← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batang
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
Alamat Lengkap
Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Batang 51212
Telepon
0285 4493081
Faksimile
-
Email
dpmptsp@batangkab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Kabupaten Batang
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kabid Sistem Informasi dan Pelayanan Pengaduan
Alamat
Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Batang 51212
Telepon
0285 4493081
Faksimile
-
Email
dpmptsp@batangkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan layanan publik yang disediakan oleh DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada PTSP terdapat pelayanan yang bekerja sama dengan dinas/instansi luar. Data yang terkait pada PTSP dibutuhkan dalam rangka monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
sebagai bahan laporan penyelenggaraan PTSP , bahan monitoring dan evaluasi pada pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 10 Januari 2022
Desain
1 Januari 2022 - 10 Januari 2022
Pengumpulan Data
1 Februari 2022 - 31 Desember 2022
Pengolahan Data
1 Februari 2022 - 31 Desember 2022
Analisis
10 Februari 2022 - 31 Desember 2022
Diseminasi
15 Februari 2022 - 31 Desember 2022
Evaluasi
31 Desember 2022 - 31 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuPerizinanPerizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan yang dibawah kewenangan DPMPTSP Ada 108 Pelimpahan wewenang perizinan1 bulan
Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Sektor dan Sub SektorPenanaman modal, Penanaman Modal Dalam NegeriPenanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.1 bulan
Penanaman Modal Luar Negeri Menurut Sektor dan Sub SektorPenanaman modal, Penanaman Modal Luar Negeri/AsingPenanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.1 bulan
Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut KecamatanPenanaman modal, Penanaman Modal Dalam NegeriPenanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.1 bulan
Penanaman Modal Asing Menurut KecamatanPenanaman Modal Asing Menurut KecamatanPenanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.1 bulan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH BATANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2023
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanaman Modal Asing Menurut Kecamatan
integer β€’ -
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indone
["Penanaman Modal Asing Menurut Kecamatan"]Lihat β†’
Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Kecamatan
integer β€’ -
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indone
["Penanaman modal, Penanaman Modal Luar Negeri/Asing"]Lihat β†’
Penanaman Modal Luar Negeri Menurut Sektor dan Sub Sektor
integer β€’ -
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indone
["Penanaman modal, Penanaman Modal Luar Negeri/Asing"]Lihat β†’
Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Sektor dan Sub Sektor
- β€’ -
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indone
["Penanaman modal, Penanaman Modal Dalam Negeri"]Lihat β†’
Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
integer β€’ -
Perizinan yang telah Diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah perizinan yang dibawah kewenangan DPMPTSP Ada 108 Pelimpahan wewenang perizinan
["Perizinan"]Lihat β†’