π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan di Kabupaten Bantul 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Ketenagakerjaan
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan di Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Alamat Lengkap
Jl. Gatot Subroto No.1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
disnakertrans@bantulkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Istirul Widilastuti, S I P, M P A
Nama PJ Teknis
Rina Dwi Kumaladewi, S H
Jabatan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul
Alamat
Jl. Gatot Subroto, No, 1 Bantul
Telepon
(0274)367277
Faksimile
-
Email
disnakertrans@bantulkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul khususnya pada Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas secara lebih spesifik yaitu melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi di bidang hubungan industrial. Dalam melaksanakan ketugasan tersebut, Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi di antaranya pelaksanaan verifikasi dokumen Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, pelaksanaan pelayanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, serta koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan. Fungsi tersebut dilaksanakan dengan ruang lingkup operasi pada daerah kabupaten. Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial dilaksanakan melalui beberapa sarana di antaranya adalah peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut terkait peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama diatur pada bagian terpisah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, dalam menunjang pelaksanaan ketugasannya terkait peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan di Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
1. Menunjang pelaksanaan hubungan industrial. 2. Mendukung pelaksanaan penetapan kebijakan, pemberian layanan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 30 November 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 30 November 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 11 Desember 2024
Analisis
11 Desember 2024 - 18 Desember 2024
Diseminasi
18 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Evaluasi
25 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan | Perusahaan | Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain | 2024 |
| Peraturan Perusahaan | Peraturan Perusahaan | Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan | 2024 |
| Tenaga Kerja Perusahaan | Tenaga Kerja Perusahaan | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum | 2024 |
| Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak | 2024 |
| Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) | Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya | 2024 |
| Struktur Skala Upah | Struktur Skala Upah | Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan | 2024 |
| BPJS Ketenagakerjaan | BPJS Ketenagakerjaan | Badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Pendataan dengan mengambil aplikasi pusat : Wajib Lapor
- Lainnya, Pendataan dengan mengambil aplikasi pusat : Wajib Lapor
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Struktur Skala Upah
Integer β’ -
["Struktur Skala Upah\t"]Lihat β
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
Character β’ -
["Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)\t"]Lihat β
Perjanjian Kerja Bersama
Integer β’ -
["Perjanjian Kerja Bersama\t"]Lihat β
Tenaga Kerja Perusahaan
Integer β’ Orang
["Tenaga Kerja Perusahaan\t"]Lihat β
Peraturan Perusahaan
Integer β’ -
["Peraturan Perusahaan\t"]Lihat β
Jenis Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
String β’ -
["Kepesertaan dalam Program Perlindungan Sosial"]Lihat β
Nama Perusahaan
String β’ -
["Perusahaan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan