📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) 2024
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
4 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Alamat Lengkap
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon
021 - 7994372
Faksimile
-
Email
data.pusdatin@kemendesa.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Eselon 2
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nama PJ Teknis
Ahmad Rabo, S.PT
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
-
Telepon
-
Faksimile
-
Email
data.pusdatin@kemendesa.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan status Badan Usaha Milik Desa (disingkat BUM Desa) sebagaiBadan Hukum dalam sistem hukum positif di Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Melalui PP No 11 2021 tersebut ditegaskan bahwa BUM Desa merupakan lokomotif yang menggerakkan perekonomian desa, dan menjadi lembaga usaha desa yang memiliki profesionalitas dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Profesionalitas dibangun oleh pengelola yang memiliki kapasitas sumber daya manusia danmanajemen yang handal. Pemeringkatan menjadi salah satu aspek penting dalam rangka pembinaan BUM Desa/BUMDesma ini, dan menjadi menjadi instrumenuntuk menilai kinerja BUM Desa/ BUM Desa bersama. Melalui pemeringkatan tersebut bagi BUM Desa/BUMDesma, pemerintahan desa dan pemerintah daerah, pelaku ekonomi lain dan lembaga lainnya dapat memahami kondisi perkembangan kinerja BUM Desa/BUMDesma, serta dapat juga menjadi bahan evaluasi kebijakan kementerian Desa PDTT dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan pembinaan lembaga usaha desa tersebut. Sesuai dengan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, Pemeringkatan BUM Desa dinilai dari aspek yaitu (1) Kelembagaan; (2) Manajemen; (3) Usaha BUM Desa/BUMDesa Bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUMDesa Bersama; (4) Kerja Sama Atau Kemitraan; (5) Aset dan Permodalan; (6) Administrasi, Pelaporan dan Akuntabilitas; dan (7) Keuntungan Dan Manfaat Bagi Desa dan Masyarakat Desa. Aspek-aspek tersebut dibagi menjadi beberapa variabel, dan variabel-variabel dibagi menjadi indikator-indikator dan item. Skor dari keseluruhan indikator sampai aspek dijumlahkan dan menjadi nilai pemeringkatan yang diklasifikasikan menjadi perintis, pemula, berkembang, dan maju.
Tujuan Kegiatan
Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dalam periode tertentu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Desain
11 Januari 2024 - 14 Januari 2024
Pengumpulan Data
15 Januari 2024 - 28 Januari 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 28 Februari 2024
Diseminasi
13 Maret 2024 - 30 Maret 2024
Evaluasi
1 April 2024 - 30 April 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Provinsi | Wilayah | Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. | Tahunan |
| Kabupaten/Kota | Wilayah | wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Tahunan |
| Badan Usaha Milik Desa | Badan Usaha | Badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakt desa | Tahunan |
| Badan Usaha Milik Desa Bersama | Badan Usaha | Badan hukum yang didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, portal pemeringkatan.kemendesa.go.id
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, portal pemeringkatan.kemendesa.go.id
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi bertingkat
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, BUM Desa/ BUM Desa Bersama
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kabupaten/Kota
String • -
["Kabupaten", "Kota"]Lihat →
Provinsi
String • -
["Wilayah", "Provinsi"]Lihat →
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
Integer • Unit
["Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)"]Lihat →
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Integer • Unit
["Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)"]Lihat →