📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul 2024
Dinas Perhubungan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Transportasi
3 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan
Alamat Lengkap
Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
Telepon
0274 - 367321
Faksimile
-
Email
dishub@bantulkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Singgih Riyadi, S. E., M. M.
Nama PJ Teknis
Sri Harsono, S. H.
Jabatan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Alamat
Komplek II Perkantoran Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul
Telepon
0274367321
Faksimile
-
Email
dishub@bantulkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam melaksanakan tugas pada urusan pemerintahan bidang perhubungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran sehingga memerlukan data terkait pengelolaan sarana dan prasarana transportasi khususnya dalam hal layanan permohonan perizinan parkir. Ketentuan terkait fasilitas parkir diatur pada bagian kelima Bab VI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan kedua peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dengan memperhatikan rencanan umum tata ruang, andalalin, kemudahan bagi pengguna jasa, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan fasilitas parkir, Bupati melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan pengawasan secara berkala. Dengan demikian dalam pelaksanaaan rangkaian tugas tersebut serta dalam rangka penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir dilaksanakan kegiatan statistik Kompilasi Produk Administrasi Data Pengelola Parkir Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
Mendukung penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir di Kabupaten Bantul serta menunjang penyelenggaraan fasilitas parkir di Kabupaten Bantul yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung penyelenggaraan layanan permohonan izin parkir serta menunjang penyelenggaraan fasilitas parkir dengan mengetahui jumlah fasilitas parkir yang sudah berizin.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
10 November 2023 - 10 Desember 2023
Desain
11 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 6 Desember 2024
Pengolahan Data
7 Desember 2024 - 12 Desember 2024
Analisis
13 Desember 2024 - 19 Desember 2024
Diseminasi
20 Desember 2024 - 29 Desember 2024
Evaluasi
27 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fasilitas Parkir | Fasilitas Parkir | Lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. | 2024 |
| Pengelola Parkir | Pengelola Parkir | Penyelenggara fasilitas parkir | 2024 |
| Status Izin Parkir | Status Izin Parkir | Status izin atau tidak berizin penyelenggaraan fasilitas parkir | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengelola parkir
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Pengelola parkir
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan