📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028 2023
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
3 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3505.004
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Alamat Lengkap
Jl. Bromo No. 03 Wlingi - Kabupaten Blitar
Telepon
081249111373
Faksimile
692819
Email
bpbd.blitarkab@yahoo.co.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Bpbd Kabupaten Blitar
Nama PJ Teknis
Sabar Ariadi, S.e., M.m
Jabatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Blitar
Alamat
Dusun Slorok, RT03/RW02, Desa Slorok, Kecamatan Doko
Telepon
085648489656
Faksimile
-
Email
sabarariadi178@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penanggulangan Bencana adalah bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan. Dalam implementasinya, penanggulangan bencana tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat luas. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan meyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.
Dalam Pasal 35 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) disebutkan salah satu penyelenggaraan PB adalah pengurangan risiko bencana, yang kemudian menjadi paradigma dalam managemen pengelolaan bencana, karena sebelumnya peran manusia yang hanya sekedar menanggapi kejadian yang sudah terjadi dengan melakukan respon darurat dirasa tidak memberikan solusi bagi pengurangan dampak yang menimpa pada asset kehidupan dan penghidupan. Yang akhirnya muncul pendekatan baru dalam melihat bencana, pendekatan dalam mengelola bencana dengan melihat secara utuh mulai sebab ancaman sampai dampak yang mulai terjadi, yang dikenal dengan pendekatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Pengelolaan Bencana ditekankan pada aspek Pengurangan Risiko Bencana, bukan hanya tanggap darurat. Manajemen pengurangan risiko bencana merupakan sistem perencanaan pengelolaan bencana yang dimulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan lain-lain yang melibatkan seluruh stakeholder pemerintah, lembaga terkait, masyarakat dan swasta/dunia usaha, dengan prinsip partisipasi menjadi nilai utama dengan melibatkan semua unsur, terutama masyarakat dalam semua kegiatan pengurangan risiko bencana. Pengurangan Risiko Bencana juga harus diikuti dengan proses regulasi agar konsistensi managemen penanggulangan bencana dengan pendekatan pengurangan risiko bencana dapat terus berkelanjutan.
Pada Tahun 2018 Kabupaten Blitar telah Menyusun Kajian Pemetaan Kawasan Rawan Bencana dengan analisis jenis bahaya sejumlah 11 bahaya dan pada Tahun 2019 Kabupaten Blitar memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2019 – 2023 dengan analisis jenis bahaya sejumlah 10 bahaya. Kajian yang dilaksanakan pada Tahun 2023 ini adalah Review Kajian Risiko Bencana Tahun Sebelumnya dengan analisis bahaya di sesuaikan dengan Perka Nomor 2 Tahun 2012 dengan jenis bahaya mencakup 14 jenis bahaya yaitu Gempabumi, Tsunami, Banjir, Banjir Bandang, Likuefaksi, Tanah Longsor, Kekeringan, Erupsi Gunungapi, Cuaca Ekstrim, Kebakaran Gedung dan Permukiman, Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah Penyakit, Gelombang Ekstrim/abrasi dan Kegagalan Teknologi.
Kajian Risiko Bencana, sangat penting dilakukan review setiap 5 tahun sekali, untuk memperbaharui ancaman, kerentanan, kapasitas dan risiko bencana yang ada di Kabupaten Blitar dengan melihat dinamika perubahan lahan, perubahan cuaca, perubahan kerentanan baik kerentanan sosial, fisik, ekonomi maupun kerentanan lingkungan dan juga perubahan kapasitas yang dimiliki masyarakat dan daerah dalam menghadapi bencana. Serangkaian pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kabupaten Blitar merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas masyarakat, Aparatur Pemerintah, dan stakeholder yang terkait dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Dalam Pasal 35 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) disebutkan salah satu penyelenggaraan PB adalah pengurangan risiko bencana, yang kemudian menjadi paradigma dalam managemen pengelolaan bencana, karena sebelumnya peran manusia yang hanya sekedar menanggapi kejadian yang sudah terjadi dengan melakukan respon darurat dirasa tidak memberikan solusi bagi pengurangan dampak yang menimpa pada asset kehidupan dan penghidupan. Yang akhirnya muncul pendekatan baru dalam melihat bencana, pendekatan dalam mengelola bencana dengan melihat secara utuh mulai sebab ancaman sampai dampak yang mulai terjadi, yang dikenal dengan pendekatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Pengelolaan Bencana ditekankan pada aspek Pengurangan Risiko Bencana, bukan hanya tanggap darurat. Manajemen pengurangan risiko bencana merupakan sistem perencanaan pengelolaan bencana yang dimulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan lain-lain yang melibatkan seluruh stakeholder pemerintah, lembaga terkait, masyarakat dan swasta/dunia usaha, dengan prinsip partisipasi menjadi nilai utama dengan melibatkan semua unsur, terutama masyarakat dalam semua kegiatan pengurangan risiko bencana. Pengurangan Risiko Bencana juga harus diikuti dengan proses regulasi agar konsistensi managemen penanggulangan bencana dengan pendekatan pengurangan risiko bencana dapat terus berkelanjutan.
Pada Tahun 2018 Kabupaten Blitar telah Menyusun Kajian Pemetaan Kawasan Rawan Bencana dengan analisis jenis bahaya sejumlah 11 bahaya dan pada Tahun 2019 Kabupaten Blitar memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2019 – 2023 dengan analisis jenis bahaya sejumlah 10 bahaya. Kajian yang dilaksanakan pada Tahun 2023 ini adalah Review Kajian Risiko Bencana Tahun Sebelumnya dengan analisis bahaya di sesuaikan dengan Perka Nomor 2 Tahun 2012 dengan jenis bahaya mencakup 14 jenis bahaya yaitu Gempabumi, Tsunami, Banjir, Banjir Bandang, Likuefaksi, Tanah Longsor, Kekeringan, Erupsi Gunungapi, Cuaca Ekstrim, Kebakaran Gedung dan Permukiman, Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah Penyakit, Gelombang Ekstrim/abrasi dan Kegagalan Teknologi.
Kajian Risiko Bencana, sangat penting dilakukan review setiap 5 tahun sekali, untuk memperbaharui ancaman, kerentanan, kapasitas dan risiko bencana yang ada di Kabupaten Blitar dengan melihat dinamika perubahan lahan, perubahan cuaca, perubahan kerentanan baik kerentanan sosial, fisik, ekonomi maupun kerentanan lingkungan dan juga perubahan kapasitas yang dimiliki masyarakat dan daerah dalam menghadapi bencana. Serangkaian pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kabupaten Blitar merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas masyarakat, Aparatur Pemerintah, dan stakeholder yang terkait dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan 1. Mengetahui tingkat bahaya di Kabupaten Blitar untuk masing masing jenis bencana pada Tahun 2023-2028 2. Mengetahui tingkat kerentanan sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan di Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028 3. Mengetahui tingkat kapasitas yang ada di Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028 4. Mengetahui tingkat risiko bencana di Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028 5. Mengetahui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kabupaten Blitar Tahun 2023-2028
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 September 2023 - 8 September 2023
Desain
9 September 2023 - 15 September 2023
Pengumpulan Data
16 September 2023 - 31 Oktober 2023
Pengolahan Data
10 November 2023 - 17 November 2023
Analisis
18 November 2023 - 22 November 2023
Diseminasi
23 November 2023 - 26 November 2023
Evaluasi
27 November 2023 - 30 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejadian Bencana | Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | 2018-2023 |
| Tingkat Ancaman | Ancaman | Ancaman merujuk kepada situasi, kondisi, atau kejadian yang memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian, bahaya, atau dampak negatif terhadap individu, komunitas, atau lingkungan | Tahunan |
| Tingkat Kerentanan | Kerentanan | 'Kerentanan merujuk pada tingkat ketidakmampuan atau keterbukaan individu, komunitas, atau sistem terhadap ancaman, risiko, atau gangguan tertentu. Dalam konteks bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh manusia, kerentanan mencakup sejauh mana suatu entitas atau wilayah dapat terpengaruh oleh peristiwa tersebut. Kerentanan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknologi. | Tahunan |
| Tingkat Kapasitas | Kapasitas | 'Kapasitas merujuk pada kemampuan individu, kelompok, komunitas, organisasi, atau sistem untuk merespons, menangani, atau mengatasi tantangan, situasi, atau tugas tertentu. Dalam konteks manajemen risiko bencana, kapasitas mengacu pada kemampuan entitas tersebut untuk mengelola risiko bencana, menghadapi bencana, dan merespons dengan efektif saat bencana terjadi | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Lebih dari Dua Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, dokumentasi dan studi literarur
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, kejadian bencana
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, kejadian bencana
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat Kapasitas
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Kapasitas\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat →
Tingkat Kerentanan
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Kerentanan\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat →
Tingkat Ancaman
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Ancaman\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan