← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.013
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
jl Letjen S. Parman No. 5
Telepon
0281 891173
Faksimile
-
Email
dinpermasdes@purbalingga.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
NANING PURWANTI, S.STP
Jabatan
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Alamat
Jl. Letjend S Parman No. 5 Purbalingga
Telepon
081326604869
Faksimile
-
Email
dinpermasdespurbalingga@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa merupakan bentuk  penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai jenis potensi yang ada di Desa sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan  pendapatan Desa dan  kesejahteraan masyarakat Desa.Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan  Usaha Milik Desa telah ditegaskan bahwa Kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan atau bersama Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDesa/ BUMDesa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainya. BUMDesa/ BUMDesa bersama dapat menjadi penyeimbang pendapatan asli Desa, oleh karena itu, di masa mendatang BUMDesa/ BUMDesa bersama diyakini menjadi pembangkit kemandirian Desa. Sedangkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat UU Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum Musyawarah antara BPD, Pemdes, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberate dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUMDesa/ BUMDesa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan pedoman sekaligus wujud pembinaan terhadap pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Diharapkan Peraturan Daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDesa/ BUMDesa bersama sebagai badan hukum yang pengaturanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUMDesa/ BUMDesa bersama.Peraturan Daerah ini memuat peraturan mengenai pendirian BUMDesa/ BUMDesa bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa, Insentif pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUMDesa/ BUMDesa bersama.
Tujuan Kegiatan
Melakukan Kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa. Mengembangkan Ekosistem ekonomi digital di Desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Juli 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Juli 2024
Pengumpulan Data
1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)Usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa di mana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.31 Desember 2024
BUMDesa BerkembangBadan Usaha Milik Desa (BUMDesa)BUMDesa yang memperoleh skor penilaian sebesar 75 - 85. Tingkat perkembangan BUMDes dinilai dari beberapa aspek yaitu : aspek usaha ( bobot 25%), dampak BUMDes kepada masyarakat ( bobot 20%), permodalan (bobot 15%) aturan (10%) dan administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban (bobot 10%).31 Desember 2024
BUMDesa TumbuhBadan Usaha Milik Desa (BUMDesa)BUMDesa yang memperoleh skor penilaian sebesar 50 - 74. Tingkat perkembangan BUMDes dinilai dari beberapa aspek yaitu : aspek usaha ( bobot 25%), dampak BUMDes kepada masyarakat ( bobot 20%), permodalan (bobot 15%) aturan (10%) dan administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban (bobot 10%).31 Desember 2024
BUMDesa DasarBadan Usaha Milik Desa (BUMDesa)BUMDesa yang memperoleh skor penilaian sebesar 25-49. Tingkat perkembangan BUMDes dinilai dari beberapa aspek yaitu : aspek usaha ( bobot 25%), dampak BUMDes kepada masyarakat ( bobot 20%), permodalan (bobot 15%) aturan (10%) dan administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban (bobot 10%).31 Desember 2024
BUMDesa MajuBadan Usaha Milik Desa (BUMDesa)BUMDesa yang memperoleh skor penilaian lebih dari 85. Tingkat perkembangan BUMDes dinilai dari beberapa aspek yaitu : aspek usaha ( bobot 25%), dampak BUMDes kepada masyarakat ( bobot 20%), permodalan (bobot 15%) aturan (10%) dan administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban (bobot 10%).31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2024
Data Mikro Tidak -