← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jln. Banda Aceh-Meulaboh, Kuala Meurisi, Calang, Kabupaten aceh Jaya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmp2tsp.aj@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Masri, SE., M.Si
Nama PJ Teknis
Finna Okta Akriana, S.STP., M.Si
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Calang Aceh Jaya
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dpmp2tsp.aj@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya terbentuk dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya yang mempunyai tugas utama melaksanakan Penerbitan Izin, Pemantauan Izin dan Pembatalan Izin di Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya yang tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dalam rangka menjamin terselenggaranya good government yang merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan dan cita – cita Bangsa dan Negara, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi dan kolusi. Upaya ini untuk menselaraskan dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan pembuatan data base sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Pengelolaan Perizinan atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Data Base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya ini bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai data-data baik itu sarana dan prasarana, izin yang diproses dan dikeluarkan serta data-data yang mendasar lainnya dari Dinas PMP2TSP mulai tahun 2019 hingga tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 8 November 2023
Desain
9 November 2023 - 17 November 2023
Pengumpulan Data
18 November 2023 - 26 November 2023
Pengolahan Data
27 November 2023 - 5 Desember 2023
Analisis
6 Desember 2023 - 14 Desember 2023
Diseminasi
15 Desember 2023 - 23 Desember 2023
Evaluasi
24 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Daftar Penerbitan Perizinan(K00633 )Izin UsahaLegalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.2019-2023
Izin Mendirikan Bangunan GedungIzin Mendirikan Bangunan Gedung IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.2019-2023
RekomendasiRekomendasiRekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh2019-2023
Izin Sektor Industri(K00633 )Izin Usaha (K00591) IndustriIzin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2022-2023
Izin Sektor Kesehatan(K00633 )Izin Usaha KesehatanIzin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat2021-2023
Izin Sektor Pendidikan(K00633 )Izin Usaha (K01468) Pendidikan Formal (K01469) Pendidikan Non Formal Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal)2021-2023
Izin Sektor Perdagangan dan Jasa(K00633 )Izin Usaha (K01639) Perdagangan Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2022-2023
Izin Sektor Perikanan(K00633 )Izin Usaha (K01655) PerikananIzin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.2022-2023
Izin Sektor Perkebunan(K00633 )Izin Usaha PerkebunanIzin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.2022-2023
Izin Sektor Promosi dan Periklanan(K00633 )Izin Usaha (K01823) Promosi UsahaKegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif. 2019-2023
Nama Perusahaan(K01716) PerusahaanPerusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. ACEH ACEH JAYA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Bidang-Bidang Urusan DPMPTSP
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
- Lainnya, Penggunan Formula Microsoft Excel
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, Kecamatan dan Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Januari 2024
Digital (Softcopy) Ya 1 Januari 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Nama Perusahaan
Integer • Dokumen
Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catata
["(K01716) Perusahaan"]Lihat →
Izin Sektor Promosi dan Periklanan
Integer • Dokumen
Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat pers
["(K00633 )Izin Usaha ", "(K01823) Promosi Usaha"]Lihat →
Izin Sektor Perkebunan
Integer • Dokumen
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
["(K00633 )Izin Usaha Perkebunan"]Lihat →
Izin Sektor Perikanan
Integer • Dokumen
Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi
["(K00633 )Izin Usaha ", "(K01655) Perikanan"]Lihat →
Izin Sektor Perdagangan dan Jasa
Integer • Dokumen
Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memper
["(K00633 )Izin Usaha", " (K01639) Perdagangan"]Lihat →
Izin Sektoral Pendidikan
Integer • Dokumen
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun
["(K00633 )Izin Usaha", "(K01468) Pendidikan Formal ", "(K01469) Pendidikan Non Formal"]Lihat →
Izin Sektor Kesehatan
Integer • Dokumen
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
["(K00633 )Izin Usaha Kesehatan"]Lihat →
Izin Sektor Industri
Integer • Dokumen
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah ata
["(K00633 )Izin Usaha (K00591) Industri"]Lihat →
Rekomendasi
Integer • Dokumen
Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
["Rekomendasi"]Lihat →
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Integer • Dokumen
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat ba
["Izin Mendirikan Bangunan Gedung"]Lihat →
Daftar Penerbitan Perizinan
Integer • Dokumen
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
["(K00633 )Izin Usaha"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
JUmlah Daftar Penerbitan Perizinan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
["(K00633 )Izin Usaha"]Lihat →
Jumlah Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat ba
["Izin Mendirikan Bangunan Gedung"]Lihat →
Jumlah Rekomendasi
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
["Rekomendasi"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Industri
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah ata
["(K00633 )Izin Usaha ", "(K00591) Industri"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Kesehatan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
["(K00633 )Izin Usaha Kesehatan"]Lihat →
Jumlah Izin Sektoral Pendidikan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun
["(K00633 )Izin Usaha ", "(K01468) Pendidikan Formal", "(K01469) Pendidikan Non Formal"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Perdagangan dan Jasa
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memper
["(K00633 )Izin Usaha", " (K01639) Perdagangan"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Perikanan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi
[" (K00633 )Izin Usaha", " (K01655) Perikanan"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Perkebunan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
["(K00633 )Izin Usaha Perkebunan"]Lihat →
Jumlah Izin Sektor Promosi dan Periklanan
Dokumen • Kecamatan dan Kabupaten
Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat pers
["(K00633 )Izin Usaha (K01823) Promosi Usaha"]Lihat →