📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029 2024
Dinas Tenaga Kerja
Statistik Sektoral
Survei
Ketenagakerjaan
8 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3517.019
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja
Alamat Lengkap
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 175
Telepon
(0321) 861459
Faksimile
-
Email
dinsosnakertrans.jombang@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut.,M.Si
Nama PJ Teknis
Nikmatusholihah, SKM, M.Si
Jabatan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang
Alamat
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 175
Telepon
081249442263
Faksimile
-
Email
dinsosnakertrans.jombang@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, karena tenaga kerja merupakan subyek dan obyek pembangunan. Dengan demikian, faktor tenaga kerja sangat menentukan atas keberhasilan pembangunan, dan pembangunan dianggap berhasil jika masyarakat (tenaga kerja) dapat hidup dengan sejahtera. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional memiliki empat tujuan utama, yaitu pendayagunaan angkatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dalam menyusun kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, maka pemerintah daerah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tetang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijasikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang terdiri dari: (i) penduduk dan tenaga kerja; (ii) kesempatan kerja; (iii) pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; (iv) produktivitas tenaga kerja; (v) hubungan industrial; (vi) kondisi lingkungan kerja; (vii) pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan (viii) jaminan sosial tenaga kerja.
Perencanaan tenaga kerja dan penyediaan informasi ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dan sekaligus sebagai perekat hubungan antar instansi/lembaga baik pusat, daerah, sektoral, maupun swasta dalam upaya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi ketenagakerjaan harus dikelola dalam satu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup aspek substansi informasi, kelembagaan, jaringan, mekanisme kerja, sumber daya manusia dan teknologi, yang melibatkan pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat. Hasil dari kegiatan perencanaan tenaga kerja disebut Rencana Tenaga Kerja. Esensi dari informasi ketenagakerjaan di dalam dokumen Rencana Tenaga Kerja bertujuan agar setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) merupakan hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro yang berfungsi dalam menjembatani kerjasama antar sektor perekonomian daerah untuk menanggulangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, penyusunan dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan kajian di bidang ketenagakerjaan yang meliputi pelatihan kerja, produktivitas dan kompetensi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyebarluasan informasi pasar kerja, hubungan industrial, perlindungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dalam menyusun kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, maka pemerintah daerah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tetang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijasikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang terdiri dari: (i) penduduk dan tenaga kerja; (ii) kesempatan kerja; (iii) pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; (iv) produktivitas tenaga kerja; (v) hubungan industrial; (vi) kondisi lingkungan kerja; (vii) pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan (viii) jaminan sosial tenaga kerja.
Perencanaan tenaga kerja dan penyediaan informasi ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab dan sekaligus sebagai perekat hubungan antar instansi/lembaga baik pusat, daerah, sektoral, maupun swasta dalam upaya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi ketenagakerjaan harus dikelola dalam satu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup aspek substansi informasi, kelembagaan, jaringan, mekanisme kerja, sumber daya manusia dan teknologi, yang melibatkan pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat. Hasil dari kegiatan perencanaan tenaga kerja disebut Rencana Tenaga Kerja. Esensi dari informasi ketenagakerjaan di dalam dokumen Rencana Tenaga Kerja bertujuan agar setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) merupakan hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro yang berfungsi dalam menjembatani kerjasama antar sektor perekonomian daerah untuk menanggulangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, penyusunan dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan kajian di bidang ketenagakerjaan yang meliputi pelatihan kerja, produktivitas dan kompetensi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyebarluasan informasi pasar kerja, hubungan industrial, perlindungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Jombang (2025-2029) adalah: 1. Memotret gambaran umum situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang saat ini dengan berbagai karakteristiknya; 2. Memperkirakan secara cermat perkiraan persediaan tenaga kerja di masa mendatang di Kabupaten Jombang; 3. Memperkirakan kebutuhan tenaga kerja untuk mengidentifikasi kesempatan kerja yang akan datang di Kabupaten Jombang dengan berbagai karakteristik, baik yang ditimbulkan oleh pertumbuhan ekonomi maupun faktor lainnya; 4. Memperkirakan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja untuk mengidentifikasi angkatan kerja yang belum terserap (pengangguran terbuka) di Kabupaten Jombang tahun 2025-2029; 5. Menyusun kebijakan, strategi dan program dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
30 September 2024 - 4 Oktober 2024
Desain
5 Oktober 2024 - 6 Oktober 2024
Pengumpulan Data
7 Oktober 2024 - 18 Oktober 2024
Pengolahan Data
21 Oktober 2024 - 1 November 2024
Analisis
4 November 2024 - 15 November 2024
Diseminasi
18 November 2024 - 6 Desember 2024
Evaluasi
10 Desember 2024 - 15 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persediaan Tenaga Kerja | - Jumlah Tenaga Kerja -Kualitas Tenaga Kerja - Komposisi Tenaga Kerja - Mobilitas Tenaga Kerja | Jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya | 2024 |
| Kebutuhan Tenaga Kerja | - Jumlah Tenaga Kerja - Kualifikasi dan Kompetensi - Struktur Ketenagakerjaan - Waktu dan Duras | Jumlah dan kualitas angkatan kerja yang diperlukan untuk mengisi kesempatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya | 2024 |
| Neraca Tenaga Kerja | - Mengetahui Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja -Perencanaan Ketenagakerjaan - Neraca Tenaga Kerja | Keseimbangan atau kesenjangan jumlah dan kualitas antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya | 2024 |
| Penduduk Usia Kerja (PUK) | - Angkatan Kerja - Bukan Angkatan Kerja | Jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih, yang disebut juga tenaga kerja | 2024 |
| Angkatan Kerja (AK) | - Penduduk yang bekerja - Penduduk yang tidak bekerja | Jumlah dan kualitas PUK yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | 2024 |
| Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | - Angkatan Kerja - Penduduk Usia Kerja | Rasio antara jumlah AK dengan jumlah PUK | 2024 |
| Bekerja | - Melakukan pekerjaan sekurang-kurangnya 1 jam dalam seminggu - Memperoleh penghasilan atau keuntungan - Melakukan pekerjaan di sektor formal | Seseorang yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan sekurangkurangnya 1 (satu) jam tidak terputus dalam seminggu sebelum pencacahan | 2024 |
| Pengangguran Terbuka | - Tidak memiliki pekerjaan sama sekali - Sedang mencari pekerjaan - Siap untuk bekerja | Mereka yang mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan dan yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja | 2024 |
| Tingkat Penganggur Terbuka (TPT) | - Pengangguran Terbuka - Angkatan Kerja | Rasio antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja | 2024 |
| Kesempatan Kerja | - Tidak memiliki pekerjaan - Aktif mencari pekerjaan - Siap bekerja | Lowongan pekerjaan yang belum diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada | 2024 |
| Produktivitas Tenaga Kerja | - efisien dan efektif tenaga kerja dalam menghasilkan barang atau jasa. Biasanya, produktivitas diukur dengan membandingkan jumlah output dengan jumlah input | Rasio antara nilai produk domestik bruto dengan jumlah penduduk yang bekerja yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi penduduk yang bekerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | JOMBANG |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
1. Pertama adalah responden yang berasal dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, dimana sampel non probabilitas yang dipilih adalah responden yang dikategorikan sebagai informan kunvi di beberapa OPD teknis yang relevan dengan pembangunan ketenagakerjaan, mislanya Dinas Tenaga Kerja, DPM-PTSP, Bappeda, dan OPD teknis lainnya. Informan kunci yang dimaksud adalah pihak yang mempunyai kewenangan sesuai bidangnya yang bersentuhan langsung dengan aspek-aspek pembentuk kinerja ketenagakerjaan, misalnya pelatihan, pemberdayaan, pendidikan, investasi, kepemudaan, kesehatan, jaminan sosial, dan lain sebagainya. 2. Kedua adalah adalah responden yang berasal dari masyarakat dan pemangku kepentingan (terutama pihak pemberi kerja), yaitu mereka sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam sebuah pola hubungan industrial. Kriteria pemilihan responden antara lain: (i) dari pihak masyarakat, akan dipilih kelompok masyarakat yang sering mengakses dan memfasilitasi antara permintaan dan penawaran tenaga kerja, pihak yang memberikan bantuan atau advokasi, atau asosiasi pekerja atau serikat pekerja; dan (ii) dari pihak pelaku swasta, akan dipilih perusahaan atau entitas usaha yang yang menanamkan modlanya di Kabupaten Jombang atau kegiatan usahanya bersentuhan dengan perekonomian lokal dan daerah di Kabupaten Jombang.
Unit Observasi
1. Perangkat Daerah 2. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
Produktivitas Tenaga Kerja
Kategori • Orang
["Tenaga Kerja", "Produktif"]Lihat →
Kesempatan Kerja
Kategori • Orang
["Pencari Kerja", "Lowngan Pekerjaan", "Bekerja"]Lihat →
Pengangguran
Kategori • Orang
["Pengangguran"]Lihat →
Status Bekerja
Kategori • -
["Bekerja"]Lihat →
Penduduk Usia Kerja (PUK)
Kategori • Orang
["Partisipasi Angkatan kerja", "Bekerja", "Produktivitas", "Umur"]Lihat →
Neraca Tenaga Kerja
Kategori • Orang
[" jumlah dan jenis tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu organisasi, perusahaan, atau sektor ekonomi untuk mencapai tujuan produksi atau operasionalnya dalam jangka waktu tertentu. Kebutuhan tenaga kerja ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan pasar, teknologi, kebijakan pemerintah, dan strategi perusahaan"]Lihat →
Kebutuhan Tenaga Kerja
Kategori • Orang
["Kebutuhan tenaga kerja merujuk pada jumlah dan jenis tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu organisasi, perusahaan, atau sektor ekonomi untuk mencapai tujuan produksi atau operasionalnya dalam jangka waktu tertentu."]Lihat →
Persediaan Tenaga Kerja
Kategori • Orang
["persediaan tenaga kerja merujuk pada jumlah tenaga kerja yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja pada suatu waktu tertentu"]Lihat →
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Tingkat Pengangguran Terbuka
persen • -
["Pengangguran", "Angkatan Kerja"]Lihat →
Jumlah Pengangguran
orang • -
["Pengangguran"]Lihat →
Jumlah Penduduk yang Bekerja
orang • -
["Penduduk", "Bekerja"]Lihat →
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
persen • -
["Angkatan Kerja"]Lihat →
Rasio Penduduk Bekerja Terhadap Penduduk Usia Kerja/Employment to Population Ratio (EPR)
persen • -
["Bekerja"]Lihat →
Jumlah Angkatan Kerja
orang • -
["Angkatan Kerja", "Bekerja"]Lihat →