📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Kegiatan Penerbitan IMB Kabupaten Melawi 2023
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
11 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kegiatan Penerbitan IMB Kabupaten Melawi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Melawi
Alamat Lengkap
Jl. Juang, Paal, Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 79672
Telepon
-
Faksimile
-
Email
none@none.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
Cahyadi, S.Kom.
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl. Provinsi KM.2 Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 79672
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bptpmdmelawi1@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemberian IMB bertujuan untuk mencegah bahaya fisik dalam penggunaan bangunan. Untuk itu, diperlukan perencanaan bangunan yang matang sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal desain arsitektur, konstruksi, dan instalasi. Regulasi ini bertujuan agar bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat teratur dan memenuhi persyaratan yang layak digunakan, serta tidak merusak lingkungan sekitarnya.
Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa fungsi bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Dengan demikian, pemberian IMB harus mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota untuk memastikan kesesuaian penggunaan ruangnya.
Untuk memastikan implementasi yang tepat dan sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi penerbitan IMB, diperlukan kompilasi data penerbitan IMB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa fungsi bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Dengan demikian, pemberian IMB harus mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota untuk memastikan kesesuaian penggunaan ruangnya.
Untuk memastikan implementasi yang tepat dan sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi penerbitan IMB, diperlukan kompilasi data penerbitan IMB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran kondisi penerbitan IMB sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelayanan. Kompilasi data ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Melawi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2022 - 30 Desember 2022
Desain
1 Desember 2022 - 30 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Evaluasi
15 Oktober 2024 - 30 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Nama pemohon yang mengajukan penerbitan IMB | pada saat pencacahan |
| Alamat | Alamat | Alamat yang digunakan sebagai lokasi pembangunan | pada saat pencacahan |
| Luas Bangunan | Luas Bangunan | Luas keseluruhan bangunan yang dihitung berdasarkan luas lantai pada setiap tingkatan bangunan | pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | MELAWI |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Bahan Lantai
String • -
["Bahan Lantai"]Lihat →
Bahan Atap
String • -
["Bahan Atap"]Lihat →
Bahan Rangka
String • -
["Bahan Rangka"]Lihat →
Bahan Dinding
String • -
["Dinding"]Lihat →
Bahan Pondasi
String • -
["Bahan"]Lihat →
Jenis Bangunan
String • -
["Jenis"]Lihat →
Luas Bangunan
Integer • -
["Luas"]Lihat →
Jenis Bukti Kepemilikan/Penguasaan Lahan
String • -
["Kepemilikan Aset atau Dokumen", "Lahan"]Lihat →
Pemilik Tanah
String • -
["Pemilik"]Lihat →
Alamat Usaha
String • -
["Alamat"]Lihat →
Nama Pemohon
String • -
["Nama Pemohon"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan