← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3315.003
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GROBOGAN
Alamat Lengkap
JL NUSA INDAH IA, KEL. DANYANG
Telepon
0292 421193
Faksimile
-
Email
dpmptsp@grobogan.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Anang Armunanto, S.Sos., M.Si
Eselon 2
Drs. Aries Ponco Wibowo
Nama PJ Teknis
Supriyanto, S.H, M.M
Jabatan
Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, Regulasi Data;dan Pelaporan
Alamat
Jl. Paramedis Komplek Simpang Lima Purwodadi
Telepon
0292421193
Faksimile
-
Email
dpmptspgrob15@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan Publík pada dasarnya menyangkut kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi yang salah satunya adalah memberikan berbagai pelayanan publík yang dibutuhkan oleh masyarakat, mulaidaripelayanandalambentukpengaturan ataupun pelayanan- pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini kuaîitas pelayanan publík yang diberikan oleh pemerintah belum sepenuhnya sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.Pelayanan Publík yang dilakukan oleh aparaturpemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut tampak dari masíh adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publíkdarí jejaring sosial dan media massa, proses pelayanan yang panjang dan berbelit betit sehingga terkesan sulit, persyaratan yang belum lengkap, petugas pelayanan yang kurang ramah, waktu pelayanan yang seringkali belum dapat dipastikan, kenyamanan tempat pelayanan yang belum memenuhi standard seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut , maka perlu dilakukan survey tingkat kepuasan masyarakatterhadapunsur-unsur pelayanan, baik sistem prosedur maupun perilaku petugas pelayanan. Tentunya keluhan tersebut jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh

lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Penilaian terhadap kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mengisyaratkan pentingnya dilakukan kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik, untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan instansi pemerintah, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarkat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh indeks pelayanan publik secara nasional maka dalam

melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yangdiaturdalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Grobogan sebagai institusi pelayanan perizinan sesuai dengan pendelegasian kewenangan oleh Bupati Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan dalam memberikan pelayananyang prima kepadamasyarakat.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023, urusan wajib pelayanan dasar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan, termasuk diantaranya kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan kegiatan Penyusunan lndeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ).
Tujuan Kegiatan
Secara Umum Peni aian Indeks Kepuasan Masyarakat untuk tahun 2023, secara umum memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik 2. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja secara berkala di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan 3. Untuk menghimpun bahan informasi dalam menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan Secara Khusus: Secara khusus survei yang akan dilakukan dalam rangka penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2023, yaitu: 1. Untuk mendapatkan data kuantitatif Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan 2. Untuk mendapatkaninformasi berupa data kualitatifyangdiproleh dari hasil penilaian kualitatif
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
25 Maret 2024 - 25 Maret 2024
Desain
25 Maret 2024 - 25 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 April 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
2 Mei 2024 - 12 Juli 2024
Analisis
22 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Diseminasi
5 Agustus 2024 - 5 Agustus 2024
Evaluasi
5 Agustus 2024 - 5 Agustus 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratan adalah syarat yangharus dipenuhi dalam pengurusansuatu jenis pelayanan, baikpersyaratan teknis maupun administratif.Persyaratan adalah syarat yangharus dipenuhi dalam pengurusansuatu jenis pelayanan, baikpersyaratan teknis maupun administratif.3 bulan
Mekanisme dan ProsedurProsedur adalah tata carapelayanan yang dibakukan bagipemberi dan penerima pelayanan,termasuk pengaduanProsedur adalah tata carapelayanan yang dibakukan bagipemberi dan penerima pelayanan,termasuk pengaduan3 bulan
Waktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian adalahjangka waktu yang diperlukanuntuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenispelayanan.Waktu Penyelesaian adalahjangka waktu yang diperlukanuntuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenispelayanan.3 bulan
Biaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yangdikenakan kepada penerimalayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanandari penyelenggara yangbesarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan antarapenyelenggara dan masyarakatBiaya/Tarif adalah ongkos yangdikenakan kepada penerimalayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanandari penyelenggara yangbesarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan antarapenyelenggara dan masyarakat3 bulan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH GROBOGAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Individu dan Perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 19 Agustus 2024
Digital (Softcopy) Ya 5 Agustus 2024
Data Mikro Tidak -