← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara
Alamat Lengkap
Gedung OPD Bersama Lantai 2 Jl. Kartini No. 1 Jepara
Telepon
(0291) 591492
Faksimile
591037
Email
diskominfo@jepara.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Informatika
Alamat
Gedung OPD Bersama Lantai 2 Jl. Kartini No. 1 Jepara
Telepon
(0291) 591492
Faksimile
591037
Email
diskominfo@jepara.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan Kegiatan
Untuk melihat laporan aduan masyarakat terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2022 - 15 Desember 2022
Desain
16 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Pengolahan Data
1 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Analisis
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Diseminasi
3 April 2023 - 30 April 2023
Evaluasi
1 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pengaduan MasyarakatPengaduanLaporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.1 Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH JEPARA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Rekap Data
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Aduan Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 April 2023
Digital (Softcopy) Ya 29 April 2023
Data Mikro Tidak -