← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Jumlah Investasi Berskala Nasional (PMDN/PMA) Menurut Sektor dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Lengkap
Jl. Mayjen S. Parman No. 2 Kendari, Sulawesi Tenggara
Telepon
04013126053
Faksimile
-
Email
dpmptspsultraprov@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
Rasiun, S.ST., M.A.P.
Jabatan
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah dan Informasi
Alamat
Jl. Mayjen S. Parman No. 2 Kendari, Sulawesi Tenggara
Telepon
04013126053
Faksimile
-
Email
dpmptsp.sultraprov.go.id@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dari LKPM tersebut, akan didapat Nilai Realisasi Investasi yang berupa banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada LKPM, baik yang berasal dari perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Sebagai dinas yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara harus dapat memberikan informasi terkait realisasi dan potensi investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bahan dalam mengambil kebijakan pengembangan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kompilasi Data Jumlah Investasi Tahun 2024 memuat tentang nilai proyek dan nilai realisasi investasi di tingkat kabupaten/kota dan tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi nilai investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk menyediakan data dan informasi terkait realisasi investasi di tingkat kabupaten/kota dan tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara secara periodik. 2. Untuk kebutuhan perencanaan/perumusan kebijakan di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara, selain itu untuk memenuhi permintaan kebutuhan para stakeholder lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 November 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 31 Oktober 2024
Pengolahan Data
1 April 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
1 April 2024 - 31 Oktober 2024
Diseminasi
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Evaluasi
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Nilai Realisasi Investasi PMA adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMA. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.Triwulanan 2024
Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Nilai Realisasi Investasi PMDN adalah banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berasal dari perusahaan PMDN. PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.Triwulanan 2024
Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha. Jumlah proyek PMDN adalah banyaknya penambahan proyek baru yang dilaporkan melalui LKPM dan berasal dari perusahaan PMDN di Sulawesi Tenggara. Triwulanan 2024
Sektor Realisasi InvestasiPengklasifikasian realisasi investasi dan jumlah proyek menurut sektorSektor di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada bidang atau industri spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.Triwulanan 2024
Periode Tahapan Realisasi InvestasiPengklasifikasian realisasi investasi menurut tahapanTahapan di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada kegiatan spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.Triwulanan 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI TENGGARA BUTON
2. SULAWESI TENGGARA MUNA
3. SULAWESI TENGGARA KONAWE
4. SULAWESI TENGGARA KOLAKA
5. SULAWESI TENGGARA KONAWE SELATAN
6. SULAWESI TENGGARA BOMBANA
7. SULAWESI TENGGARA WAKATOBI
8. SULAWESI TENGGARA KOLAKA UTARA
9. SULAWESI TENGGARA BUTON UTARA
10. SULAWESI TENGGARA KONAWE UTARA
11. SULAWESI TENGGARA KOLAKA TIMUR
12. SULAWESI TENGGARA KONAWE KEPULAUAN
13. SULAWESI TENGGARA MUNA BARAT
14. SULAWESI TENGGARA BUTON TENGAH
15. SULAWESI TENGGARA BUTON SELATAN
16. SULAWESI TENGGARA KOTA KENDARI
17. SULAWESI TENGGARA KOTA BAUBAU
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 November 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Periode Tahapan Realisasi Investasi
String • Rupiah
Tahapan di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada kegiatan spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.
["Pengklasifikasian periode realisasi investasi menurut tahapan"]Lihat →
Sektor Realisasi Investasi
String • Rupiah
Sektor di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada bidang atau industri spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.
["Pengklasifikasian realisasi investasi dan jumlah proyek menurut sektor"]Lihat →
Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Integer • Rupiah
Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah ke
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
Integer • Rupiah
Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah ke
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Integer • Rupiah
Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman mod
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
Integer • -
Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman mod
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Periode Tahapan Realisasi Investasi
- • Kabupaten/Kota
Tahapan di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada kegiatan spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.
["Pengklasifikasian periode realisasi investasi menurut tahapan"]Lihat →
Sektor Realisasi Investasi
- • Kabupaten/Kota
Sektor di mana perusahaan menanamkan modal merujuk pada bidang atau industri spesifik di mana perusahaan melakukan investasi.
["Pengklasifikasian realisasi investasi dan jumlah proyek menurut sektor"]Lihat →
Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- • Kabupaten/Kota
Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah ke
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Proyek Penanaman Modal Asing (PMA)
- • Kabupaten?kota
Proyek adalah rencana pekerjaan dengan sasaran khusus (pengairan, pembangkit tenaga listrik, dan sebagainya) dan dengan saat penyelesaian yang tegas. Proyek yang dimaksud adalah ke
["Penambahan jumlah proyek yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →
Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Rupiah • Kabupaten/Kota
Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman mod
["Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)"]Lihat →
Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
Rupiah • Kabupaten/Kota
Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman mod
["Penambahan realisasi investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)"]Lihat →