š DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
2 Var
5 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA TANAH MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.017
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Onje 1b. Purbalingga
Telepon
0281-891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Drs. Muhammad Zainudin
Jabatan
Kepala Bidang Akuntansi dan Aset
Alamat
Jl. Onje No. 4 Purbalingga
Telepon
(0281) 891098
Faksimile
-
Email
bakeuda@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Tanah menjadi aset yang sangat strategis bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Purbalingga, dalam mendukung berbagai program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan tanah milik pemerintah daerah menjadi krusial. Dalam hal ini, dilakukan kegiatan "Kompilasi Produk Administrasi Data Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga."
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah sebagai upaya untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah. Implementasi peraturan ini di Kabupaten Purbalingga menjadi penting karena wilayah tersebut membutuhkan pembaruan dalam pengelolaan tanah yang lebih terstruktur dan teratur. Salah satu aspek implementasi yang relevan adalah kaitannya dengan kompilasi data tanah milik Pemda, yang akan membantu dalam mengidentifikasi kepemilikan tanah secara lebih akurat serta memperkuat tata kelola tanah di tingkat lokal.
Kompilasi data administrasi tanah milik pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Dengan menyusun data secara terstruktur, pemerintah daerah dapat mengelola perizinan, sertifikat kepemilikan, dan informasi terkait tanah dengan lebih mudah dan efisien.
Kompilasi data administrasi tanah juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah. Dengan memiliki data yang terkompilasi dengan baik, informasi dapat diakses oleh publik, mendorong kontrol sosial, dan memastikan pertanggungjawaban yang baik terkait pemanfaatan tanah oleh pemerintah daerah.
Dengan memiliki data administrasi tanah yang lengkap dan akurat, pemerintah daerah dapat merencanakan pembangunan yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Informasi tersebut membantu dalam mengidentifikasi potensi pengembangan, peningkatan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan dengan lebih baik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah sebagai upaya untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah. Implementasi peraturan ini di Kabupaten Purbalingga menjadi penting karena wilayah tersebut membutuhkan pembaruan dalam pengelolaan tanah yang lebih terstruktur dan teratur. Salah satu aspek implementasi yang relevan adalah kaitannya dengan kompilasi data tanah milik Pemda, yang akan membantu dalam mengidentifikasi kepemilikan tanah secara lebih akurat serta memperkuat tata kelola tanah di tingkat lokal.
Kompilasi data administrasi tanah milik pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Dengan menyusun data secara terstruktur, pemerintah daerah dapat mengelola perizinan, sertifikat kepemilikan, dan informasi terkait tanah dengan lebih mudah dan efisien.
Kompilasi data administrasi tanah juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah. Dengan memiliki data yang terkompilasi dengan baik, informasi dapat diakses oleh publik, mendorong kontrol sosial, dan memastikan pertanggungjawaban yang baik terkait pemanfaatan tanah oleh pemerintah daerah.
Dengan memiliki data administrasi tanah yang lengkap dan akurat, pemerintah daerah dapat merencanakan pembangunan yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Informasi tersebut membantu dalam mengidentifikasi potensi pengembangan, peningkatan infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan dengan lebih baik.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan ketersediaan data yang akurat. Memudahkan pemantauan dan evaluasi tanah milik. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 11 Juni 2024
Pengumpulan Data
14 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
15 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah | Bidang Tanah | Bidang tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah | 31 Desember 2024 |
| Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat | Bidang Tanah | Bidang tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah dan telah memiliki sertifikat kepemilikan. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Telepon/sarana komunikasi lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
5 indikator yang dihasilkan
Persentase Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat
% ⢠Kabupaten
["Bidang Tanah"]Lihat ā
Luas Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat
m2 ⢠Kabupaten
["Bidang Tanah"]Lihat ā
Jumlah Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah Bersertifikat
bidang ⢠Kabupaten
["Bidang Tanah"]Lihat ā
Luas Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah
m2 ⢠Kabupaten
["Bidang Tanah"]Lihat ā
Jumlah Bidang Tanah Milik Pemerintah Daerah
bidang ⢠Kabupaten
["Bidang Tanah"]Lihat ā