š DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGIRIMAN TRANSMIGRAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
3 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGIRIMAN TRANSMIGRAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letjen S. Parman No. 17 Purbalingga
Telepon
(0281) 891187
Faksimile
-
Email
dinnaker@purbalingga.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja
Alamat
ln Letjen S.Parman No. 17 Purbalingga
Telepon
0281) 891187
Faksimile
-
Email
dinnaker@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah lama mengimplementasikan program transmigrasi sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan mendukung pembangunan di daerah ini. Program transmigrasi tidak hanya menjadi bagian integral dari strategi pengembangan wilayah, tetapi juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan untuk memperkuat regulasi terkait pengiriman transmigran di Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi undang-undang ini menuntut adanya kompilasi data yang komprehensif terkait pengiriman transmigran. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk memastikan keberhasilan kegiatan ini, termasuk penguatan infrastruktur data dan sistem pemantauan yang efektif guna mendukung proses pengiriman transmigran yang aman dan terorganisir.
Pada tahap awal pelaksanaan program transmigrasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengiriman transmigran menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Untuk memahami dampak, efektivitas, dan permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program ini, penting untuk melakukan kompilasi data yang akurat dan komprehensif mengenai pengiriman transmigran dari Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan kompilasi data ini diinisiasi sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, dengan tujuan untuk menyediakan basis informasi yang solid bagi pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah, lembaga terkait, dan masyarakat umum. Data yang terkumpul diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai profil transmigran, distribusi mereka di lokasi tujuan, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.
Pentingnya pemahaman mendalam terhadap dinamika pengiriman transmigran juga akan membantu dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan peningkatan efisiensi pelaksanaan program transmigrasi di masa depan. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data pengiriman transmigran dari Kabupaten Purbalingga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program transmigrasi dan meningkatkan kontribusi program tersebut terhadap pembangunan daerah.
Dengan adanya kegiatan kompilasi data ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat memiliki landasan informasi yang kuat untuk mengambil keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dan memastikan keberlanjutan program transmigrasi dengan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan untuk memperkuat regulasi terkait pengiriman transmigran di Indonesia. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi undang-undang ini menuntut adanya kompilasi data yang komprehensif terkait pengiriman transmigran. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk memastikan keberhasilan kegiatan ini, termasuk penguatan infrastruktur data dan sistem pemantauan yang efektif guna mendukung proses pengiriman transmigran yang aman dan terorganisir.
Pada tahap awal pelaksanaan program transmigrasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengiriman transmigran menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Untuk memahami dampak, efektivitas, dan permasalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program ini, penting untuk melakukan kompilasi data yang akurat dan komprehensif mengenai pengiriman transmigran dari Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan kompilasi data ini diinisiasi sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, dengan tujuan untuk menyediakan basis informasi yang solid bagi pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah, lembaga terkait, dan masyarakat umum. Data yang terkumpul diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai profil transmigran, distribusi mereka di lokasi tujuan, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.
Pentingnya pemahaman mendalam terhadap dinamika pengiriman transmigran juga akan membantu dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan peningkatan efisiensi pelaksanaan program transmigrasi di masa depan. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data pengiriman transmigran dari Kabupaten Purbalingga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program transmigrasi dan meningkatkan kontribusi program tersebut terhadap pembangunan daerah.
Dengan adanya kegiatan kompilasi data ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat memiliki landasan informasi yang kuat untuk mengambil keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, dan memastikan keberlanjutan program transmigrasi dengan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi Jumlah Transmigran yang dikirim Menghimpun Data Profil Transmigran Memonitor Tujuan Transmigrasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Animo | Animo | KK yang berminat untuk mengikuti program transmigrasi | 31 Desember 2024 |
| Kuota Pusat Transmigrasi | Kuota Pusat Transmigrasi | Transmigran yang dianggarkan oleh APBN (Kemenaker) | 31 Desember 2024 |
| Calon Transmigran yang ditempatkan | Calon Transmigran yang ditempatkan | Transmigran yang mengikuti program transmigrasi dan ditempatkan di lokasi transmigran | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
Persentase Pengiriman transmigran
Persen ⢠Kabupaten
["pengiriman transmigran"]Lihat ā
Jumlah calon transmigran ditempatkan
KK ⢠Kabupaten
["calon transmigran ditempatkan"]Lihat ā
Jumlah Kuota pusat transmigrasi
KK ⢠Kabupaten
["kuota pusat transmigrasi"]Lihat ā
Jumlah Animo transmigrasi
KK ⢠Kabupaten
["animo transmigrasi"]Lihat ā