← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Statistik Kegiatan Pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUMDes di Kabupaten Pesawaran
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1809.010
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran
Alamat Lengkap
Jl. Pemuda No. 27 Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
Telepon
-
Faksimile
-
Email
pmd.dinaskab@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran - Drs. Nur Asikin, M.I.P.
Nama PJ Teknis
Hulfa Aries Triana,SE.,MM
Jabatan
Kepala Bidang Kerjasama dan Kawasan Desa
Alamat
Jalan Wortel Blok 16 Nomor 12 Beringin Raya, Langkapura
Telepon
081279338849
Faksimile
_
Email
hulfaariees123@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pendaftaran badan hukum BUM Desa didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021:Pasal 8(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 9(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUMDes adalah untuk memiliki sertifikat badan hukum, artinya telah legal atau diakui oleh negara. Sertifikat ini setara dengan akta notaris dalam PT maupun koperasi. BUMDes yang belum memiliki sertifikat badan hukum akan diminta memilikinya dengan cara daftar pada sistem Kemendes PDTT dan Kemenkumham.BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum memiliki kesempatan membuka rekening di bank BUMN atas nama BUMDesnya sendiri, sehingga akan mempermudah dalam proses investasi.BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum juga memiliki kemudahan untuk mengurus izin usahanya, maka setiap BUMDes wajib terdaftar di sistem Kemendes PDTT dan Kemenkumham.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Desain
2 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
5 Agustus 2024 - 30 September 2024
Pengolahan Data
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
1 November 2024 - 30 November 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nama yang DiajukanNama yang DiajukanBerisi nama Bumdes yang diusulkantahun berjalan
Nama yang DisetujuiNama yang DisetujuiNama Bumdes yang telah disetujui oleh Dinastahun berjalan
MD/MADMD/MADPerdes/Permakades+ADtahun berjalan
Pendaftaran BUM DesaPendaftaran BUM DesaPengisian Formulir elektronik di sistem informasi desa dan mengunggah data pendukungtahun berjalan
Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan HukumPenerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan HukumBerdasarkan data dari Kemendes, Kemenkumham menerbitkan ertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa secara elektroniktahun berjalan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. LAMPUNG PESAWARAN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 16 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 16 Desember 2024
Data Mikro Tidak -