š DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT SEMESTER 1 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT SEMESTER 1
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1812.007
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Pemda, Desa Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disdukcapil@tubaba.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
PENDI HASARI, SE.MM
Jabatan
KABID PIAK
Alamat
KARTA KECAMATAN TULANG BAWANG UDIK
Telepon
+62 813-7901-6220
Faksimile
-
Email
pendihasari83@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat
lintas sektor. Oleh karena itu,
pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan
dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi
pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Dalam hal ini, upaya mewujudkan
keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan
berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar kedepan nanti
pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi
antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan
penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan
pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan
kependudukan bahkan sejak usia dini.Disadari
data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan,
perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagiĀ pemerintah maupun pihak
lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan
kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan
pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem
informasi kependudukan yang bisaĀ diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai
pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan
kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat
data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.Undang-undang Republik Indonesia
NomorĀ 23Ā Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan
pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang
menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun
informasi tentang kewilayahan lainnya.Selain
itu, Undang-undangĀ Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasĀ Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang
pemerintahan dan pembangunan.Untuk
memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil
Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan
Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran
kondisi kependudukan diĀ Kabupaten Tulang Bawang BaratĀ dan prediksi
prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatanĀ DataĀ Kependudukan yang tersebar
diberbagai instansi.Data
dan informasi kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan bersumber dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu
subtansi dalam Undang-undangĀ Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam
penyusunanĀ ProfilĀ PerkembanganĀ Kependudukan meliputi
data yang berhubungan dengan kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan
mobilitas penduduk.
Ā
lintas sektor. Oleh karena itu,
pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan
dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi
pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Dalam hal ini, upaya mewujudkan
keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan
berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar kedepan nanti
pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi
antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan
penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan
pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan
kependudukan bahkan sejak usia dini.Disadari
data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan,
perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagiĀ pemerintah maupun pihak
lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan
kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan
pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem
informasi kependudukan yang bisaĀ diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai
pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan
kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat
data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.Undang-undang Republik Indonesia
NomorĀ 23Ā Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan
pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang
menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun
informasi tentang kewilayahan lainnya.Selain
itu, Undang-undangĀ Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasĀ Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang
pemerintahan dan pembangunan.Untuk
memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil
Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan
Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran
kondisi kependudukan diĀ Kabupaten Tulang Bawang BaratĀ dan prediksi
prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatanĀ DataĀ Kependudukan yang tersebar
diberbagai instansi.Data
dan informasi kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan Profil Perkembangan
Kependudukan bersumber dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu
subtansi dalam Undang-undangĀ Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam
penyusunanĀ ProfilĀ PerkembanganĀ Kependudukan meliputi
data yang berhubungan dengan kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan
mobilitas penduduk.
Ā
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
18 September 2024 - 30 September 2024
Desain
18 September 2024 - 30 September 2024
Pengumpulan Data
1 Oktober 2024 - 14 Oktober 2024
Pengolahan Data
14 Oktober 2024 - 28 Oktober 2024
Analisis
28 Oktober 2024 - 4 November 2024
Diseminasi
5 November 2024 - 8 November 2024
Evaluasi
11 November 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah (Kuantitas) Penduduk | Jumlah (Kuantitas) Penduduk | Jumlah Penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan Distribusi Penduduk ,Karakteristik Demografi, Proposi Penduduk Meurut Status Kawin ,Jumlah Pendudukan yang sudah kepemilikan kk Keluarga. | Selama Tahun 2024 |
| kelurahan atau tiyuh | kelurahan atau tiyuh | nama kelurahan atau tiyuh | Selama Tahun 2024 |
| jenis kelamin | jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Selama Tahun 2024 |
| jumlah kepemilikan kk | jumlah kepemilikan kk | banyaknya kk | Selama Tahun 2024 |
| kecamatan | kecamatan | nama kecamatan | Selama Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, ambil data dari aplikasi PDAK
- Lainnya, ambil data dari aplikasi PDAK
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: kelurahan atau tiyuh
- Kecamatan
- Lainnya: kelurahan atau tiyuh
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan