← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat Lengkap
Jl. Letnan M. Dani No.09 Kayuagung
Telepon
0712 321450
Faksimile
0712 321450
Email
disbudpar.oki@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Meditya Astuti, S.S.T
Jabatan
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kabupaten OKI
Alamat
Jl. Letnan M. Dani No.09 Kayuagung
Telepon
081273874787
Faksimile
-
Email
tyakosim@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
elayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini dapat ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan cerita yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.



Peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala.



Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaiakan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. SKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.



Buruknya kinerja pelayanan publik yang banyak terjadi saat ini antara lain belum dilaksanakanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap pelayanan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir karena kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat antara lain banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui surat pembaca maupun media pengaduan lainnya,contohnya seperti prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak konsisiten, terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak jumpai praktek pungutan Iiar dan tindakan-tindakan yang berindikasikan penyimpanan. Dengan kata Iain,penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, ternyata kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan.



Sejauh ini, kinerja pelayanan umum Pemerintah di mata masyarakat masih dipandang kurang memadai. Padahal di era otonomi daerah sekarang ini, seharusnya dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat serta lebih bersifat melayani. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri.



Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan perubahan keputusan Materi Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum Penyusunan indeks kepuasan masyarakat menjadi PERMENPAN NO. 16 Tahun 2014 tentang pedoman Survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karna itu, pada tahun 2016 ini tim survey dan pengolah data survey kepuasaan masyarakat (SKM) Dinas Kebudayaan dan pariwisatakabupaten OKI telah melakukan pengukuran kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata dan Administrasi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI pada unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengkuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah : Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh paratur penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari Pada Unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI sebagai salah satu unit penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk mengetahui kinerja Aparatur penyelenggaran pelayanan yang dilaksanakan oleh unit pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Desain
2 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Pengumpulan Data
3 Juli 2023 - 22 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Desember 2023 - 22 Desember 2023
Analisis
1 Desember 2023 - 22 Desember 2023
Diseminasi
4 Desember 2023 - 22 Desember 2023
Evaluasi
4 Desember 2023 - 22 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayananKesesuaianyaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.Juli-Desember 2023
Kemudahan prosedur pelayananKemudahankemudahan tahapan pelayanan kesederhanaan alur pelayananJuli-Desember 2023
Kecepatan waktu pelayananKecepatanjangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan pada setiap jenis layananJuli-Desember 2023
Kewajaran Biaya/TarifBiaya/Tarifongkos yang dikenakan penerimaan layanan dalam mengurus dan / atau memperoleh layanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuanJuli-Desember 2023
Kesesuaian Produk Spesifikasi Jenis LayananKesesuaianhasil yang diberikan dan diterima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini merupakan hasil dari spesifikasi jenis layananJuli-Desember 2023
Kompetensi/kemampuan PelaksanaanKompetensikemampuan yang harus dimilik pelaksanaan dalam memberikan pelayanan meliputi pengetahuan,keahlian, keterampilan dan pengalamanJuli-Desember 2023
Perilaku petugas pelayananPerilakusikap petugas dalam layanan dilihat dari kesopanan dan keramahan dalam memberikan layananJuli-Desember 2023
Tersedianya Maklumat PelayananKetersediaanmerupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiaban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayananJuli-Desember 2023
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutJuli-Desember 2023
Sarana dan Prasarana LayananKetersediaanfasilitas yang tersedia bagi masyarakat di kantor / tempat pelayanan dilakukanJuli-Desember 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ILIR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengguna layanan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Unit Observasi
Unit Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rapat pembahasan hasil pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 22 Desember 2023
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana prasarana pada kantor pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait ketersediaan sarana dan prasarana pada kantor pelayanan. Sarana dan prasarana layanan adalah fasilitas
["sarana prasarana"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian terhadap penanganan pengaduan/keluhan pengguna layanan serta tindak lanjut dari saran
["Penanganan pengaduan"]Lihat →
Kepuasan terhadap kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait kecepatan waktu dalam pelayanan dari petugas secara umum. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang dip
["kecepatan"]Lihat →
Ketersediaan Maklumat Pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait ketersediaan maklumat pelayanan di unit pelayanan. Maklumat pelayanan adalah merupakan pernyataan kesa
["Ketersediaan"]Lihat →
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan
["kesopanan"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercatum dalam Standar Pelayanan deng
["Kesesuaian"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberian
Nimerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercatum dalam Standar Pelayanan deng
["Kesesuaian"]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna pelayanan yang menjadi responden terkait dengan penilaian kebenaran tidak adanya biaya (gratis) dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelaya
["Biaya/tarif"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudah prosedur pelayanan dapat dipenuhi yang mencakup tingkat kemudahan tahapan, mekan
["Kemudahan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Numerik • Persen
Penilaian yang diberikan oleh pengguna layanan yang menjadi responden terkait dengan kesesuaian persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan ses
["Kesesuaian"]Lihat →