π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, 2023 2023
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
16 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.014
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau "Bandar Seri Kota Piring" Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Raja Jaafar Lantai 2 dan 3 (Gedung C2) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Telepon
081372920413 (dr. Yosei Susanti) Sekretaris DinasKesehatan Prov Kepri)
Faksimile
-
Email
mail@dinkesprovkepri.org
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. ADI PRIHANTARA, M.M.
Eselon 2
Moh. BISRI, SKM, M.Kes
Nama PJ Teknis
dr. YOSEI SUSANTI, M.A.P
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Raja Jaafar Lantai 2 dan 3 Pulau Dompak Seri Darul Makmur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Telepon
081372920413
Faksimile
-
Email
mail@dinkesprovkepri.org
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Daerah sebagai service provider dan service arranger memiliki kewenangan yang luas untuk memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas dalam rangka Mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya tersebut sangat ditentukan pada tingkat kualitas pelayanan publik yang disediakan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagai Perangkat Daerah. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik yaitu, pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan atau publik. Melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Strandar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan secara berkala yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat, maka diperlukan pengukuran serta upaya untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harapan masyarakat, salah satu cara untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin baik adalah dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang
diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan Survei kepuasan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan publik tahun 2023. Data hasil survei yang dilakukan telah diolah untuk mendapatkan data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Data hasil survey tersebut merupakan salah satu bahan acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebagai dasar untuk mewujudkan misi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan bagi pengguna pelayanan publik.
diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan Survei kepuasan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan publik tahun 2023. Data hasil survei yang dilakukan telah diolah untuk mendapatkan data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Data hasil survey tersebut merupakan salah satu bahan acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebagai dasar untuk mewujudkan misi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan bagi pengguna pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
"Penyusunan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dimaksudkan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang melaksanakan survei."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
31 Januari 2023 - 6 Februari 2023
Desain
31 Januari 2023 - 6 Februari 2023
Pengumpulan Data
21 Agustus 2023 - 31 Agustus 2023
Pengolahan Data
1 September 2023 - 14 September 2023
Analisis
1 September 2023 - 8 September 2023
Diseminasi
11 September 2023 - 15 September 2023
Evaluasi
18 September 2023 - 22 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 16 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanggal Survei | Tanggal | bilangan yang menyatakan hari yang ke berapa dalam bulan | Saat Pencacahan |
| Jam Survei | Waktu | seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung | Saat Pencacahan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Saat Pencacahan |
| Usia | Usia | waktu yang terlewat sejak kelahiran | Saat Pencacahan |
| Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat Pencacahan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat Pencacahan |
| Jenis Layanan yang diterima | Jenis Layanan | Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2023 |
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2023 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2023 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan Waktu | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/Kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2023 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2023 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Tidak Ada
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Unit pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
16 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan Pengguna
Integer β’ -
["Penanganan"]Lihat β
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer β’ -
["Kualitas"]Lihat β
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku"]Lihat β
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/Kemampuan"]Lihat β
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["Kesesuaian"]Lihat β
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kewajaran"]Lihat β
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Kecepatan Waktu"]Lihat β
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer β’ -
["Kemudahan"]Lihat β
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer β’ -
["Kesesuaian"]Lihat β
Jenis Layanan yang diterima
Integer β’ -
["Jenis Layanan"]Lihat β
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
Pendidikan
Integer β’ -
["Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan"]Lihat β
Usia
Integer β’ -
["Usia"]Lihat β
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Jam Survei
Time β’ -
["Waktu"]Lihat β
Tanggal Survei
Date β’ -
["Tanggal"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan