← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap
Jl. Basuki Rahmat
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
bpkad@tanjungpinangkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
Muhammad Ilyas, S.Si
Jabatan
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi
Alamat
Jl. Basuki Rahmat No.1a Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bpkad@tanjungpinangkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Bertanggungjawab Untuk Menyediakan Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Setiap Tahunnya. Data Ini Dijadikan Sebagai Gambaran Terkait Sejauh Mana Realisasi Anggaran Terserap Sesuai Perencanaan. Data Ini Juga Menggambarkan Secara Terinci Dari Pendapatan Daerah Yang Ada Untuk Dibelanjakan Oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya Kompilasi Data Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Yang Dibutuhkan Sebagai Gambaran Dari Penyerapan Anggaran Daerah. 2. Tersedianya Data Secara Terinci Yang Terdiri Dari Pendapatan Daerah , Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
31 Desember 2024 - 31 Maret 2025
Evaluasi
31 Desember 2024 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pendapatan daerahPendapatan daerahPendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.1 tahun
Belanja daerahBelanja daerahBelanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.1 tahun
Pendapatan Asli DaerahPendapatan asli daerahSumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainlain pendapatan asli daerah yang sah. (1 tahun
Dana PerimbanganDana perimbanganDana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).1 tahun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sahLain-lain Pendapatan Daerah yang sahLain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan dana perimbangan.1 tahun
Belanja OperasionalBelanja operasionalBelanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.1 tahun
Belanja ModalBelanja modalBelanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.1 tahun
Belanja Tidak TerdugaBelanja tidak terdugaBelanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.1 tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat daerah se-Kota Tanjungpinang
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Validasi menggunakan sistem
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pendapatan Daerah
Float • Rupiah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
["Pendapatan daerah"]Lihat →
Belanja Daerah
Float • Rupiah
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
["Belanja daerah"]Lihat →
Pendapatan Asli Daerah
Float • Rupiah
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisa
["Pendapatan asli daerah"]Lihat →
Dana Perimbangan
Float • Rupiah
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
["Dana perimbangan"]Lihat →
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Float • Rupiah
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam k
["Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah"]Lihat →
Belanja operasional
Float • Rupiah
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayan
["Belanja operasional"]Lihat →
Belanja Modal
Float • Rupiah
Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan me
["Belanja Modal"]Lihat →
Belanja Tidak Terduga
Float • Rupiah
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pe
["Belanja tidak terduga"]Lihat →