← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Data Statistik Sektoral BKPSDM Kota Madiun
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Madiun
Alamat Lengkap
Jl. Mastrip Nomor 25 Kota Madiun
Telepon
462230
Faksimile
-
Email
bkdkotamadiun3577@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nama PJ Teknis
Drs. Haris Rahmanudin
Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat
Jl. Mastrip Nomor 25 Kota Madiun
Telepon
(0351) 462230
Faksimile
(0351) 496964
Email
bkpsdm.madiunkota@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana ASN Pusat dan ASN Daerah disebut sebagai Pegawai ASN, perlu adanya Penyajian Informasi Data Kepegawaian dapat diperoleh gambaran/ keadaan umum Kepegawaian kususnya Aparatus Sipil Negara di Kota Madiun.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan: 1. Menyajikan Informasi data kepegawaian sebagai bahan guna memenuhi kebutuhan unsur pimpinan dalam rangka perencanaan, pembinaan pegawai serta kebutuhan lainnya 2. Memberikan Data yang akurat yang mudah dipahami 3. Secara bertahap dan berjangka panjang menyiapkan data dasar yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan kepegawaian di Pemerintah Kota Madiun.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
5 Januari 2024 - 16 Januari 2024
Desain
16 Januari 2024 - 26 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 20 Februari 2024
Pengolahan Data
21 Februari 2024 - 6 Maret 2024
Analisis
8 Maret 2024 - 15 Maret 2024
Diseminasi
20 Maret 2024 - 24 Maret 2024
Evaluasi
27 Maret 2024 - 6 April 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah menurut ASN Golongan/RuangPendataan PNS berdasarkan Golongan/RuangPegawai Negen Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki pemerintahan.1 Tahun
Jumlah ASN menurut JabatanPendataan ASN berdasarkan Jabatan yang melekatASN dikategorikan berdasarkan jabatannya. Terdapat 2 jenis Jabatan ASN, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan memimpin suatu satuan organisasi negara. Sedangkan Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi1 Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA MADIUN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, BKPSDM Kota Madiun
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 11 April 2024
Digital (Softcopy) Ya 12 April 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah ASN Menurut Golongan Ruang dan Jenis Kelamin
Integer • -
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kep
["ASN"]Lihat →
Jumlah ASN Menurut Jabatan dan Jenis Kelamin
Integer • -
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
["ASN"]Lihat →
Jumlah ASN berdasarkan Jenis Kelamin
Integer • -
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepe
["-"]Lihat →
Jumlah ASN Berdasarkan Pendidikan
integer • -
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang digolongkan atas tingkat pendidikan
["-"]Lihat →
Jumlah ASN Berdasarkan Agama
integer • -
ASN memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, ASN juga mempunyai keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab sebagai mak
["-"]Lihat →
Jumlah ASN yang Mengikuti Pendidikan
Integer • -
Pengebangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan seminar, kursus dan penataran. Pada dataset ini PNS dikategorikan berdasarkan ASN yang mengikut
["-"]Lihat →
Jumlah Pelanggaran Pegawai dan Hukuman yang dikenakan
Integer • -
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. H
["Pelanggaran Pegawai dan hukuman"]Lihat →
Jumlah Pejabat Eselon IV, III, dan II yang sudah dan belum mengikuti Diklatpim
Integer • -
Tujuan peyelenggaraan Diklatpim adalah meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural eselon yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di insta
["Pendidikan"]Lihat →
Pendidikan terakhir pegawai di OPD Badan Kepegawaian Daerah
Integer • -
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ke
["Pendidikan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Persentase penyelesaian SK terkait kesejahteraan PNS yang sesuai SOP
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebaga pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepeg
["SK PNS sesuai SOP"]Lihat →
Persentase pengembangan dan pembinaan ASN
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pemb
["Pengembangan dan pembinaan ASN"]Lihat →
Persentase penempatan PNS sesuai SKM
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kep
["Penempatan PNS sesuai SKM"]Lihat →
Persentase penyelesaian asministrasi kepegawaian sesuai SOP
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabata
["Administrasi kepegawaian sesuai SOP"]Lihat →
Persentase penempatan PNS sesuai SKM
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kep
["Penempatan PNS sesuai SKM"]Lihat →
Persentase pengembangan dan pembinaan ASN
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pemb
["Pengembangan dan pembinaan ASN"]Lihat →
Persentase penyelesaian asministrasi kepegawaian sesuai SOP
Persen • ASN Kota Madiun
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabata
["Administrasi kepegawaian sesuai SOP"]Lihat →