← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Infrastruktur Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi
Alamat Lengkap
Jl. La Ruku No. 17 Perkantoran Motika, Kel. Mandati III, Kec. Wangi-Wangi Selatan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinasperhubungan061@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi
Nama PJ Teknis
Arman Afiuddin, ST
Jabatan
Kepala Bidang Prasarana
Alamat
Jln. La Ruku No. 17, Kompleks Perkantoran Baru Motika
Telepon
082347458040
Faksimile
-
Email
dinasperhubungan061@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penanggulangan Bencana adalah suatu kerja bersama yang melibatkan banak pihak. Bahkan UU nomor 23tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan wajib terkait pelayanan dasar. Sejalan dengan itu pada Tahun 2018 diterbitkan PP No 2 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang kemudian disusul dengan ditetapkannya Permendagri No 101 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Wakatobi yang memiliki sistem ketahanan dan ketangguhan sosial, ekonomi dan budaya terhadap bencana sebagai bagian dari upaya-upaya pengrangan resiko bencana di wilayah Kabupaten Wakatobi .
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Desain
3 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Pengumpulan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
3 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
3 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Diseminasi
3 Februari 2024 - 28 Februari 2024
Evaluasi
3 Maret 2024 - 28 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Rambu Standar Rambu Lalu LintasRambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Sesuai Permen No. 13 Tahun 20141 Tahun
Jumlah RPPJRambu Pendahulu Petunjuk JurusanRambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat arah, nama daerah, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan1 Tahun
Jumlah CevronChevronMarka Chevron dijelaskan sebagai marka jalan dengan bentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan bukan merupakan jalur lalu lintas1 Tahun
Jumlah MarkahMarkah JalanMarka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas1 Tahun
Jumlah GuadrailGuardrailGuardrail atau pagar pengaman jalan adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll) pegunungan, sungai, jurang, dll1 Tahun
Jumlah DelineatorDelineatorPatok jalan atau delineator adalah unit konstruksi keselamatan lalu lintas yang bertujuan untuk membatasi jalan atau menandakan area berbahaya1 Tahun
Jumlah LPJULampu Penerangan Jalan UmumLampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan sebuah instalasi lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari1 Tahun
Jumlah Warning LightWarning LightLampu Peringatan (Warning Light) adalah jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna yang dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan1 Tahun
Jumlah Cermin TikunganCermin Tikungan Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor1 Tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI TENGGARA WAKATOBI
Metode Pengumpulan Data
- Pengamatan (observasi)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Sarana Infrastruktur
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 3 Maret 2024
Digital (Softcopy) Ya 3 Maret 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Cermin Tikungan
Cross sectional • Unit
Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor sesuai Permenhub No 13 Tahun 2014
["Cermin Tikungan"]Lihat →
Jumlah Warning Light
Cross Sectional • Unit
Lampu Peringatan (Warning Light) adalah jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna yang dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan se
["Warning Light"]Lihat →
Jumlah LPJU
Cross Sectional • Unit
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan sebuah instalasi lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014
["LPJU"]Lihat →
Jumlah Delineator
Cross Sectional • Unit
Patok jalan atau delineator adalah unit konstruksi keselamatan lalu lintas yang bertujuan untuk membatasi jalan atau menandakan area berbahaya sesuai Permenhub No 13 Tahun 2014
["Delineator"]Lihat →
Jumlah Guadrail
Cross Sectional • Unit
Guardrail atau pagar pengaman jalan adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti
["Guadrail"]Lihat →
Jumlah Markah
Cross sectional • Unit
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
["Markah Jalan"]Lihat →
Jumlah Cevron
Cross sectional • -
Marka Chevron dijelaskan sebagai marka jalan dengan bentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permuk
["Marka Chevron"]Lihat →
Jumlah Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ)
Cross sectional • -
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat arah, nama daerah, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan u
["Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan"]Lihat →
Jumlah Rambu Lalu Lintas Standar
Cross Sectional • Unit
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunj
["Rambu lalu lintas standar yang berada dalam inventarisasi Dinas Perhubungan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Jumlah Cermin Tikungan
Unit • Kecamatan
Cermin Tikungan merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014
["Cermin Tikungan"]Lihat →
Jumlah Warning Light
Unit • Kecamatan
Lampu Peringatan (Warning Light) adalah jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna yang dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan se
["Lampu Peringatan (Warning Light) adalah jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna yang dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014"]Lihat →
Jumlah LPJU
unit • Kecamatan
Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan sebuah instalasi lampu yang digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sesuai Permenhub nomor 13 Tahun 2014
["Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)"]Lihat →
Jumlah Delineator
Unit • Kecamatan
Patok jalan atau delineator adalah unit konstruksi keselamatan lalu lintas yang bertujuan untuk membatasi jalan atau menandakan area berbahaya sesuai Permunhub Nomor 13 Tahun 2014
["Patok jalan atau delineator"]Lihat →
Jumlah Guadrail
Unit • kecamatan
Guardrail atau pagar pengaman jalan adalah sistem pengaman orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti
["Guardrail atau pagar pengaman jalan "]Lihat →
Jumlah Markah
Unit • Kecamatan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
["Marka jalan"]Lihat →
Jumlah Cevron
Unit • Kecamatan
Marka Chevron dijelaskan sebagai marka jalan dengan bentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permuk
["Marka Chevron"]Lihat →
Jumlah RPPJ
Unit • Kecamatan
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat arah, nama daerah, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan u
["Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ)"]Lihat →
Jumlah Rambu Standar
Unit • Kecamatan
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunj
["Rambu Lalu Lintas Standar"]Lihat →