← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Dampak Pengembangan Perumahan Terhadap Masyarakat Sekitar Perumahan di Kabupaten Buleleng
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.5108.003
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap
Jalan Teleng No. 01 Singaraja
Telepon
(0362) 21843
Faksimile
-
Email
disperkimta@bulelengkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Nama PJ Teknis
Ni Nyoman Surattini, ST
Jabatan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat
Jalan Jalak Putih IV No. 23 Singaraja
Telepon
081338509218
Faksimile
-
Email
perkinta1buleleng@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Lingkungan
serta isinya akan selalu mengalami perubahan yang dinamis. Jumlah penduduk yang
semakin banyak, menuntut perkembangan khususnya alih fungsi lahan menjadi
perumahan yang layak bagi pendudu. Indonesia sendiri memiliki angka demografi
yang cukup tinggi hingga tahun 2024. Sehingga, tentunya menuntut adanya
pengembangan perumahan yang layak yang secara tidak langsung mampu menunjang
kebutuhan dari setiap penduduk untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup yang
akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia.Pembangunan
perumahan yang akan dijalankan baik oleh swasta maupun pemerintah, sebenarnya
harus dilandaskan pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Apabila
pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada peraturan yang
ada maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan lingkungan internal maupun
eksternal perumahan. Lebih dari itu, akan tercipta pembangunan yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan untuk wilayah di sekitarnya.Dalam
hal ini, pengembangan perumahan yang terus menerus juga terjadi di Kabupaten
Buleleng. Kabupaten Buleleng adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang
terletak di bagian utara Pulau Bali, berbatasan dengan Samudra Hindia di
sebelah utara, Kabupaten Jembrana di sebelah barat, Kabupaten Tabanan di
sebelah selatan, dan Kabupaten Karangasem di sebelah timur. Kabupaten Buleleng
memiliki Ibu Kota Singaraja, yang merupakan kota terbesar di kabupaten ini dan
juga memiliki pelabuhan utama di Bali. Kabupaten Buleleng memiliki  memiliki luas kurang lebih 1.365,58 km².
Kabupaten Buleleng memiliki 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gerokgak, Kecamat
Seririt, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Banjar, Kecamatan Buleleng, Kecamatan
Sukasada, Kecamat Sawan, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Tejakula.Berdasarkan
atas Data Permohonan Rekomendasi Teknis Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan)
Perumahan dari Tahun 2020-2024, didapatkan bahwa dari 9 kecamatan yang ada
hanya Kecamatan Busungbiu yang belum memiliki pengembangan perumahan. Artinya,
pengembangan perumahan pada Kabupaten Buleleng hampir menyeluruh di setiap
kecamatan.Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai SKPD
yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang
Pertanahan dan dalam fungsinya melakukan perumusan kebijakan di bidang
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan, maka
dirumuskanlah peraturan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang tertuang pada Peraturan Darah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perda ini
tersusun atas dasar pertimbangan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia serta untuk menjamin
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang
sesuai dengan arah pola tata ruang serta untuk menjamin pemenuhan prasarana,
sarana dan utilitas umum pada masyarakat.Dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 21
ayat (3), Pasal 31, Pasal 44 ayat (3), Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, aturan pelaksanaan
dari Perbup Nomor 40 Tahun 2023 diperbaharui dalam Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2023 tentang  Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan
Permukiman.











Adanya
peraturan ini, menuntut penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di
daerah harus dilaksanakan secara terencana, efisien, dan bermanfaat bagi
masyarakat. Salah satu implementasinya yaitu menuntut penyelenggaraan perumahan
untuk bertanggungjawab dan memperhatikan kenyamanan serta dampaknya terhadap
lingkungan sekitar. Penyelenggaraan perumahan yang semakin meluas di setiap
lingkungan di Kabupaten Buleleng, secara tidak langsung akan berdampak pada
lingkungan baik lingkungan alam maupun masyarakat di sekitar perumahan itu
sendiri. Oleh karena itu, dipandang penting untuk melakukan evaluasi berupa
survei dampak pengembangan perumahan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar
perumahan di Kabupaten Buleleng.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui dampak pengembangan perumahan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar perumahan di Kabupaten Buleleng.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Juli 2024 - 30 September 2024
Desain
30 September 2024 - 13 Oktober 2024
Pengumpulan Data
14 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Pengolahan Data
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 18 Januari 2025
Diseminasi
19 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Sumber air minumSumber air minumSumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga (Ref Indah : 10620107)1 tahun
Kondisi sumber air minumKondisi sumber air minumKondisi sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga1 tahun
Kondisi drainase / air limbahKondisi drainase / air limbahKondisi drainse / air limbah di lingkungan sekitar responden1 tahun
Kondisi jalanKondisi jalanKondisi jalan di lingkungan sekitar responden1 tahun
Kondisi akses jalanKondisi akses jalanKondisi akses jalan di lingkungan sekitar responden1 tahun
Jenis kendaraanJenis kendaraanJenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut (Ref Indah : 24420004)1 tahun
Tempat pembuangan sampahTempat pembuangan sampahJenis tempat buang sampah yang digunakan oleh sebagian besar keluarga di desa/kelurahan (Ref Indah : 31020032)1 tahun
Pengelola tempat pembuangan sampahPengelola tempat pembuangan sampahPengelola tempat pembuangan sampah di lingkungan sekitar responden1 tahun
Kondisi jaringan listrikKondisi jaringan listrikKondisi jaringan listrik di lingkungan sekitar responden1 tahun
Jaringan internetJaringan internetJenis akses internet yang paling sering digunakan (Ref Indah : 10620002)1 tahun
Kondisi fasilitas umumKondisi fasilitas umumKondisi fasilitas umum (seperti taman, tempat bermain, sekolah) di lingkungan sekitar responden1 tahun
Kondisi akses pemadam kebakaranKondisi akses pemadam kebakaranKondisi akses untuk pemadam kebakaran di lingkungan sekitar responden1 tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BALI BULELENG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Cluster Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Area Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
25_DARI_POPULASI_JUMLAH_MASYARAKAT_DISEKITAR_PERUMAHAN_
Nilai Perkiraan Sampling Error
0,05%
Unit Sampel
Masyarakat disekitar lokasi pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng
Unit Observasi
Masyarakat disekitar lokasi pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng, bisa kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 30 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -