← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan di Provinsi Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap
Jl. Surapati No. 67 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung 40133
Telepon
(022) 2506156
Faksimile
-
Email
disbun@jabarprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.
Eselon 2
Gandjar Yudniarsa, S.T., M.T., CRMP., QRMP
Nama PJ Teknis
R. Krisna Gunara, S.Hut., M.Eng.
Jabatan
Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan
Alamat
Jl. Ir. H. Juanda No.377, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
Telepon
(022) 2505826
Faksimile
(022) 20454119
Email
bpsbp.provjabar@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Benih sebagai agroinput pada sub sistem pembangunan industri hilir merupakan salah satu faktor penentu awal kehidupan dan budidaya tanaman sangat penting bagi usaha pertanian karena sebagai aspek dalam menentukan tingkat produktivitas dan mutu hasil komoditas perkebunan. Penggunaan benih yang salah atau asalan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi apalagi untuk jenis tanaman tahunan. Dampak penggunaan benih yang salah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit (waktu, tenaga dan biaya tinggi).

Dalam kegiatan produksi benih bermutu terdapat suatu kegiatan yang sangat penting agar kualitas benih dapat terjaga, kegiatan tersebut adalah pengawasan mutu yang mencakup subsistem produksi benih, subsistem sertifikasi benih dan sub sistem pengawasan. Kegiatan pengawasan mutu benih ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan mutu internal adalah tindakan produsen benih untuk melakukan pengawalan terhadap proses produksi benih yang dilakukan sampai benih tersebut siap diedarkan. Sedangkan pengawasan mutu eksternal dilakukan oleh pihak lain diluar produsen benih itu sendiri untuk memberikan kepastian terhadap kualitas benih tersebut dalam kurun waktu tertentu (Permentan Nomor 50 Tahun 2015).

Sertifikasi benih adalah proses rangkaian penilaian kelayakan teknis dan administrasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015)
Tujuan Kegiatan
1. Untuk menjaga kemurnian genetik dari varietas/klon/hibrida yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas. 2. Mendapatkan jaminan benih bermutu dari varietas unggul yang sesuai standar mutu (SNI dan RSNI). 3. Didapatkannya benih bermutu dengan standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun di laboratorium. 4. Tersedianya benih unggul bermutu secara berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan oleh konsumen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Analisis
31 Januari 2025 - 20 Februari 2025
Diseminasi
20 Februari 2025 - 15 Maret 2025
Evaluasi
1 Maret 2025 - 30 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Benih komoditas perkebunan yang diperiksaBenih Perkebunanbenih komoditas perkebunan yang diajukan produsen benihTahunan
Benih komoditas perkebunan yang layakBenih Perkebunanbenih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknisTahunan
benih komoditas perkebunan belum layakBenih PerkebunanJumlah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknisTahunan
benih komoditas perkebunan tidak layakBenih Perkebunanbenih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknisTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi Sisolehbun dan hasil pengamatan lapangan
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Produsen Benih
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Produsen benih
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 15 April 2025
Data Mikro Tidak -