π DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar
Alamat Lengkap
Jl. Jawa No.64b, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66117
Telepon
0342814119
Faksimile
-
Email
dpmnaker-ptsp@blitarkota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
HERU EKO PRAMONO, S.STP
Nama PJ Teknis
Sri Wulandari, A.Ma
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Muda
Alamat
Jl. pulau ligitan no 7 Kel sananwetan karanglo, Kota Blitar
Telepon
085234224153
Faksimile
-
Email
dpmnaker-ptsp@blitarkota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Instansi Pemerintah sebagai penyedia pelayanan dan penata layanan memiliki kewenangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang disediakan. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap instansi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat.
Salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kota Blitar adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, yang berfungsi sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat melalui Aplikasi e-Sukma dan melakukan analisa hasil kompilasi data kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Pelaksanaan pengukuran survei kepuasan masyarakat melalui Aplikasi e-Sukma dimaksudkan untuk mengidentifikasi sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang telah diberikan, serta sebagai dasar untuk perbaikan kualitas layanan-layanan yang akan diberikan kepada masyarakat kedepan. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kota Blitar adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, yang berfungsi sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat melalui Aplikasi e-Sukma dan melakukan analisa hasil kompilasi data kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Pelaksanaan pengukuran survei kepuasan masyarakat melalui Aplikasi e-Sukma dimaksudkan untuk mengidentifikasi sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang telah diberikan, serta sebagai dasar untuk perbaikan kualitas layanan-layanan yang akan diberikan kepada masyarakat kedepan. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar pada Semester II. 2. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 3 Januari 2024
Desain
4 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Pengumpulan Data
15 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 5 Juli 2024
Analisis
8 Juli 2024 - 19 Juli 2024
Diseminasi
19 Juli 2024 - 24 Juli 2024
Evaluasi
25 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | 6 bulan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | 6 bulan |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 6 bulan |
| Tarif/biaya pelayanan | Tarif/biaya pelayanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaran | 6 Bulan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberian dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 6 Bulan |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 6 Bulan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Petugas pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 6 bulan |
| Penanganan pengaduan saran dan masukan | Penanganan pengaduan saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 6 Bulan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 6 Bulan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi hasil SKM dari Aplikasi e-Sukma Jatim
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi hasil SKM dari Aplikasi e-Sukma Jatim
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Aplikasi e-Sukma Jatim
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat β
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
integer β’ -
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan