📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana (longsor) Kabupaten Kudus 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Warga Negara Daerah Rawan Bencana (longsor) Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3319.006
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap
Jl PG Rendeng, Mlati Norowito
Telepon
(0291) 4250022
Faksimile
(0291) 4250022
Email
bpbdkabupatenkudus@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nama PJ Teknis
Sri Wahyuni, SKM, MM
Jabatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Alamat
Jl. PG. Rendeng Mlatinorowito Kec. Kota Kudus
Telepon
0291 4250022
Faksimile
0291 4250022
Email
bpbdkudus_jateng@yahoo.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kabupaten
Kudus sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 9
kecamatan, 123 desa dan 9 kelurahan. Kecamatan Kota merupakan kecamatan dengan
jumlah desa/kelurahan terbanyak, yaitu 25 desa/ kelurahan sedangkan Kecamatan
Bae adalah kecamatan dengan jumlah desa terkecil, yaitu 10 Desa (BPS Kabupaten
Kudus, 2023). Kabupaten Kudus memiliki potensi bahaya yaitu Banjir, Cuaca
Ekstrim, Kekeringan, Tanah Longsor, Gempa Bumi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan
(Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kudus, 2022). Jumlah
penduduk pada 9 kecamatan di Kabupaten Kudus adalah 856.472 jiwa (BPS Kabupaten
Kudus, 2023). Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi berpengaruh terhadap
tingkat kerentanan fisik, sedangkan jumlah penduduk yang tinggi di suatu
wilayah berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi dan sosial. Wilayah
dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi merupakan wilayah yang rentan
dengan risiko bencana tinggi.
Dalam rangka mengurangi kerentanan dari aspek
demografi diperlukan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan
bencana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal memuat sub urusan bencana pasal 4
mengidentifikasikan bahwa diperlukan pengumpulan data dalam rangka pencapaian
standar pelayanan minimum sub urusan bencana. Pengumpulan data sub urusan
bencana yang akan dilaksanakan terkait dengan pendataan warga negara yang
berada di kawasan rawan bencana khususnya bencana prioritas (longsor) di
Kabupaten Kudus
Kudus sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 9
kecamatan, 123 desa dan 9 kelurahan. Kecamatan Kota merupakan kecamatan dengan
jumlah desa/kelurahan terbanyak, yaitu 25 desa/ kelurahan sedangkan Kecamatan
Bae adalah kecamatan dengan jumlah desa terkecil, yaitu 10 Desa (BPS Kabupaten
Kudus, 2023). Kabupaten Kudus memiliki potensi bahaya yaitu Banjir, Cuaca
Ekstrim, Kekeringan, Tanah Longsor, Gempa Bumi, dan Kebakaran Hutan dan Lahan
(Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kudus, 2022). Jumlah
penduduk pada 9 kecamatan di Kabupaten Kudus adalah 856.472 jiwa (BPS Kabupaten
Kudus, 2023). Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi berpengaruh terhadap
tingkat kerentanan fisik, sedangkan jumlah penduduk yang tinggi di suatu
wilayah berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi dan sosial. Wilayah
dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi merupakan wilayah yang rentan
dengan risiko bencana tinggi.
Dalam rangka mengurangi kerentanan dari aspek
demografi diperlukan pendataan warga negara yang berada di kawasan rawan
bencana. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal memuat sub urusan bencana pasal 4
mengidentifikasikan bahwa diperlukan pengumpulan data dalam rangka pencapaian
standar pelayanan minimum sub urusan bencana. Pengumpulan data sub urusan
bencana yang akan dilaksanakan terkait dengan pendataan warga negara yang
berada di kawasan rawan bencana khususnya bencana prioritas (longsor) di
Kabupaten Kudus
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah update data warga negara di daerah rawan bencana pada Kabupaten Kudus by name by adress (prioritas longsor). Sasaran kegiatan adalah tersusunnya dokumen data warga negara yang berada di kawasan rawan bencana prioritas (longsor) di Kabupaten Kudus.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
25 Maret 2024 - 29 Maret 2024
Desain
25 Maret 2024 - 30 April 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Pengolahan Data
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Analisis
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Diseminasi
2 Desember 2024 - 6 Desember 2024
Evaluasi
9 Desember 2024 - 13 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | Nama Kejadian Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | Tanggal Kejadian Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Lokasi | Lokasi | Lokasi terjadi bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | Status Darurat Bencana | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kondisi Ekonomi | Kondisi Ekonomi | Kondisi ekonomi warga negara di KRB | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kebutuhan Khusus | Kebutuhan Khusus | Kondisi kebutuhan khusus negara di KRB | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| PNS | PNS | Warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| TNI | TNI | Personel/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Polri | Polri | Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Kelompok rentan | Kelompok rentan | Kelompok masyarakat berisiko tinggi, karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan memepersiapkan diri dalam menghadapi risiko bencana atau ancaman bencana. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Orang dengan kebutuan khusus | Orang dengan kebutuan khusus | Orang yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan orang lain yang seusia dengannya. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Tanah longsor | Tanah longsor | Perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak kebawah atau keluar lereng | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Warga negara rawan bencana | Warga negara rawan bencana | Warga negara yang tinggal di kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Petugas operasi tanggap darurat | Petugas operasi tanggap darurat | Personel pertama yang akan melakukan pertolongan saat terjadi keadaan darurat, antara lain bencana alam | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Pos lapangan | Pos lapangan | Institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Posko bencana | Posko bencana | Pos pelayanan yang bertugas melakukan penanganan yang bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana bidang perlindungan dan jaminan sosial secara langsung dilokasi bencana kepada seluruh korban bencana (pengungsi | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban meninggal | Korban meninggal | Orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban hilang | Korban hilang | Orang yang hilang dan status hidup atau matinya tidak dapat dipastikan karena lokasi dan kondisinya tidak diketahui | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban butuh bantuan medis darurat | Korban butuh bantuan medis darurat | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis dengan segera | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban butuh bantuan medis lanjut | Korban bencana yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut karena membutuhkan tindakan yang lebih komplek | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
| Korban selamat | Korban selamat | Orang yang selamat dari bencana baik kondisi tidak terluka, luka ringan, sedang ataupun luka berat. | Januari 2024 sampai saat pelaporan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KUDUS |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
- Lainnya, File
- Lainnya, File
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin
Intenger • Jiwa
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat →
Korban selamat
Intenger • Jiwa
["Korban yang tidak meninggal"]Lihat →
Korban butuh bantuan medis lanjut
Intenger • Jiwa
["Korban bencana"]Lihat →
Korban butuh bantuan medis darurat
Intenger • Jiwa
["Korban butuh bantuan medis darurat"]Lihat →
Korban hilang
Integer • Jiwa
["Korban hilang"]Lihat →
Jumlah korban meninggal akibat bencana
Intenger • Orang
["Korban Meninggal"]Lihat →
Jenis Bencana
String • -
["Bencana"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan