π DETAIL METADATA KEGIATAN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU 2024
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
16 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Jl. Raja Isa No.8, Gedung Graha Kepri Lt.IV β Batam Center Batam, Kepulauan Riau
Telepon
(0778) 460014
Faksimile
(0778) 460014
Email
sekre.dispendakepri@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Nama PJ Teknis
Ira Realita Kalalo, SE.,MM
Jabatan
Kepala Sub Bidang Pengendalian Administrasi dan Operasional
Alamat
GEDUNG GRAHA KEPRI LANTAI 4 Jl. RAJA ISA No. 8 BATAM CENTRE
Telepon
628117711484
Faksimile
-
Email
ira.realita@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan-RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan.
Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa IKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik umumnya dan secara khusus pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, sehingga berbagai metode dan perbaikan perlu dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi diri secara periodik. Karenanya untuk mengetahui sejauh mana dampak dari perbaikan tersebut dilakukan melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei Kepuasan Masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi terkait dengan profil pengguna layanan, persepsi pengguna layanan, keluhan, dan saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan, yang tujuannya agar pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat yang notabene adalah wajib pajak untuk senantiasa taat terhadap kewajiban membayar pajak karena ada unsur kepuasan yang diperoleh saat melakukan menunaikan kewajiban, sehingga dengan demikian pendapatan daerah pada sisi pajak kendaraan setiap tahun dapat ditingkatkan.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya provinsi Kepulauan Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melalui perangkatnya harus memberikan layanan yang terbaik kepada public, termasuk Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Provinsi yang merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian tugas Bapenda dalam wilayah kerja tertentu.
Pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang pendaftaran kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Layanan pembayaran pajak ini harus ada pada setiap Kabupaten / Kota, dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah yang bersangkutan agar dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa IKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik umumnya dan secara khusus pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, sehingga berbagai metode dan perbaikan perlu dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi diri secara periodik. Karenanya untuk mengetahui sejauh mana dampak dari perbaikan tersebut dilakukan melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei Kepuasan Masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi terkait dengan profil pengguna layanan, persepsi pengguna layanan, keluhan, dan saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan, yang tujuannya agar pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat yang notabene adalah wajib pajak untuk senantiasa taat terhadap kewajiban membayar pajak karena ada unsur kepuasan yang diperoleh saat melakukan menunaikan kewajiban, sehingga dengan demikian pendapatan daerah pada sisi pajak kendaraan setiap tahun dapat ditingkatkan.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya provinsi Kepulauan Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melalui perangkatnya harus memberikan layanan yang terbaik kepada public, termasuk Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Provinsi yang merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian tugas Bapenda dalam wilayah kerja tertentu.
Pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban di bidang pendaftaran kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Layanan pembayaran pajak ini harus ada pada setiap Kabupaten / Kota, dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah yang bersangkutan agar dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengetahui tingkat kepuasan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan, dalam memberikan gambaran, masukan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Semester I Tahun 2024.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
15 Februari 2023 - 20 Maret 2024
Desain
15 Februari 2023 - 20 Maret 2024
Pengumpulan Data
30 April 2024 - 31 Mei 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 15 Juni 2024
Analisis
15 Juni 2024 - 25 Juni 2024
Diseminasi
25 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Evaluasi
3 Juli 2024 - 3 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 16 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | -Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Semester I 2024 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Semester I 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Semester I 2024 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Semester I 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Semester I 2024 |
| Kompetensi/kemampua n petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Semester I 2024 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Semester I 2024 |
| Penilaian mengenai kualitas isi/konten dari aplikasi sistem layanan | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Semester I 2024 |
| Ketersediaan sarana/media untuk menyampaikan pengaduan/saran | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Semester I 2024 |
| Kelompok rentan | Kelompok Rentan | Orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat/disabilitas | Semester I 2024 |
| Jenis Disabilitas | Disabilitas | Pengelompokan dari kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang menyebabkan hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan | Semester I 2024 |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semester I 2024 |
| Kelompok umur | Kelompok umur | Kelompok orang berdasarkan umur | Semester I 2024 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Semester I 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Semester I 2024 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Semester I 2024 |
| Jam pelayanan | Waktu berkunjung | Rentang waktu responden untuk mendapatkan pelayanan | Semester I 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib pajak
Unit Observasi
Wajib pajak
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: UPTD PPD (Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
16 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jam Pelayanan
Integer β’ -
["Jam Pelayanan"]Lihat β
Jenis Layanan yang Diterima
Integer β’ -
["Jenis Layanan"]Lihat β
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
Tingkat Pendidikan yang tamatkan
Integer β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
Kelompok umur
Integer β’ -
["Kelompok umur"]Lihat β
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Kelompok Rentan
Integer β’ -
["Rentan, keterbatasan"]Lihat β
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β’ -
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β
Kualitas Aplikasi Sistem Layanan
Integer β’ -
["Kualitas Aplikasi Sistem Layanan"]Lihat β
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku petugas"]Lihat β
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat β
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayana"]Lihat β
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat β
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer β’ -
["Prosedur Pelayanan", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat β
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer β’ -
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan