← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap
Jl. Batu Batanggui No. 39, Nanga Bulik, Lamandau Kode Pos 74662
Telepon
+6281-255-931-083
Faksimile
-
Email
halo@dpmptsp.lamandaukab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Nama PJ Teknis
Yohhan Orlando, S.Hut.
Jabatan
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B
Alamat
Jl. Batu Batanggui No. 39, Nanga Bulik, Lamandau, Kode Pos 74662
Telepon
081250961576
Faksimile
-
Email
orlando.yohhan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilatarbelakangi oleh upaya untuk:
Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
Memantapkan perekonomian daerah melalui kemudahan berinvestasi

Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pemerintah daerah menggunakan Sistem Online Single Submisi (OSS) untuk pengoperasian sistemnya. Namun, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis OSS.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap mengawal komitmen investor terhadap izin usaha yang diperolehnya, seperti izin lokasi dan izin lingkungan.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan

Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbarui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja antara lain diaturnya kewajiban gubernur/bupati/wali kota untuk memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan Perizinan Berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh DPMPTSP wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 14 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 14 Januari 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 April 2024 - 10 Januari 2025
Diseminasi
1 April 2024 - 10 Januari 2025
Evaluasi
1 April 2024 - 10 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
BulanTarikhBulan penerbitan perizinan berusaha yang menentukan tanggal penyampaian Laporan Kegiatan Perizinan dan Masyarakat.Pada saat pendataan
Jenis PerizinanPerizinanSistem pelayanan perizinan yang mencakup perizinan dan non perizinan. Beberapa jenis perizinan yang dapat diurus melalui DPMPTSP.Pada saat pendataan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TENGAH LAMANDAU
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 10 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 10 Januari 2025
Data Mikro Tidak -