerjasama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Pemerintah Daerah, perusahaan penyediaan transmisi, power dan tower serta operator selular. Penyediaan Base Transceiver Station (BTS) menggunakan mekanisme sewa layanan dimana Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) membiayai penyediaan transmisi, power dan tower serta operator selular. Sedangkan Pemerintah Daerah meminjamkan lahan untuk pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Peran dari operator selular adalah untuk menyediakan dan mengoperasikan perangkat BTS. Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) bertujuan untuk mengurangi wilayah blankspot yang ada di daerah perbatasan Indonesia. Wilayah blankspot merupakan suatu wilayah yang tidak memiliki akses informasi dan telekomunikasi. Daerah perbatasan yang memiliki wilayah blankspot di Indonesia salah satunya adalah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika, Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 31 desa yang merupakan wilayah yang masih terdapat blankspot (tidak memiliki sinyal komunikasi).Daerah perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti selain memiliki wilayah blankspot, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah strategis dengan berbagai potensi baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Adapun beberapa potensi yang di miliki Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bidang pertanian, industri pengolahan sagu dan juga masuk dalam wilayah perbatasan. Namun, potensi pada bidang-bidang tersebut belum dikembangkan dengan baik. Padahal melalui pengembangan bidang-bidang tersebut dapat membangun perekonomian. Oleh karena itu, dengan adanya penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika di harapkan mampu untuk menghidupkan potensi pada bidang-bidang tersebut dengan maksimal. Selain itu melalui pembukaan akses informasi masyarakaat perbatasan, pemanfaatan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informasi adalah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah sebagai upaya lanjutan untuk mengembangkaan daerah perbatasan karena pembangunan bukan hanya diartikan sebagai pembangunan fisik, namun dapat berupa pembangunan sumber daya termasuk di dalamnya pembangunan manusia. Pembangunan Akses Informasi Masyarakat Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah melalui Pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Adapun pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dilakukan pada daerah 3T (terdepan, terluar, dan terpencil). Selain itu, berdasarkan Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa dalam pembangunan Base Transceiver Station (BTS) terfokus pada wilayah yang belum memiliki sinyal atau blankspot area serta belum memiliki sarana telekomunikasi dan informasi di wilayahnya.
Rencana Strategis Kementerian Telekomunikasi dan Informatika 2019-2024 salah satunya berisi penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika di prioritaskan untuk daerah perbatasan. Daerah Perbatasan menjadi prioritas karena daerah perbatasan merupakan penggerak perekonomian serta memberikan pengaruh pada aspek lain seperti pada aspek sosial dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 bahwa daerah perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak di sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. Wilayah perbatasan memegang peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Peranan wilayah perbatasan sebagai fungsi keamanan sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian nasional, regional, dan internasional. Hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika menjadikan daerah perbatasan sebagai prioritas dalam pembangunan.
Pembangunan sarana jaringan telekomunikasi dan informasi di daerah perbatasan berupa bangunan tower mini yaitu Base Transceiver Station (BTS). Base Transceiver Station (BTS) adalah sebuah infrastrukur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Base Transceiver Station (BTS) merupakan bagian dari Base Station Subsystem untuk sistem manajemen. Base Transceiver Station (BTS) berfungsi untuk menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain. Base Transceiver Station (BTS) dibangun berdasarkan usul pemerintah daerah melalui kerjasama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Pemerintah Daerah, perusahaan penyediaan transmisi, power dan tower serta operator selular. Penyediaan Base Transceiver Station (BTS) menggunakan mekanisme sewa layanan dimana Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) membiayai penyediaan transmisi, power dan tower serta operator selular. Sedangkan Pemerintah Daerah meminjamkan lahan untuk pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Peran dari operator selular adalah untuk menyediakan dan mengoperasikan perangkat BTS. Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) bertujuan untuk mengurangi wilayah blankspot yang ada di daerah perbatasan Indonesia. Wilayah blankspot merupakan suatu wilayah yang tidak memiliki akses informasi dan telekomunikasi. Daerah perbatasan yang memiliki wilayah blankspot di Indonesia salah satunya adalah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika, Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat 31 desa yang merupakan wilayah yang masih terdapat blankspot (tidak memiliki sinyal komunikasi).Daerah perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti selain memiliki wilayah blankspot, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah strategis dengan berbagai potensi baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Adapun beberapa potensi yang di miliki Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bidang pertanian, industri pengolahan sagu dan juga masuk dalam wilayah perbatasan. Namun, potensi pada bidang-bidang tersebut belum dikembangkan dengan baik. Padahal melalui pengembangan bidang-bidang tersebut dapat membangun perekonomian. Oleh karena itu, dengan adanya penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika di harapkan mampu untuk menghidupkan potensi pada bidang-bidang tersebut dengan maksimal. Selain itu melalui pembukaan akses informasi masyarakaat perbatasan, pemanfaatan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informasi adalah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah sebagai upaya lanjutan untuk mengembangkaan daerah perbatasan karena pembangunan bukan hanya diartikan sebagai pembangunan fisik, namun dapat berupa pembangunan sumber daya termasuk di dalamnya pembangunan manusia. Pembangunan Akses Informasi Masyarakat Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah melalui Pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Adapun pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dilakukan pada daerah 3T (terdepan, terluar, dan terpencil). Selain itu, berdasarkan Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa dalam pembangunan Base Transceiver Station (BTS) terfokus pada wilayah yang belum memiliki sinyal atau blankspot area serta belum memiliki sarana telekomunikasi dan informasi di wilayahnya.
Tujuan Kegiatan
1. Melakukan pengumpulan dan pengolah data dan informasi yang berkaitan dengan ketersedian jaringan telekomunikasi berdasarkan Coverage area jaringan telekomunikasi Desa,Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti; 2. Menyusunan dan menyebarluaskan data statistic sektoral kepada Masyarakat; 3. Mewujudkan ketersediaan data mendukung dokumen perencanaan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 April 2024 - 30 April 2024
Desain
1 April 2024 - 30 April 2024
Pengumpulan Data
1 Mei 2024 - 30 Agustus 2024
Pengolahan Data
2 September 2024 - 29 November 2024
Analisis
2 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 15 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota | 1 Tahun Berjalan |
| Desa | Desa | Desa sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dengan dikepalai oleh seorang kepala desa | 1 Tahun Berjalan |
| Base Transceiver Station | BTS | Base Transceiver Station (BTS) adalah Suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator | 1 Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | RIAU | KEPULAUAN MERANTI |
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Kunjungan kembali (revisit)
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan