📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
3 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
Alamat Lengkap
Jalan MH Thamrin
Telepon
082291520123
Faksimile
-
Email
abdul_kadir@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Andi April, S.Pd
Nama PJ Teknis
Syahriani, SE.,ME
Jabatan
kabid PIAK
Alamat
Jalan MH Thamrin
Telepon
08114001207
Faksimile
-
Email
anhieasri@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana
yang telah diubah dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan
Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan,
masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan
lainnya. Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 83 ayat 1 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan
didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dipertegas pula
dalam penjelasan umum Undang-undang dimaksud bahwa Data Penduduk
yang dihasilkan oleh sistim informasi dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti
menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu
pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah
untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu
dan peruntukannya. Salah satu tujuan enyelenggaraan administrasi
kependudukan adalah menyediakan daya yang menjadi dasar bagi seluruh
sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan
(termasuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah), dan Pembangunan
Kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam pasal 58 ayat 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan
public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Oleh karena itu
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan
yanf menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang
disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.pada pasal 83 ayat 1 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan
didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dipertegas pula
dalam penjelasan umum Undang-undang dimaksud bahwa Data Penduduk
yang dihasilkan oleh sistim informasi dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti
menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu
pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah
untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu
dan peruntukannya. Salah satu tujuan enyelenggaraan administrasi
kependudukan adalah menyediakan daya yang menjadi dasar bagi seluruh
sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan
(termasuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah), dan Pembangunan
Kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam pasal 58 ayat 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan
public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Oleh karena itu
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan
yanf menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang
disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sudah menyelenggarakan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), system ini sudah mulai
dilaksanakan sejak tahun 2008 dan sudah menghasilkan database
kependudukan untuk Kabupaten Muna. Database kependudukan ini dapat
dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan
karakteristik penduduk Kabupaten Muna dan dapat menjadi alternative untuk
memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi Pemerintah Kabupaten Muna.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Muna hanya menggunakan data yang
dihasilkan dari Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pendataan yang
dilakukan instansi terkait lainnya. Kelemahan data statistic yang disajikan
adalah bahwa data tersebut hanya dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu
(10 tahunan atau 5 tahunan), sehingga untuk memperoleh data tahunan
digunakan data proyeksi atau data perkiraan yang dihitung dari dua atau tiga
titik tahun pendataan penduduk.
Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan
kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu
pembangunan ekonomi, social, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait
dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu
menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah
maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatih dan
tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yanf disajikan
secara berkelanjutan.Profil perkembangan kependudukan menyajikan infomasi yang dapat
dikaji untuk kepentingan perencanaan pembangunan. pilihan prioritas pagu
indikator pembangunan, rencana tindak penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengembangan model kelembagaan demokrasi. Profil perkembangan
kependudukan tersebut dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan
di Kabupaten Muna serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan
datang.
yang telah diubah dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan
Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan,
masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan
lainnya. Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 83 ayat 1 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan
didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dipertegas pula
dalam penjelasan umum Undang-undang dimaksud bahwa Data Penduduk
yang dihasilkan oleh sistim informasi dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti
menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu
pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah
untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu
dan peruntukannya. Salah satu tujuan enyelenggaraan administrasi
kependudukan adalah menyediakan daya yang menjadi dasar bagi seluruh
sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan
(termasuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah), dan Pembangunan
Kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam pasal 58 ayat 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan
public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Oleh karena itu
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan
yanf menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang
disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.pada pasal 83 ayat 1 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan
didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dipertegas pula
dalam penjelasan umum Undang-undang dimaksud bahwa Data Penduduk
yang dihasilkan oleh sistim informasi dan tersimpan didalam database
kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti
menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu
pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah
untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu
dan peruntukannya. Salah satu tujuan enyelenggaraan administrasi
kependudukan adalah menyediakan daya yang menjadi dasar bagi seluruh
sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan
(termasuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah), dan Pembangunan
Kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam pasal 58 ayat 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2013 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan
adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan
public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Oleh karena itu
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan data kependudukan
yanf menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang
disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.Pemerintah Daerah Kabupaten Muna sudah menyelenggarakan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), system ini sudah mulai
dilaksanakan sejak tahun 2008 dan sudah menghasilkan database
kependudukan untuk Kabupaten Muna. Database kependudukan ini dapat
dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan
karakteristik penduduk Kabupaten Muna dan dapat menjadi alternative untuk
memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi Pemerintah Kabupaten Muna.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Muna hanya menggunakan data yang
dihasilkan dari Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pendataan yang
dilakukan instansi terkait lainnya. Kelemahan data statistic yang disajikan
adalah bahwa data tersebut hanya dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu
(10 tahunan atau 5 tahunan), sehingga untuk memperoleh data tahunan
digunakan data proyeksi atau data perkiraan yang dihitung dari dua atau tiga
titik tahun pendataan penduduk.
Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan
kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu
pembangunan ekonomi, social, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait
dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu
menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah
maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatih dan
tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yanf disajikan
secara berkelanjutan.Profil perkembangan kependudukan menyajikan infomasi yang dapat
dikaji untuk kepentingan perencanaan pembangunan. pilihan prioritas pagu
indikator pembangunan, rencana tindak penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengembangan model kelembagaan demokrasi. Profil perkembangan
kependudukan tersebut dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan
di Kabupaten Muna serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan
datang.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Muna Tahun 2024 sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Desain
1 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Pengolahan Data
1 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
1 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Diseminasi
1 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Evaluasi
1 April 2025 - 15 April 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Setahun yang lalu |
| Penduduk yang tidak bekerja | Penduduk yang tidak bekerja | "Tidak bekerja dapat dikatakan sebagai pengangguran di mana pengangguran adalah meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. Pengangguran juga dapat dikatakan sebagai penganggur terbuka yang terdiri dari: 1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan 2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha 3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan 4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja." | Setahun yang lalu |
| NIK | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI TENGGARA | MUNA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi kembali
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan