← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Realisasi Investasi di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jl. WIndu No. 26, Bandung
Telepon
02273515000
Faksimile
02273515151
Email
datindpmptspjabar@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Nining Yuliastiani, S.t., M.sc.
Nama PJ Teknis
Heny Rahmawati, A.k.s., M.P.
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
Jl. Windu No. 26, Bandung
Telepon
02273515000
Faksimile
02273515151
Email
datindpmptspjabar@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah Satu Tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Adalah Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Amanat Tersebut, Antara Lain, Telah Dijabarkan Dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (uud 1945) Dan Merupakan Amanat Konstitusi Yang Melandasi Pembentukan Seluruh Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perekonomian. Konstitusi Mengamanatkan Agar Pembangunan Ekonomi Nasional Harus Berdasarkan Prinsip Demokrasi Yang Mampu Menciptakan Terwujudnya Kedaulatan Ekonomi Indonesia. Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan, Perlakuan Yang Sama, Mudah, Efisien, Cepat, Berkeadilan, Akuntabilitas, Dan Kepastian Hukum, Diperlukan Pelayanan Di Bidang Penanaman Modal, Baik Pelayanan Perizinan Maupun Nonperizinan Yang Dilaksanakan Secara Terpadu Satupintu, Yang Dalam Tingkat Provinsi Disebut Dengan Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dpmptsp). Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal Adalah Segala Bentuk Kegiatan Menanam Modal, Baik Oleh Penanam Modal Dalam Negeri Maupun Penanam Modal Asing, Untuk Melakukan Usaha Di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Selanjutnya Disingkat Lkpm Adalah Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal Dan Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Yang Wajib Dibuat Dan Disampaikan Secara Berkala. Dari Lkpm Tersebut, Akan Didapat Nilai Realisasi Investasi Yang Berupa Banyaknya Investasi Yang Masuk Dan Tercatat Pada Lkpm, Baik Yang Berasal Dari Perusahaan Pma (penanaman Modal Asing) Maupun Pmdn (penanaman Modal Dalam Negeri). Sebagai Dinas Yang Memiliki Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal, Dinas Pmptsp Provinsi Jawa Barat Harus Dapat Memberikan Informasi Terkait Realisasi Dan Potensi Investasi Di Jawa Barat Sebagai Bahan Dalam Mengambil Kebijakan Pengembangan Investasi Di Jawa Barat.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya Data Realisasi Investasi Jawa Barat Secara Periodik; 2. Tersedianya Bahan Penetapan Kebijakan Yang Perlu Diambil Dan Upaya Yang Perlu Dilakukan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Beserta Pemegang Kebijakan Lainnya Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Desain
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 April 2023 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Evaluasi
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMA adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMA. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.Selama tahun 2023
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Nilai Realisasi Investasi PMDN adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMDN. PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.Selama tahun 2023
Jumlah Proyek Penanaman Modal Asing (PMA)Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMA adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMA di Jawa Barat.Selama tahun 2023
Jumlah Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMDN adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Jawa Barat.Selama tahun 2023
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA)Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMA adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMA dan tercatat dalam LKPM.Selama tahun 2023
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMDN adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM.Selama tahun 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Whatsapp
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Maret 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Kuantitatif • Orang
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Asing (PMA)
Kuantitatif • Orang
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Jumlah Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Kuantitatif • Proyek
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Jumlah Proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
Kuantitatif • Proyek
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Kuantitatif • Rupiah
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
Kuantitatif • Rupiah
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Pe
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →