← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau, 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.006
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau "Bandar Seri Kota Piring" Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Raja Jaafar Lantai 2 dan 3 (Gedung C2) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Telepon
081372920413 (dr. Yosei Susanti) Sekretaris DinasKesehatan Prov Kepri)
Faksimile
-
Email
mail@dinkesprovkepri.org
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
Budianto, S.Kep
Jabatan
Kepala Bidang Diklat dan Litbang
Alamat
Jl. Indunsuri-Simpang Busung No.1 Tanjung Uban
Telepon
081276838283
Faksimile
-
Email
budianto9577@yahoo.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan yang menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan pelanggan dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan apabila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih efisien dan lebih efektif. Hal ini sangat penting bagi instansi pelayanan public. Tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan merupakan faktor yang penting dalam mengembangkan suatu system penyediaan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan pelanggan, meminimalkan biaya dan waktu serta memaksimalkan dampak pelayanan terhadap populasi sasaran. Terdapat beberapa cara untuk mengukur kepuasan pelanggan, yaitu: (1) Tingkat kepentingan pelayan yang diberikan dan kinerja pemberi pelayanan di dalam memberikan pelayanan.
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan public, termasuk rumah sakut dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar pelayanan yang optimal. Hal tersebut sebagai akuntabilitas rumah sakit supaya mampu bersaing dengan unit pelayanan kesehatan lainnya. Rumah sakit adalah bentuk organisasi pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif mencakup aspek promotif, kuratif dan rehabilitastif serta sebagai pusat rujukan kesehatan.
Segala usaha dan inovasi telah diupayakan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud untuk mencari model yang lebih efektif dalam mewujudkan pelayanan public yang baik. Rumah sakit dinyatakan berhasil tidak hanya terletak pada kelengkapan fasilitas yang diunggulkan melainkan juga pada sikap dan layanan sumber daya manusia merupakan elemen yang berpengaruh signifikan terhadap pelayanan yang dihasilkan dan dipersepsikan pasien.
Rumah sakit sebagai agen perubahan diharapkan memberikan pelayanan prima kepada pasien. Strategi pelayanan prima bahwa setiap rumah sakit harus melakukan pendekatan mutu paripurna yang berorientasi pada kepuasan pasien agar rumah sakit tetap eksis ditengah pertumbuhan industry pelayanan kesehatan yang semakin kuat.
Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kerja, dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya rumah sakit dalam menjalankan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah adalah dengan menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
1. Memperoleh gambaran secara obyektif mengenai pelayanan RSJKO Engku Haji Daud; 2. Membangun semangat dan mendorong kreativitas serta motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan; 3. Sebagai bahan acuan standar pelayanan kesehatan; 4. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; 5. Sebagai tolak ukur keberhasilan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 25 April 2024
Desain
2 Januari 2024 - 25 April 2024
Pengumpulan Data
22 Mei 2024 - 20 Juni 2024
Pengolahan Data
21 Juni 2024 - 24 Juni 2024
Analisis
25 Juni 2024 - 26 Juni 2024
Diseminasi
27 Juni 2024 - 28 Juni 2024
Evaluasi
10 Juli 2024 - 10 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan- Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratifTahun 2024
Kemudahan prosedur pelayanan- Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanTahun 2024
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan- Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Tahun 2024
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan- Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatTahun 2024
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan- Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayananTahun 2024
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayananKompetensi/ kemampuan petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamanTahun 2024
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahanPerilaku petugasPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.Tahun 2024
Kualitas sarana dan prasaranaKualitas sarana dan prasaranatata cara pelaksPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)anaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutTahun 2024
Penanganan pengaduan pengguna layananPenanganan pengaduanPenilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Tahun 2024
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara Perempuan dan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas Perempuan dan laki-laki.Tahun 2024
Jenis PendidikanJenis PendidikanTingkat Pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti Pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang Pendidikan yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)Tahun 2024
Jenis PekerjaanJenis PekerjaanPekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan Dimana survey diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industry atau status pekerja. Jenis pekerjaan/jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.Tahun 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KARIMUN
2. KEPULAUAN RIAU BINTAN
3. KEPULAUAN RIAU NATUNA
4. KEPULAUAN RIAU LINGGA
5. KEPULAUAN RIAU KEPULAUAN ANAMBAS
6. KEPULAUAN RIAU KOTA B A T A M
7. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima layanan
Unit Observasi
Penerima layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kewajaran data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 28 Juni 2024
Digital (Softcopy) Ya 28 Juni 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Pekerjaan
Integer • -
Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan
["Pekerjaan"]Lihat →
Jenis Pendidikan
Integer • -
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah
["Jenjang Pendidikan"]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pe
["Penanganan Pengaduan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tuju
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku petugas"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menj
["Kompetensi", "Kemampuan petugas"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang d
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus da
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan"]Lihat →
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi d
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat →