π DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
5 Var
10 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.016
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Letkol Isdiman No. 73 B, Purbalingga Wetan, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Telepon
(0281) 891022
Faksimile
(0281) 891022
Email
inspektorat@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Dra. Idayanti
Jabatan
Plt. Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat
Jln Letkol Isdiman 73B Purbalingga Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 891022
Faksimile
(0281) 891022
Email
inspektorat@purbalinggakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Inspektorat Kabupaten Purbalingga memiliki peran strategis dalam pemerintah daerah yaitu menjalankan fungsi membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga pasal 4. Namun untuk dapat melaksanakan pengawasan yang efektif sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel dibutuhkan kompilasi data kegiatan yang sebelumnya sehingga dapat menjadi dasar keputusan pelaksanaan pengawasan di kemudian hari yang lebih baik. Oleh karena itu, kompilasi data pengawasan yang komprehensif menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam mengidentifikasi potensi perbaikan dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah.Dalam konteks ini, peran Inspektorat tidak hanya terbatas pada pengawasan keuangan. Pada Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga juga mencakup aspek-aspek lainnya diantaranya pengawasan kinerja organisasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas program-program yang diimplementasikan. Kompilasi data pengawasan menjadi instrumen yang vital dalam merinci temuan-temuan pengawasan, dan merumuskan rekomendasi guna meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas pemerintah.Kabupaten Purbalingga sebagai wilayah otonom yang terus mengalami perkembangan memerlukan upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui kompilasi data pengawasan, Inspektorat diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung reformasi birokrasi, meminimalkan risiko korupsi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.Penulisan latar belakang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya kompilasi data pengawasan di Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian, informasi yang dihimpun dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif, serta menjadi acuan bagi pihak terkait dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan Kegiatan
Mengidentifikasi Kegiatan Pengawasan TerkiniEvaluasi Efektivitas PengawasanPemetaan Objek PengawasanPeningkatan Kapasitas PengawasanPemantauan Ketaatan Atas Rekomendasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
6 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
6 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Obyek Pemeriksaan | Obyek Pemeriksaan | Objek pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Daerah dan dituangkan dalam SK Bupati Purbalingga tentang PKPT (program kerja pengawasan tahunan) (lingkup: opd, kecamatan, desa,Puskesmas,Sekolah Negeri) | 31 Desember 2024 |
| Temuan Hasil Pemeriksaan | Temuan Hasil Pemeriksaan | Temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | 31 Desember 2024 |
| Aduan yang masuk ke Inspektorat | Aduan yang masuk ke Inspektorat | Pengaduan masyarakat yang masuk yang ditujukan ke inspektorat terkait tata kelola pemerintahan di Pemkab Purbalingga | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi Hasil Pemeriksaan | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan | 31 Desember 2024 |
| Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK yang selesai ditindaklanjuti | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Inspektorat
- Lainnya: Inspektorat
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti
Integer β’ rekomendasi
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti"]Lihat β
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Integer β’ rekomendasi
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Aduan yang masuk ke Inspektorat
Integer β’ laporan
["Aduan yang masuk ke Inspektorat"]Lihat β
Temuan Hasil Pemeriksaan
Integer β’ Laporan
["Temuan Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Obyek Pemeriksaan yang diperiksa
Integer β’ Obyek Pemeriksaan (Obrik)
["Obyek Pemeriksaan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
Persentase Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang Selesai Ditindaklanjuti
% β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang ditindaklanjuti"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang ditindaklanjuti"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP yang ditindaklanjuti
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang ditindaklanjuti"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang Selesai Ditindaklanjuti
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang Selesai Ditindaklanjuti"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan APIP
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
rekomendasi β’ Kabupaten
["Rekomendasi Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Jumlah Aduan yang masuk ke Inspektorat
laporan β’ Kabupaten
["Aduan yang masuk ke Inspektorat"]Lihat β
Jumlah Temuan Hasil Pemeriksaan
Laporan β’ Kabupaten
["Temuan Hasil Pemeriksaan"]Lihat β
Jumlah Obyek Pemeriksaan yang diperiksa
Obyek Pemeriksaan (Obrik) β’ Kabupaten
["Obyek Pemeriksaan"]Lihat β