π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas P2KBP3A 2022
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas P2KBP3A
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3312.002
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap
Jalan Mayjend Sutoyo S.26, Wonokarto, Wonogiri
Telepon
(0273)321017
Faksimile
(0273)321017
Email
dinasppkbdanp3a@wonogirikab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri
Eselon 2
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jalan Mayjend Sutoyo S.26, Wonokarto, Wonogiri
Telepon
(0273)321017
Faksimile
(0273)321017
Email
dinasppkbdanp3a@wonogirikab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik oleh aparatur negara dewasa ini telahmenjadi isu strategis, karena tingkat kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya pelayanan kepada masyarakat dan pada gilirannya akan menentukan citra dari aparatur negara.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belumseperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masihbanyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dandunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguholeh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap OPD termasuk OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (Dinas PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri.
Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarahdan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
Mengingat jenis layananpublik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan dari penyelenggara pelayanan publik tersebut.Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini berdasar Pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Untuk mengukur kinerja aparatur Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah βSURVEI KEPUASAN MASYARAKATβ di Unit Pelayanan Dinas PPKB dan P3A Kabupaten
Wonogiri. Survei Kepuasan Masyarakatdimaksud adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran skala kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan menbandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belumseperti yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan antara lain masihbanyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dandunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan, kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai pungutan liar dan diskriminatif.
Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguholeh semua aparatur, karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap OPD termasuk OPD Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (Dinas PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri.
Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarahdan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pelanggan) dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
Mengingat jenis layananpublik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai dengan kebutuhan dari penyelenggara pelayanan publik tersebut.Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini berdasar Pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Untuk mengukur kinerja aparatur Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakanlah βSURVEI KEPUASAN MASYARAKATβ di Unit Pelayanan Dinas PPKB dan P3A Kabupaten
Wonogiri. Survei Kepuasan Masyarakatdimaksud adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran skala kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan menbandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja di Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri secara berkala. 2. Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 3. Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur peyelenggara pelayanan publik Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri. 4. Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri. 5. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan yang diberikan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri dalam menyelenggarakan pelayanan publik sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik. 6. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri Tahun 2022. 7. Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
20 Maret 2022 - 24 Maret 2022
Desain
20 Maret 2022 - 24 Maret 2022
Pengumpulan Data
18 April 2022 - 11 Mei 2022
Pengolahan Data
15 Mei 2022 - 19 Mei 2022
Analisis
22 Mei 2022 - 24 Mei 2022
Diseminasi
29 Mei 2022 - 30 Mei 2022
Evaluasi
29 Mei 2022 - 30 Mei 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahunan |
| Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan- | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Biaya/Tarif Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Area Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
Menentukan besaran sampel, menentukan teknik penarikan sampel, menentukan jumlah responden.
Nilai Perkiraan Sampling Error
0,1 %
Unit Sampel
Jumlah responden tidak dibatasi,hanya ditentukan jumlah sampel sesuai dengan banyaknya populasi penerima pelayanan dimasing-masing unit pelayanan.
Unit Observasi
Jumlah responden tidak dibatasi,hanya ditentukan jumlah sampel sesuai dengan banyaknya populasi penerima pelayanan dimasing-masing unit pelayanan.
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Perilaku Pelaksana Pelayanan
kategorik β’ -
["Perilaku Pelaksana Pelayanan adalah bagaimana seorang pelayan publik memberikan pelayanan kepada masyarakat."]Lihat β
Kompetensi Pelaksana
kategorik β’ -
["Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman"]Lihat β
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
kategorik β’ -
["Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat β
Biaya/Tarif Pelayanan
kategorik β’ -
["Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat"]Lihat β
Waktu Pelayanan
integer β’ -
["Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan"]Lihat β
Prosedur Pelayanan
kategorik β’ -
["Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan-"]Lihat β
Persyaratan Pelayanan
string β’ -
["Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan