π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Unit pelayanan Publik Kabupaten Sidereng Rappang Tahun 2023 2023
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit pelayanan Publik Kabupaten Sidereng Rappang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Harapan Baru, Kompleks SKPD Blok A No. 1, Kab. Sidenreng Rappang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
litbangbappedasidrap@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Ir. H. FAISAL RANGGONG, MT
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Alamat
Jl. Harapan Baru Kompleks SKPD Blok A No. 1
Telepon
#62 811-4116-868
Faksimile
-
Email
litbangbappedasidrap@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintah merupakan hal mutlak yang harus diupayakan
pocara terus-menerus, agar mampu menjawab berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan
dengan salah satu fungsi utama pemerintah yang paling sering menjadi perhatian masyarakat, yaitu fungsi
pelayanan umum. Dalam rangka menjawab berbagai tantangan ke depan, diperlukan sebuah pengukuran
terhadap kualitas kinerja pelayanan publik. Pengukuran kualitas pelayanan publik tersebut harus dilakukar|
dengan metode dan media yang dapat dipertanggungjawabkan, bersifat menyeluruh terhadap semua unsur
pelayanan, dan dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik instansi pemerintah.
Paradigma baru pelayanan publik adalah menempatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pemerintah
daerah pada posisi yang sederajat. Sesuai dengan perannya sebagai abdi masyarakat (civil servant), sudah
seharusnya pemerintah memantau dan memperhatikan kepuasan dan pendapat masyarakat sebagai pihak
yang dilayani. Pemikiran terkini tentang tata kelola pemerintahan (governance) berimplikasi pada meningkatnya
posisi tawar masyarakat sebagai konsumen layanan publik. Paradigma lama menempatkan masyarakat pada
posisi yang lemah karenatidak memiliki kekuatan atau pilihan untuk berganti ke penyedia jasa publiklain sudah
tidak relevan lagi pada saat ini. Dorongan ini makin menguat karena semakin kuatnya tuntutan ata
terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, efisiensi, akuntabilitas, serta menghargai martabat masyarakat sebagai konsume
layanan. Berkaitan dengan pelayanan publik, di tengah pandemi ini pemerintah diharapkan mampu
Imemberikan solusi praktis agar segala urusan administrasi masyarakat bisa tetap dilaksanakan. Kemampuan
beradaptasi setiap unit pelayanan pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah
Isatu upaya pencegahan penyebaranvirus.
Upaya meningkatkan kinerja pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayananPublik kepada masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, makaPemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengukuran βKepuasan Masyarakatβ. survei ini di landaskan
pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Uni
Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut menggantikan peraturan Menteri Pendayagunaa
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyaraka
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Didalamnya diatur tentang kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Salah satu
kegiatan yang harus ada adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
pocara terus-menerus, agar mampu menjawab berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan
dengan salah satu fungsi utama pemerintah yang paling sering menjadi perhatian masyarakat, yaitu fungsi
pelayanan umum. Dalam rangka menjawab berbagai tantangan ke depan, diperlukan sebuah pengukuran
terhadap kualitas kinerja pelayanan publik. Pengukuran kualitas pelayanan publik tersebut harus dilakukar|
dengan metode dan media yang dapat dipertanggungjawabkan, bersifat menyeluruh terhadap semua unsur
pelayanan, dan dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik instansi pemerintah.
Paradigma baru pelayanan publik adalah menempatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pemerintah
daerah pada posisi yang sederajat. Sesuai dengan perannya sebagai abdi masyarakat (civil servant), sudah
seharusnya pemerintah memantau dan memperhatikan kepuasan dan pendapat masyarakat sebagai pihak
yang dilayani. Pemikiran terkini tentang tata kelola pemerintahan (governance) berimplikasi pada meningkatnya
posisi tawar masyarakat sebagai konsumen layanan publik. Paradigma lama menempatkan masyarakat pada
posisi yang lemah karenatidak memiliki kekuatan atau pilihan untuk berganti ke penyedia jasa publiklain sudah
tidak relevan lagi pada saat ini. Dorongan ini makin menguat karena semakin kuatnya tuntutan ata
terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, efisiensi, akuntabilitas, serta menghargai martabat masyarakat sebagai konsume
layanan. Berkaitan dengan pelayanan publik, di tengah pandemi ini pemerintah diharapkan mampu
Imemberikan solusi praktis agar segala urusan administrasi masyarakat bisa tetap dilaksanakan. Kemampuan
beradaptasi setiap unit pelayanan pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah
Isatu upaya pencegahan penyebaranvirus.
Upaya meningkatkan kinerja pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
dalam memberikan pelayananPublik kepada masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, makaPemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengukuran βKepuasan Masyarakatβ. survei ini di landaskan
pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Uni
Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut menggantikan peraturan Menteri Pendayagunaa
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyaraka
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Didalamnya diatur tentang kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Salah satu
kegiatan yang harus ada adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
Tujuan Kegiatan
1. Memperoleh Data Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Sidrap Dalam Hal Ini Berbagai Instansi Yang Terkait. 2. Memperoleh Feed Back Umpan Balik Berupa Masukan/Keluhan Terhadap Perkembangan Kebutuhan Masyarakat Untuk Melakukan Perbaikan/Peningkatan Kinerja/Kualitas Pelayanan Secara Berkesenimbungan. 3. Mengetahui Kesenjangan Antara Harapan Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Pablik Dengan Kondisi Nyata Dilapangan Yang Dirasakan Melalui Gap Analysis. Mendapatkan Informasi Tentang Peringkat Kepuasaan Dan TingkatKepentingan Terhadap Unsur-Unsur Pelayanan Dengan Mengunakan Matriks Importance Dan Performance Sebagai AcuanPerioritas Dalam Melakukan Perbaikan Pelayan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2023 - 4 Agustus 2023
Desain
7 Agustus 2023 - 25 Agustus 2023
Pengumpulan Data
4 September 2023 - 15 September 2023
Pengolahan Data
16 September 2023 - 22 September 2023
Analisis
17 September 2023 - 22 September 2023
Diseminasi
2 Oktober 2023 - 2 Oktober 2023
Evaluasi
3 Oktober 2023 - 6 Oktober 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Keseuaian persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 4-15 September 2023 |
| Prosdur | Kemudahan prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi memberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 4-15 September 2023 |
| Kecapatan | kecepatan waktu memberikan pelayanan | jangka waktu yang diperlukan menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 4-15 September 2023 |
| Biaya/tarif | kewajaran biaya/tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 4-15 September 2023 |
| Kesesuaian | Kesesuaian produk layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima esuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 4-15 September 2023 |
| Kompetensi | Kompetensi/kemampuan petugas | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 4-15 September 2023 |
| Perilaku | Perilaku petugas dalam pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 4-15 September 2023 |
| Penanganan aduan | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 4-15 September 2023 |
| Sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 4-15 September 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | SIDENRENG RAPPANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 16 orang
Pengumpul data/enumerator : 16 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
Oridinal β’ -
["Kualitas sarana dan prasarana"]Lihat β
Penanganan Aduan
Oridinal β’ -
["Penanganan pengaduan pengguna layanan"]Lihat β
Perilaku
Oridinal β’ -
["Perilaku petugas dalam pelayanan"]Lihat β
Kompetensi
Oridinal β’ -
["Kompetensi/kemampuan petugas"]Lihat β
Kesesuaian
Oridinal β’ -
["Kesesuaian produk layanan"]Lihat β
Biaya/Tarif
Oridinal β’ -
["kewajaran biaya/tarif"]Lihat β
Kecepatan
Oridinal β’ -
["kecepatan waktu memberikan pelayanan"]Lihat β
Prosedur
Oridinal β’ -
["Kemudahan prosedur"]Lihat β
Persyaratan
oridinal β’ -
["Keseuaian persyaratan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang
Indeks β’ Kabupaten
["IKM Kabupaten Sidrap"]Lihat β
Indeks Kepuasan Masyarakat Badan pendapatan daerah
Indeks β’ Kabupaten
["IKM Badan pendapatan daerah"]Lihat β
Indeks Kepuasan Masyarakat DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Indeks β’ Kabupaten
["IKM Dinsa Kependudukan dan Pencatatan Sipil"]Lihat β
Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Indeks β’ Kabupaten
["IKM Dinas Penanaman Modal dan PTSP"]Lihat β