← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Informasi Sumber Daya Ikan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perikanan Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap
Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur
Telepon
-
Faksimile
-
Email
diskanlebak@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Iwan Kurniawan, S.T., M.M
Eselon 2
Winda Triana, S.Pi., M.Si
Nama PJ Teknis
Rizal Ardiansyah, S.Pi
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap
Alamat
Jl. Siliwangi Pasir Ona
Telepon
-
Faksimile
-
Email
diskanlebak@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan :
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019);
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 5);
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.

Gambaran umum :
Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang memiliki potensi perikanan yang cukup besar terutama pada subsektor perikanan tangkap. Besarnya potensi sumberdaya ikan yang dimiliki oleh Kabupaten Lebak, maka diperlukan peran dari pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengelolaan sumber daya ikan. Pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan. Penyelengaraan sistem informasi dan data statistik perikanan yang belum optimal menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Statistik perikanan tangkap adalah data dan informasi yang menjabarkan status perikanan tangkap sebelum dan saat ini serta menunjukkan trend (kecenderungan) pengembangan sub sektor perikanan tangkap. Data statistik perikanan tangkap dapat digunakan untuk perencanaan, pengambilan kebijakan dan pengelolaan perikanan tangkap. Data ini diperoleh dari laporan statistik yang disampaikan oleh Enumerator Pendataan Produksi Perikanan melalui Dinas Kabupaten.

Alasan Kegiatan yang akan dilaksanakan:
Untuk pendataan dan informasi sumber daya ikan di perairan darat dan laut dalam satu kabupaten/kota yang tersedia.
Tujuan Kegiatan
Pendataan dan informasi sumber daya ikan di perairan darat dan laut dalam satu kabupaten/kota yang tersedia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Desain
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Februari 2023 - 15 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2023 - 15 Januari 2024
Diseminasi
31 Januari 2024 - 23 Mei 2024
Evaluasi
24 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Laut [K00948] Komoditas Utama Perikanan;Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. Januari - Desember 2023
Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Perairan Darat [K00948] Komoditas Utama Perikanan;Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.Januari - Desember 2023
Nilai Produksi Perikanan Tangkap[K01786] Produksi Perikanan; [K01659] PerikananNilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.Januari - Desember 2023
Alat Penangkapan Ikan{K00084} Alat Penangkapan IkanSarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.Januari - Desember 2023
Kapal Perikanan{K00719} Kapal PerikananKapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.Januari - Desember 2023
NelayanNelayanNelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikanJanuari - Desember 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN LEBAK
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Lainnya, Mailing
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Kertas Kuisioner
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, perjenis ikan perbulan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, perjenis ikan perbulan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Februari 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 Februari 2024
Data Mikro Tidak -