← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pelaporan Data Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3577.026
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Alamat Lengkap
Jl. DI Panjaitan 09 Madiun
Telepon
0351462314
Faksimile
463242
Email
dpmptsp@madiunkota.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dra. Rully Dwi Ratnawati
Nama PJ Teknis
Ir. Fx. Iwan Dwi Susanto, M.si
Jabatan
Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Alamat
Jln. D.I Panjaitan 09 Madiun
Telepon
0351462314
Faksimile
463242
Email
dpmptsp@madiunkota.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
                  Investasi/penanaman Modal adalah Salah Satu Variabel Yang Penting Dalam Sebuah Perekonomian, Karena Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Mendorong Penciptaan lapangan Kerja Di Sebuah Daerah Dan Birokrasi Perizinan Merupakan Faktor Yang Sangat Penting Dalam Mempengaruhi Investasi Karena Birokrasi Yang Panjang Memperbesar Biaya Bagi Investor, Sehingga Perlu Dilakukan Akselerasi Peningkatan Mutu Layanan Publik Khususnya Pelayanan Perizinan Yang Memuaskan Masyarakat Dengan Berpedoman Kepada "kemudahan Berusaha" Diharapkan Pelaku Usaha Sudah Memiliki NIB Yang Bermuara Pada Terbukanya Akses Komunikasi Permodalan Yang Akan Meningkatkan Capaian Target Investasi Di Kota Madiun
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah investasi dan jumlah perizinan selama 1 tahun di kota madiun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 29 Desember 2024
Pengumpulan Data
31 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah InvestasiNilai InvestasiInvestasi yang dihitung dari LKPM Komulatifsetiap hari real time
Jumlah PerizinanIzin TerbitAplikasi MASSsetiap hari real time
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA MADIUN
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Usaha/Perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, tidak ada pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 2 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 2 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
- • -
Survei Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyar
["Nilai Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Perizinan"]Lihat →
Perizinan berdasarkan Jumlah
- •
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
["Jumlah Perizinan Berusaha dan non berusaha yang terbit"]Lihat →
Investasi berdasarkan Realisasi Triwulan
- • -
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah ne
["Realisasi Investasi per Triwulan"]Lihat →
Peningkatan Investasi berdasarkan Jumlah dan Persentase
- • -
nvestasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah neg
["Kenaikan/ Penurunan Investasi berdasarkan Jumlah dan Persentase"]Lihat →
Investasi berdasarkan Jumlah Unit Usaha
- • -
Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
["Jumlah Unit Usaha"]Lihat →
Investasi berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
- • -
Tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu. Pengertian tenaga kerja juga didefinisikan sebagai orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di lu
["Jumlah Tenaga Kerja"]Lihat →
Investasi berdasarkan Jumlah Investor
- • -
Investor adalah orang atau pihak yang melakukan investasi. Umumnya sebutan investor lebih ditujukan kepada individu atau lembaga yang menanam modal di suatu perusahaan atau bisnis.
["Jumlah Investor"]Lihat →
Investasi berdasarkan Jumlah Nilai
- • -
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah ne
["Jumlah Nilai Investasi"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Perkembangan Investasi PMDN
Rupiah/ Persen • Kota Madiun
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan mengguna
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
Jumlah Unit Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Unit • Kota Madiun
Bidang usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
Jumlah Investor dan tenaga kerja PMDN dan PMA
Perusahaan/ Orang • Kota Madiun
Investor adalah pihak yang menanamkan modal atau uang. Pengertian investor juga bisa dipahami sebagai orang yang menanamkan modalnya pada sebuah usaha yang memiliki tujuan untuk me
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
Jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan mengg
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
Jumlah Penanaman Modal Asing
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang b
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →
Jumlah nilai Investasi di Kota Madiun
Rupiah/ USD • Kota Madiun
Investasi adalah segala bentuk kegiatan Penanaman Modal (investasi) baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) untuk melakukan usaha di wilayah ne
["Investasi/ Penanaman Modal"]Lihat →