📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa 2023
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perwilayahan dan Perkotaan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap
Jl. Siliwangi No. A31
Telepon
0811174324
Faksimile
-
Email
bundairmalia.4kids@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
IWAN KURNIAWAN, ST., MM
Eselon 2
OKTAVIANTO ARIEF AHMAD, S.IP., M.Si.
Nama PJ Teknis
SUPARMAN, S.Sos., MA
Jabatan
KABID PEMBINAAN PENATAAN DAN SARANA PRASARANA DESA
Alamat
JL. SILIWANGI NO.A31 ONA
Telepon
08111774324
Faksimile
-
Email
bundairmalia.4kids@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
GAMBARAN UMUM
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan penyelenggaraan penataan desa diprioritaskan untuk fasilitasi pembentukan/penghapusan/pemekaran dalam rangka Penataan Desa. Adapaun pembentukan Desa ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa.
Penyelenggaraan Penataan Desa meliputi :
1. Pemekaran dari satu Desa yang sudah ada menjadi Desa yang baru.
2. Penggabungan dan penghapusa Desa.
3. Perubahan Desa/Kelurahan, antara lain :
a. Desa menjadi Desa Adat dan atau Desa Adat menjadi Desa.
b. Kelurahan menjadi Desa dan atau Desa menjadi Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
GAMBARAN UMUM
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan penyelenggaraan penataan desa diprioritaskan untuk fasilitasi pembentukan/penghapusan/pemekaran dalam rangka Penataan Desa. Adapaun pembentukan Desa ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa.
Penyelenggaraan Penataan Desa meliputi :
1. Pemekaran dari satu Desa yang sudah ada menjadi Desa yang baru.
2. Penggabungan dan penghapusa Desa.
3. Perubahan Desa/Kelurahan, antara lain :
a. Desa menjadi Desa Adat dan atau Desa Adat menjadi Desa.
b. Kelurahan menjadi Desa dan atau Desa menjadi Kelurahan.
Tujuan Kegiatan
TUJUAN 1. Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa. 2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. 3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. 4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan 5. Meningkatkan daya saing Desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Oktober 2022 - 31 Desember 2022
Desain
1 Januari 2023 - 30 Juni 2023
Pengumpulan Data
1 Juli 2023 - 30 September 2023
Pengolahan Data
1 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Analisis
1 November 2023 - 30 November 2023
Diseminasi
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | 1. Desa 2. Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | 01 Juli 2023 s.d. 30 September 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | LEBAK |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Penyampaian materi terkait penataan desa
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan