← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Dampak Bencana di Provinsi Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap
Jalan Soekarno Hatta No. 629 Bandung
Telepon
022 - 7313267
Faksimile
-
Email
bpbd@jabarprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nama PJ Teknis
Bambang Imanudin, S.T., M.T
Jabatan
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No.629, Bandung
Telepon
(022) 7313267
Faksimile
-
Email
bpbd@jabarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Uu No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Terdapat Pada Pasal 1 Yaitu : 1. Bencana Adalah Peristiwa Atau Rangkaian Peristiwa Yang Mengancam Dan Mengganggu Kehidupan Dan Penghidupan Masyarakat Yang Disebabkan, Baik Oleh Faktor Alam Dan/atau Faktor Nonalam Maupun Faktor Manusia Sehingga Mengakibatkan Timbulnya Korban Jiwa Manusia, Kerusakan Lingkungan, Kerugian Harta Benda, Dan Dampak Psikologis. 2. Bencana Alam Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Serangkaian Peristiwa Yang Disebabkan Oleh Alam Antara Lain Berupa Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Banjir, Kekeringan, Angin Topan, Dan Tanah Longsor 3. Bencana Nonalam Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Rangkaian Peristiwa Nonalam Yang Antara Lain Berupa Gagal Teknologi, Gagal Modernisasi, Epidemi, Dan Wabah Penyakit. 4. Bencana Sosial Adalah Bencana Yang Diakibatkan Oleh Peristiwa Atau Serangkaian Peristiwa Yang Diakibatkan Oleh Manusia Yang Meliputi Konflik Sosial Antarkelompok Atau Antarkomunitas Masyarakat, Dan Teror. 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Adalah Serangkaian Upaya Yang Meliputi Penetapan Kebijakan Pembangunan Yang Berisiko Timbulnya Bencana, Kegiatan Pencegahan Bencana, Tanggap Darurat, Dan Rehabilitasi
Tujuan Kegiatan
Berdasarkan Uu No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 4 Yaitu Tujuan Kegiatan Penanggulangan Bencana Bertujuan Untuk: A. Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Ancaman Bencana; B. Menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan Yang Sudah Ada; C. Menjamin Terselenggaranya Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terpadu, Terkoordinasi, Dan Menyeluruh; D. Menghargai Budaya Lokal; E. Membangun Partisipasi Dan Kemitraan Publik Serta Swasta; F. Mendorong Semangat Gotong Royong, Kesetiakawanan, Dan Kedermawanan; Dan G. Menciptakan Perdamaian Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 5 Januari 2025
Analisis
1 Desember 2024 - 6 Januari 2025
Diseminasi
15 Januari 2025 - 30 Januari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 5 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kerugian Material Kerugian Material Kerugian yang secara nyata diderita konsumen akibat dari bencana alam sedangkan kerugian imateril yaitu kerugian yang diderita konsumen atas hilangnya suatu kesempatan atas kejadian yang berpotensi di masa yang akan datang 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Laporan
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, BPBD Kabupaten/kota
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, BPBD dan Pemadam Kebakaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Februari 2025
Data Mikro Tidak -