← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perizinan Berusaha di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap
Jl. WIndu No. 26, Bandung
Telepon
02273515000
Faksimile
02273515151
Email
datindpmptspjabar@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Nining Yuliastiani, S.t., M.sc.
Nama PJ Teknis
Heny Rahmawati, A.k.s., M.p.
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
Jl. Windu No. 26, Bandung
Telepon
02273515000
Faksimile
02273515151
Email
datindpmptspjabar@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan merupakan amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Untuk memberikan pelayanan yang transparan, perlakuan yang sama, mudah, efisien, cepat, berkeadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, diperlukan pelayanan di bidang penanaman modal, baik pelayanan perizinan maupun nonperizinan yang dilaksanakan secara terpadu satupintu, yang dalam tingkat provinsi disebut dengan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pasal 33 mengatur tentang pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Kemudian gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri. Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap 4 bulan (triwulan) dan paling sedikit memuat jumlah perizinan yang diterbitkan, rencana dan realisasi investasi, serta kendala dan solusi.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sementara, Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dari LKPM tersebut, akan didapat Nilai Realisasi Investasi yang berupa banyaknya investasi yang masuk dan tercatat pada LKPM, baik yang berasal dari perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Sebagai dinas yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat diberikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk di dalamnya terkait pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pasal 3. Selain itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat harus dapat memberikan informasi terkait realisasi dan potensi investasi di Jawa Barat sebagai bahan dalam mengambil kebijakan pengembangan investasi di Jawa Barat.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kinerja Dinas PMPTSP Jawa Barat dan Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya. 2. Memberikan stimulus terhadap perkembangan investasi Jawa Barat karena memberikan informasi mengenai realisasi investasi dan potensi investasi berdasarkan sumber investasi baik PMA maupun PMDN, sektor usaha yang berpotensi untuk ditingkatkan serta seberapa besar jumlah investasi tersebut dapat meyerap tenaga kerja yang berimplikasi terhadap peningkatan PDRB di Jawa Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Desain
1 November 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 April 2023 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Evaluasi
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Perizinan BerusahaJumlah permohonan perizinan berusaha yang masuk melalui aplikasi OSS RBA dan merupakan kewenangan provinsi.Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Jumlah perizinan berusaha adalah jumlah permohonan perizinan berusaha yang masuk.Selama tahun 2023
Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Jumlah NIB Skala UMK yang diterbitkan di Provinsi Jawa BaratMenurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang berskala Usaha Mikro, dan Kecil (UMK). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.Selama tahun 2023
Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha non Mikro dan Kecil (non UMK)Jumlah NIB Skala non UMK yang diterbitkan di Provinsi Jawa BaratMenurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yang berskala non Usaha Mikro, dan Kecil (non UMK). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Menurut Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.Selama tahun 2023
Jumlah Rencana ProyekJumlah Rencana Proyek yang tercatat di Aplikasi OSS RBA.Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Jumlah rencana proyek penanaman modal adalah banyaknya rencana proyek yang tercatat di aplikasi OSS RBA. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.Selama tahun 2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA BARAT BOGOR
2. JAWA BARAT SUKABUMI
3. JAWA BARAT CIANJUR
4. JAWA BARAT BANDUNG
5. JAWA BARAT GARUT
6. JAWA BARAT TASIKMALAYA
7. JAWA BARAT CIAMIS
8. JAWA BARAT KUNINGAN
9. JAWA BARAT CIREBON
10. JAWA BARAT MAJALENGKA
11. JAWA BARAT SUMEDANG
12. JAWA BARAT INDRAMAYU
13. JAWA BARAT SUBANG
14. JAWA BARAT PURWAKARTA
15. JAWA BARAT KARAWANG
16. JAWA BARAT BEKASI
17. JAWA BARAT BANDUNG BARAT
18. JAWA BARAT PANGANDARAN
19. JAWA BARAT KOTA BOGOR
20. JAWA BARAT KOTA SUKABUMI
21. JAWA BARAT KOTA BANDUNG
22. JAWA BARAT KOTA CIREBON
23. JAWA BARAT KOTA BEKASI
24. JAWA BARAT KOTA DEPOK
25. JAWA BARAT KOTA CIMAHI
26. JAWA BARAT KOTA TASIKMALAYA
27. JAWA BARAT KOTA BANJAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
- Lainnya, Whatsapp, Google Drive
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Maret 2024
Digital (Softcopy) Ya 31 Maret 2024
Data Mikro Tidak -