← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.030
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
Telepon
+6281 891616
Faksimile
-
Email
dindikbud@purbalingga.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Masrun, S.Pd., M.Pd.I.
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Alamat
Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga
Telepon
(0281) 891004
Faksimile
891616
Email
disdikpurbalingga@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan (GTK) merupakan salah satu aset penting yang menunjang keberhasilan pendidikan di daerah. Sebagai Sumber Daya Manusia, GTK berfungsi sebagai konseptor, inovator, sekaligus eksekutor program pembelajaran di sekolah. Mengingat peran strategis tersebut, maka perlu adanya basis data dan informasi mengenai GTK di Kabupaten Purbalingga sebagai dasar dalam menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.Dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga pasal 5 disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi perumusan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, salah satunya di bidang pembinaan ketenagaan (GTK). Untuk itu, perlu adanya pengelolaan data dan informasi GTK sebagai dasar dalam penyusunan strategi peningkatan mutu pendidikan yang tepat dan berkesinambungan, terutama dalam perencanaan kebutuhan GTK dan manajemen serta distribusi guru di Kabupaten Purbalingga. Dengan informasi tersebut, perancangan ataupun pengambilan kebijakan terkait manajemen sumber daya manusia, khususnya guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Purbalingga akan lebih efisien untuk mendukung pemerataan kualitas layanan pendidikan.
Tujuan Kegiatan
Menganalisis kondisi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Purbalingga. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
8 Juli 2024 - 2 Agustus 2024
Desain
8 Juli 2024 - 2 Agustus 2024
Pengumpulan Data
5 Agustus 2024 - 25 Oktober 2024
Pengolahan Data
28 Oktober 2024 - 22 November 2024
Analisis
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Diseminasi
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Evaluasi
25 November 2024 - 13 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 16 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Guru/ Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)Guru/ Tenaga Pendidik PAUDPendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD.25 Oktober 2024
Status SekolahSekolah Negeri, Sekolah SwastaStatus sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK)Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK)Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK)25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat PAUD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat TK yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) 25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD)Guru/ Tenaga Pendidik SDPendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD) Berkualifikasi S1/D4Guru/ Tenaga Pendidik SD Berkualifikasi S1/D4Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP)Guru/ Tenaga Pendidik SMPPendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah menengah pertama.25 Oktober 2024
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berkualifikasi S1/D4Guru/ Tenaga Pendidik SMP Berkualifikasi S1/D4Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).25 Oktober 2024
Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)Orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). 25 Oktober 2024
Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)Orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut25 Oktober 2024
WilayahKode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, KelurahanLingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.25 Oktober 2024
Jenis KelaminJenis Kelamin"Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. "25 Oktober 2024
Status Kepegawaian Guru/ Tenaga PendidikGuru/ Tenaga PendidikKedudukan hukum seorang guru atau tenaga pendidik dalam hubungan kerja dengan instansi atau lembaga pendidikan25 Oktober 2024
Tingkat Pendidikan Guru/ Tenaga PendidikGuru/ Tenaga PendidikJenjang pendidikan formal yang harus ditempuh oleh seorang guru atau tenaga pendidik untuk memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang kompeten.25 Oktober 2024
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS)Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.25 Oktober 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi via alat komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 13 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
16 variabel yang diolah/dikumpulkan
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
String • -
Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optima
["Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)", "Taman Kanak-kanak (TK)", "Kelompok Bermain (KB)", "Tempat Penitipan Anak (TPA)", "Satuan PAUD Sejenis (SPS)"]Lihat →
Tingkat Pendidikan Guru/ Tenaga Pendidik
String • -
Jenjang pendidikan formal yang harus ditempuh oleh seorang guru atau tenaga pendidik untuk memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang kompeten.
["Guru/ Tenaga Pendidik"]Lihat →
Status Kepegawaian Guru/ Tenaga Pendidik
String • -
Kedudukan hukum seorang guru atau tenaga pendidik dalam hubungan kerja dengan instansi atau lembaga pendidikan
["Guru/ Tenaga Pendidik"]Lihat →
Jenis Kelamin
String • -
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Wilayah
String • -
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
["Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik", "Provinsi", "Kabupaten", "Kota", "Kecamatan", "Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Integer • orang
Orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut
["Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)"]Lihat →
Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)
Integer • orang
Orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
["Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM)"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berkualifikasi S1/D4
Integer • orang
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
["Guru/ Tenaga Pendidik SMP Berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Integer • orang
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah menengah pertama.
["Guru/ Tenaga Pendidik SMP"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD) Berkualifikasi S1/D4
Integer • orang
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
["Guru/ Tenaga Pendidik SD Berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD)
Integer • orang
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.
["Guru/ Tenaga Pendidik SD"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4
Integer • orang
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat TK yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
["Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4
Integer • orang
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat PAUD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
["Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK)
Integer • orang
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK)
["Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK)"]Lihat →
Status Sekolah
String • -
Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta
["Sekolah Negeri", "Sekolah Swasta"]Lihat →
Guru/ Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Integer • orang
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD.
["Guru/ Tenaga Pendidik PAUD"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
11 indikator yang dihasilkan
Jumlah tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
orang • Kabupaten
Jumlah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut
["Tenaga pengajar LKP"]Lihat →
Jumlah tenaga pengajar PKBM
orang • Kabupaten
Jumlah orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
["Tenaga pengajar PKBM"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik SMP Berkualifikasi Minimal S1/D4
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
["Guru/ Tenaga Pendidik SMP Berkualifikasi Minimal S1/D4"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik SMP
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah SMP
["Guru/ Tenaga Pendidik SMP"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik SD Berkualifikasi Minimal S1/D4
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
["Guru/ Tenaga Pendidik SD Negeri Berkualifikasi Minimal S1/D4"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD)
Orang • Kabupaten
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah SD
["Guru/Tenaga Pendidik SD"]Lihat →
Persentase Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4
% • Kabupaten
Perbandingan antara Guru/Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4 dengan Jumlah Guru/Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4
["Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik TK minimal berkualifikasi S1/D4
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
["Guru/ Tenaga Pendidik TK minimal berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik PAUD minimal berkualifikasi S1/D4
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
["Guru/ Tenaga Pendidik PAUD minimal berkualifikasi S1/D4"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK)
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah TK
["Guru/ Tenaga Pendidik TK"]Lihat →
Jumlah Guru/ Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
orang • Kabupaten
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD
["Guru/ Tenaga Pendidik PAUD"]Lihat →