📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pendidikan dan Pelatihan
16 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.029
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
Telepon
+6281 891616
Faksimile
-
Email
dindikbud@purbalingga.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Eko Budi Santosa, S.Pd., M.Pd.
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Alamat
Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga
Telepon
(0281) 891004
Faksimile
891616
Email
disdikpurbalingga@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki komitmen yang kuat terhadap peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara konsisten telah melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya sebagai upaya dalam membenahi strategi-strategi yang telah dilakukan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 24 ayat (3) dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi kinerjanya di bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek telah meluncurkan sebuah Platform bernama Rapor Pendidikan yang berisi laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan. Berdasarkan laporan Rapor Pendidikan pada Tahun 2023, Indeks SPM di Kabupaten Purbalingga saat ini telah mencapai Kategori Tunas Muda dengan skor sebesar 67,18 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023). Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan tersebut merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh peserta didik secara minimal (Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2023).
Salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah Pendidikan Dasar, yang terdiri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasil Rapor Pendidikan Tahun 2023 menunjukkan bahwa beberapa aspek mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga sudah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seperti: (1) skor literasi, naik 5,96%; (2) skor numerasi, naik 8,60%; (3) iklim kebhinekaan, naik 8,16; dan (4) iklim inklusivitas, naik 3,37. Sementara itu, iklim keamanan di tingkat SMP mengalami penurunan, yaitu sebesar 4,74 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023).
Agar mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga terus mengalami peningkatan, maka perlu disusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan. Dalam prosesnya, penyusunan rencana tersebut sangat dipengaruhi oleh basis data dan informasi yang diperoleh. Dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada masa ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyadari bahwa untuk menyusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan, diperlukan adanya basis data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Kompilasi produk administrasi data pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menghasilkan data mengenai kondisi pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Adapun informasi yang dapat diperoleh dalam kegiatan ini meliputi kondisi satuan pendidikan SMP, jumlah peserta didik SMP dan tingkat partisipasinya, serta kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan terkelolanya data pendidikan tingkat SMP, diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga ataupun pemangku kepentingan dalam mengupayakan peningkatan kualitas Pendidikan Dasar yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 24 ayat (3) dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi kinerjanya di bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek telah meluncurkan sebuah Platform bernama Rapor Pendidikan yang berisi laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan. Berdasarkan laporan Rapor Pendidikan pada Tahun 2023, Indeks SPM di Kabupaten Purbalingga saat ini telah mencapai Kategori Tunas Muda dengan skor sebesar 67,18 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023). Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan tersebut merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh peserta didik secara minimal (Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2023).
Salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah Pendidikan Dasar, yang terdiri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasil Rapor Pendidikan Tahun 2023 menunjukkan bahwa beberapa aspek mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga sudah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seperti: (1) skor literasi, naik 5,96%; (2) skor numerasi, naik 8,60%; (3) iklim kebhinekaan, naik 8,16; dan (4) iklim inklusivitas, naik 3,37. Sementara itu, iklim keamanan di tingkat SMP mengalami penurunan, yaitu sebesar 4,74 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023).
Agar mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga terus mengalami peningkatan, maka perlu disusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan. Dalam prosesnya, penyusunan rencana tersebut sangat dipengaruhi oleh basis data dan informasi yang diperoleh. Dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada masa ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyadari bahwa untuk menyusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan, diperlukan adanya basis data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Kompilasi produk administrasi data pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menghasilkan data mengenai kondisi pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Adapun informasi yang dapat diperoleh dalam kegiatan ini meliputi kondisi satuan pendidikan SMP, jumlah peserta didik SMP dan tingkat partisipasinya, serta kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan terkelolanya data pendidikan tingkat SMP, diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga ataupun pemangku kepentingan dalam mengupayakan peningkatan kualitas Pendidikan Dasar yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Menganalisis kondisi mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
8 Juli 2024 - 2 Agustus 2024
Desain
8 Juli 2024 - 2 Agustus 2024
Pengumpulan Data
5 Agustus 2024 - 25 Oktober 2024
Pengolahan Data
28 Oktober 2024 - 22 November 2024
Analisis
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Diseminasi
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Evaluasi
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 16 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wilayah | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan | Satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. | 25 Oktober 2024 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. | 25 Oktober 2024 |
| Status Sekolah | Sekolah Negeri, Sekolah Swasta | Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta | 25 Oktober 2024 |
| Akreditasi Program Satuan Pendidikan | Akreditasi, Satuan Pendidikan | Pengakuan terhadap program satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat kebakuan atau kriteria tertentu. | 25 Oktober 2024 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi A | Sekolah Menengah Pertama (SMP), Akreditasi | Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Anak yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). | 25 Oktober 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 25 Oktober 2024 |
| Kelompok Usia Siswa SMP | Siswa SMP | Pembagian siswa SMP berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan. | 25 Oktober 2024 |
| Tingkatan Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sistem pembagian jenjang pendidikan di sekolah menengah pertama yang disusun secara berurutan dari kelas awal hingga kelas akhir. | 25 Oktober 2024 |
| Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. | 25 Oktober 2024 |
| Kondisi Ruang Kelas | Ruang Kelas Kondisi Baik, Ruang Kelas Kondisi Rusak Ringan, Ruang Kelas Kondisi Rusak Sedang, Ruang Kelas Kondisi Rusak Berat | Kondisi ruang kelas yang diklasifikasikan menjadi kondisi baik, kondisi rusak ringan, kondisi rusak sedang, kondisi rusak berat. Ruang kelas kondisi baik adalah ruang kelas dengan bangunan yang tidak ada kerusakan. Ruang kelas kondisi rusak ringan adalah ruang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya kurang dari 30%. Ruang kelas kondisi rusak sedang adalah ruang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya lebih besar dari 30% sampai dengan 45%. Ruang kelas kondisi rusak berat adalah tuang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya lebih besar dari 45% sampai dengan 65%. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang menamatkan pendidikan SMP. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Tidak Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang tidak berhasil menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan SMP dan tidak memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Kelas IX | Siswa | Siswa yang sedang menempuh tingkat terakhir dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu kelas 9. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putus Sekolah | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan SMP. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengulang | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan menengah. | 25 Oktober 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi via alat komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
16 variabel yang diolah/dikumpulkan
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengulang
Integer • orang
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putus Sekolah
Integer • orang
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Siswa Kelas IX
Integer • orang
["Siswa"]Lihat →
Siswa Tidak Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • orang
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Siswa Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • orang
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Kondisi Ruang Kelas
String • -
["Ruang Kelas Kondisi Baik", "Ruang Kelas Kondisi Rusak Berat", "Ruang Kelas Kondisi Rusak Sedang", "Ruang Kelas Kondisi Rusak Ringan"]Lihat →
Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • unit
["Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Tingkatan Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP)
String • -
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Kelompok Usia Siswa SMP
String • -
["Siswa SMP"]Lihat →
Jenis Kelamin
String • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • orang
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi A
Integer • unit
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)", "Akreditasi"]Lihat →
Akreditasi Program Satuan Pendidikan
String • -
["Akreditasi", "Satuan Pendidikan"]Lihat →
Status Sekolah
String • -
["Sekolah Negeri", "Sekolah Swasta"]Lihat →
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • unit
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Wilayah
String • -
["Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik", "Provinsi", "Kabupaten", "Kota", "Kecamatan", "Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Jumlah Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengulang
orang • Kabupaten
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) "]Lihat →
Jumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) putus sekolah
orang • Kabupaten
["Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Jumlah Siswa Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP)
orang • Kabupaten
["Siswa SMP lulus"]Lihat →
Jumlah Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP)
unit • Kabupaten
["Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi A
unit • Kabupaten
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)", "Akreditasi"]Lihat →
Jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Unit • Kabupaten
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
orang • Kabupaten
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)"]Lihat →