π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Malang 2024
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pendidikan dan Pelatihan
11 Var
11 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jln Trunojoyo Kompleks Stadion Kanjuruhan
Telepon
(0341) 399989
Faksimile
-
Email
dispora@malangkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Lani Masruro, S.E., M. Si.
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jln. Trunojoyo Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malang
Telepon
0341399989
Faksimile
-
Email
dispora@malangkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pengertian Pemuda menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun sedangkanΒ kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemudaβ.Β Keberadaan pemuda (khususnya pemuda Kabupaten Malang) sangat penting bagi Pembangunan nasional sehingga memerlukan tempat atau organisasi di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang untuk dapat mengembangkan kemampuan maupun kreatifitas yang dimiliki para pemuda, pengembangan potensi yang di miliki pemuda merupakan sebuah aset atau harta bagi kemajuan wilayah Kabupaten Malang.
Sedangkan Pengertian Olahragawan menurut yang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. Keolahragaan adalah Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu pencatatan data dalam bentuk kegiatan statistik mengenai Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga di wilayah Kabupaten Malang yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2022 Bab IV Tugas dan Fungsi Bagian Kesatu Pasal 4 bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kepemudaan dan olahraga.
Sedangkan Pengertian Olahragawan menurut yang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. Keolahragaan adalah Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu pencatatan data dalam bentuk kegiatan statistik mengenai Data Pokok Kepemudaan dan Olahraga di wilayah Kabupaten Malang yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2022 Bab IV Tugas dan Fungsi Bagian Kesatu Pasal 4 bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kepemudaan dan olahraga.
Tujuan Kegiatan
Bertujuan agar dapat mengetahui data kepemudaan dan olahraga pada Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
15 Maret 2024 - 30 April 2024
Desain
15 Maret 2024 - 30 April 2024
Pengumpulan Data
1 Mei 2024 - 23 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Analisis
3 Februari 2025 - 10 Februari 2025
Diseminasi
17 Februari 2025 - 21 Februari 2025
Evaluasi
24 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Atlet | Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga | Atlet adalah Olahragawan. Olahragawan yaitu Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Pelatih | Perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga | Pelatih adalah Tenaga Keolahragaan. Tenaga Keolahragaan yaitu orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Stadion | Stadion Sepak Bola | Stadion Sepak Bola adalah bangunan untuk kegiatan olahraga sepak bola termasuk fasilitas untuk penonton baik pertandingan/perlombaan maupun untuk latihan. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indoneisa nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. | 1 Tahun |
| Fasilitas Olahraga | Tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga | Fasilitas olahraga adalah tersedianya tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Lapangan Sepak Bola | Area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola | Lapangan sepak bola adalah bagian dari arena yang merupakan area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola dengan ketentuan panjang, lebar, tinggi, dan kondisi serta persyaratan tertentu lainnya sesuai Standar ukuran lapangan sepak bola. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola. | 1 Tahun |
| Lapangan Atletik | Lintasan lari | Lapangan atletik adalah Arena berbentuk lingkaran oval, sisi bagian luar dari arena diperuntukan bagi kegiatan cabang olahraga atletik berupa lintasan lari (track), sedangkan bagian sebelah dalam arena atau tengahnya berbentuk lapangan persegi panjang diperuntukan bagi alahraga lontar/lempar. Bagian tembereng antara lapangan rumput dengan lintasan lari 400m (empat ratus meter) dipergunakan untuk nomor lari halang rintang, lompat dan lempar, sedangkan lapangan rumput di tengah berfungsi sebagai tempat jatuhnya alat. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar. | 1 Tahun |
| Gedung Olahraga | Gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga | Gedung olahraga adalah suatu bangunan gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga yang di lakukan di dalam ruangan (indoor). Ukuran Arena Gedung Olahraga: 1. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe A : Panjang termasuk zona bebas (50 meter), Lebar termasuk zona bebas (40 meter), Tinggi langit-langit area permainan (15 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). 2. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe B : Panjang termasuk zona bebas (40 meter), Lebar termasuk zona bebas (25 meter), Tinggi langit-langit area permainan (12,5 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). 3. Ukuran Arena Gedung Olahraga Tipe C : Panjang termasuk zona bebas (30 meter), Lebar termasuk zona bebas (20 meter), Tinggi langit-langit area permainan (9 meter), Tinggi langit-langit zona bebas (5,50 meter). Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga. | 1 Tahun |
| Pemuda | Warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun | Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. | 1 Tahun |
| Klub Olahraga | Perkumpulan Olahraga | Klub dan/atau Perkumpulan Olahraga antara lain adalah klup, perserikatan, liga, dan persatuan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
| Organisasi Kepemudaan | Wadah pengembangan potensi pemuda | Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. | 1 Tahun |
| Organisasi Olahraga | Penyelenggaraan Olahraga | Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MALANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Whatsapp dan E-mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Organisasi Koni, Organisasi Kormi dan Instansi
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Organisasi Olahraga
Integer β’ Organisasi Olahraga
["Penyelenggaraan Olahraga"]Lihat β
Organisasi Kepemudaan
Integer β’ Organisasi Kepemudaan
["Organisasi Kepemudaan"]Lihat β
Klub Olahraga
Integer β’ Klub Olahraga
["Perkumpulan Olahraga"]Lihat β
Pemuda
Integer β’ Pemuda
["Warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun"]Lihat β
Gedung Olahraga
Integer β’ Gedung Olahraga
["Gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga"]Lihat β
Lapangan Atletik
Integer β’ Lapangan Atletik
["Lintasan lari"]Lihat β
Lapangan Sepak Bola
Integer β’ Lapangan Sepak Bola
["Area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola"]Lihat β
Fasilitas Olahraga
Integer β’ Fasilitas Olahraga
["Tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga"]Lihat β
Stadion
Integer β’ Stadion
["Stadion Sepak Bola"]Lihat β
Pelatih
Integer β’ Pelatih
["Perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga"]Lihat β
atlet
Integer β’ atlet
["Peolahraa yang mengikuti pelatihan dan kejuaraanolahraga"]Lihat β
Indikator Kegiatan
11 indikator yang dihasilkan
Jumlah Organisasi Olahraga
Organisasi β’ Kabupaten
["Penyelenggaraan Olahraga"]Lihat β
Jumlah Organisasi Kepemudaan
Organisasi β’ Kabupaten
["Wadah pengembangan potensi pemuda"]Lihat β
Jumlah Klub Olahraga
Klub Olahraga β’ Kabupaten
["Klub Olahraga"]Lihat β
Jumlah Pemuda
Orang β’ Kabupaten
["Warga negara Indonesia yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun"]Lihat β
Jumlah Gedung Olahraga
unit β’ Kabupaten
["Gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga"]Lihat β
Jumlah Lapangan Atletik
Lapangan β’ Kabupaten
["Lintasan Lari"]Lihat β
Jumlah lapangan Sepakbola
lapangan β’ Kabupaten
["Area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola"]Lihat β
Jumlah Fasilitas Olahraga
Unit β’ Kabupaten
["Tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga"]Lihat β
Jumlah Stadion
unit β’ kabupaten
["Stadion Sepak Bola"]Lihat β
Jumlah Pelatih
Orang β’ Kabupaten
["Perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga"]Lihat β
Jumlah Atlet
Orang β’ Kabupaten
["Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga"]Lihat β