📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penerimaan PBB dan BPHTB Kota Tangerang 2024
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Keuangan
4 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Penerimaan PBB dan BPHTB Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapenda@tangerangkota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan
Nama PJ Teknis
Endang Purwaningsih, SH., MM
Jabatan
Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian
Alamat
Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang
Telepon
(021) 557 64955
Faksimile
(021) 557 64955
Email
bapenda@tangerangkota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tangerang Nomor 100 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Bapenda mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Bapenda mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui target dan realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Analisis
3 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Diseminasi
3 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Evaluasi
3 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target PBB-P2 | Target penerimaan PBB-P2 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah | Target PBB-P2 adalah target atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan | 1 Tahun |
| Realisasi PBB-P2 | Realisasi Jumlah Penerimaan PBB-P2 yang dicapai pada periode tertentu | Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | 1 Tahun |
| Target BPHTB | Target BPHTB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah | Target BPHTB adalah target atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. | 1 Tahun |
| Realisasi BPHTB | Realisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang dicapai pada periode tertentu | Realisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Wajib Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Wajib Pajak
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
Realisasi BPHTB
Integer • -
["Realisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang dicapai pada periode tertentu"]Lihat →
Target BPHTB
Integer • -
["Target BPHTB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah"]Lihat →
Realisasi PBB-P2
Integer • -
["Realisasi Jumlah Penerimaan PBB-P2 yang dicapai pada periode tertentu"]Lihat →
Target PBB-P2
Integer •
["Target penerimaan PBB-P2 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
Persentase Penerimaan BPHTB
% • Kota
["Realisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang dicapai dibandingkan dengan targer BPHTB pada periode yang sama"]Lihat →
Persentase Penerimaan PBB-P2
% • Kota
["Realisasi Jumlah Penerimaan PBB-P2 yang dicapai dibandingkan dengan Target PBB-P2 pada periode yang sama"]Lihat →