← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Laporan Pajak Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen
Alamat Lengkap
Jalan Raya Sukowati Nomor 255
Telepon
(0271) 890983
Faksimile
(0271) 890983
Email
bpkpd@sragenkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
Eselon 2
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Nama PJ Teknis
Titi Rahayu, SE., M.M
Jabatan
Plt. Sekretaris BPKPD
Alamat
Jl. Raya Sukowati No. 255 Sragen
Telepon
(0271) 890983
Faksimile
(0271) 890983
Email
mail@bpkpd.sragenkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan realisasi pajak daerah kabupaten sragen tahun 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2022
Desain
1 Desember 2022
Pengumpulan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
2 Januari 2024 - 28 Februari 2024
Evaluasi
2 Januari 2024 - 28 Februari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pajak HotelPajak HotelPajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan hotel.Bulanan
Pajak LosmenPajak LosmenPajak yang dipungut atas penginapan sederhana yang disewakan dengan harga terjangkau.Bulanan
Pajak RestoranPajak RestoranPajak yang dikenakan pada fasilitas penyediaan layanan makanan dan / atau minuman dengan dipungut bayaran.Bulanan
Pajak HiburanPajak HiburanPajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti karaoke, bioskop dll.Bulanan
Pajak ReklamePajak ReklamePajak atas penyelenggaraan reklame.Bulanan
Pajak Penerangan JalanPajak Penerangan JalanPajak daerah atas penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu di jalan.Bulanan
Pajak ParkirPajak ParkirPajak daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.Bulanan
Pajak Air TanahPajak Air TanahPajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.Bulanan
Pajak Mineral Bukan Logam dan BantuanPajak Mineral Bukan Logam dan BantuanPajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.Bulanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.Bulanan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.Bulanan
NPWPNPWPNomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.Bulanan
Status Wajib PajakStatus Wajib PajakOrang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bulanan
Jenis Wajib PajakJenis Wajib PajakOrang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bulanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH SRAGEN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 12 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 5 Maret 2024
Digital (Softcopy) Ya 5 Maret 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Wajib Pajak
Integer • -
Kategori orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perund
["Wajib Pajak"]Lihat →
Status Wajib Pajak
Integer • -
Informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanam
["Wajib Pajak"]Lihat →
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Integer • -
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiba
["Wajib Pajak"]Lihat →
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Integer • Rupiah
Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
["Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"]Lihat →
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
Integer • Rupiah
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
["Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)"]Lihat →
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
Integer • Rupiah
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
["Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan"]Lihat →
Pajak Air Tanah
Integer • Rupiah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
["Pajak Air Tanah"]Lihat →
Pajak parkir
Integer • Rupiah
Pajak daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaa
["Pajak Parkir"]Lihat →
Pajak Penerangan Jalan
Integer • Rupiah
Pajak daerah atas penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu di jalan.
["Pajak Penerangan Jalan"]Lihat →
Pajak Hiburan
Integer • Rupiah
Pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti karaoke, bioskop dll.
["Pajak Hiburan"]Lihat →
Pajak Reklame
Integer • Rupiah
Pajak atas penyelenggaraan reklame.
["Pajak Reklame"]Lihat →
Pajak Restoran
Integer • Rupiah
Pajak yang dikenakan pada fasilitas penyediaan layanan makanan dan / atau minuman dengan dipungut bayaran.
["Pajak Restoran"]Lihat →
Pajak Losmen
Integer • Rupiah
Pajak yang dipungut atas penginapan sederhana yang disewakan dengan harga terjangkau.
["Pajak Losmen"]Lihat →
Pajak Hotel
Integer • Rupiah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan hotel.
["Pajak Hotel"]Lihat →