📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Sensus Penduduk 2020 2020
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
-
Pencacahan Lengkap
Demografi dan Kependudukan
33 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Sensus Penduduk 2020
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
-
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pusat Statistik
Alamat Lengkap
Jalan Dr. Soetomo No 6-8, Jakarta
Telepon
021 - 3841195, 3842508, 3810291
Faksimile
021 - 3857046
Email
bpshq@bps.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Deputi Bidang Statistik Sosial
Eselon 2
Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Nama PJ Teknis
Dr. M. Nashrul Wajdi, S.ST., M.Si.
Jabatan
Koordinator Fungsi Statistik Demografi
Alamat
Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia
Telepon
(62-21) 3841195, 3842508, 3810291, ext: 4110
Faksimile
(62-21) 3857046
Email
demografi@bps.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak enam kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Selain amanat undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Selain itu, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan zaman yang sangat cepat, pelaksanaan SP2020 dilakukan dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus sebelumnya. Salah satu inovasinya adalah di bidang metodologi sensus, dimana setelah beberapa dekade menggunakan metode tradisional, SP2020 akan beralih ke metode kombinasi (combined method) melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemanfaatan data administrasi kependudukan untuk kepentingan sensus sesuai dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyarankan metode sensus bergeser dari metode tradisional (full canvassing) menuju ke metode registrasi (register based census). Proses menuju ke full register based census tidaklah mudah sehingga PBB menyarankan untuk menggunakan kombinasi untuk menjembatani antara metode tradisional dengan penggunaan data registrasi.
Sensus Penduduk 2020 diawali dengan kegiatan Pilot SP2020 pada tahun 2018 serta kegiatan Uji Coba Metode Kombinasi SP2020 dan Geladi Bersih SP2020 pada tahun 2019. Hasil rangkaian kegiatan tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan SP2020.
Pada awal tahun 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, yang menjadi kendala berat bagi pelaksanaan SP2020 baik dari sisi anggaran maupun dari sisi teknis lapangan. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, tim pelaksana SP2020 melakukan perubahan strategi agar SP2020 bisa terlaksana seoptimal mungkin. Strategi pelaksanaan lapangan SP2020 antara lain perpanjangan periode masa Sensus Penduduk Online dan melakukan penyesuaian moda pengumpulan data dengan membagi wilayah pencacahan ke dalam 3 Zona, yaitu Zona 1 (wilayah DOPU), Zona 2 (wilayah Non-DOPU), dan Zona 3 (wilayah wawancara). Selain itu, BPS juga melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis SP2020, khususnya pada Tahap 7 (pendataan penduduk). Untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kebijakan physical distancing, cara pengumpulan data juga mengalami beberapa penyesuaian, yaitu tidak lagi menggunakan metode yang dirancang sebelumnya yakni wawancara tatap muka, baik dengan kuesioner kertas (PAPI) maupun kuesioner elektronik (CAPI). Sehingga pemanfaatan aplikasi CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) untuk mendukung proses wawancara juga ditiadakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menerapkan prosedur pengisian data mandiri dengan mekanisme Drop Off and Pick Up (DOPU). Mekanisme DOPU dilakukan dengan antar jemput kuesioner oleh petugas sensus dan responden mengisi kuesioner tersebut secara sendiri.
Wilayah yang sebelumnya dirancang untuk menggunakan metode pengumpulan data PAPI maka dilakukan pengumpulan data DOPU dengan memanfaatkan kuesioner short form (SP2020-C1) yang telah dicetak sebelumnya (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Sedangkan untuk wilayah CAPI, yang sebelumnya tidak dilakukan pencetakan dokumen, pendataan lapangan hanya difokuskan pada Pemeriksaan Daftar Penduduk (DP) secara door to door dan tidak dilakukan pendataan lapangan dengan kuesioner short form (SP2020-C1).
Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Selain itu, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan zaman yang sangat cepat, pelaksanaan SP2020 dilakukan dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus sebelumnya. Salah satu inovasinya adalah di bidang metodologi sensus, dimana setelah beberapa dekade menggunakan metode tradisional, SP2020 akan beralih ke metode kombinasi (combined method) melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemanfaatan data administrasi kependudukan untuk kepentingan sensus sesuai dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyarankan metode sensus bergeser dari metode tradisional (full canvassing) menuju ke metode registrasi (register based census). Proses menuju ke full register based census tidaklah mudah sehingga PBB menyarankan untuk menggunakan kombinasi untuk menjembatani antara metode tradisional dengan penggunaan data registrasi.
Sensus Penduduk 2020 diawali dengan kegiatan Pilot SP2020 pada tahun 2018 serta kegiatan Uji Coba Metode Kombinasi SP2020 dan Geladi Bersih SP2020 pada tahun 2019. Hasil rangkaian kegiatan tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan SP2020.
Pada awal tahun 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, yang menjadi kendala berat bagi pelaksanaan SP2020 baik dari sisi anggaran maupun dari sisi teknis lapangan. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, tim pelaksana SP2020 melakukan perubahan strategi agar SP2020 bisa terlaksana seoptimal mungkin. Strategi pelaksanaan lapangan SP2020 antara lain perpanjangan periode masa Sensus Penduduk Online dan melakukan penyesuaian moda pengumpulan data dengan membagi wilayah pencacahan ke dalam 3 Zona, yaitu Zona 1 (wilayah DOPU), Zona 2 (wilayah Non-DOPU), dan Zona 3 (wilayah wawancara). Selain itu, BPS juga melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis SP2020, khususnya pada Tahap 7 (pendataan penduduk). Untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kebijakan physical distancing, cara pengumpulan data juga mengalami beberapa penyesuaian, yaitu tidak lagi menggunakan metode yang dirancang sebelumnya yakni wawancara tatap muka, baik dengan kuesioner kertas (PAPI) maupun kuesioner elektronik (CAPI). Sehingga pemanfaatan aplikasi CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) untuk mendukung proses wawancara juga ditiadakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menerapkan prosedur pengisian data mandiri dengan mekanisme Drop Off and Pick Up (DOPU). Mekanisme DOPU dilakukan dengan antar jemput kuesioner oleh petugas sensus dan responden mengisi kuesioner tersebut secara sendiri.
Wilayah yang sebelumnya dirancang untuk menggunakan metode pengumpulan data PAPI maka dilakukan pengumpulan data DOPU dengan memanfaatkan kuesioner short form (SP2020-C1) yang telah dicetak sebelumnya (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Sedangkan untuk wilayah CAPI, yang sebelumnya tidak dilakukan pencetakan dokumen, pendataan lapangan hanya difokuskan pada Pemeriksaan Daftar Penduduk (DP) secara door to door dan tidak dilakukan pendataan lapangan dengan kuesioner short form (SP2020-C1).
Tujuan Kegiatan
Tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju "SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA".
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2017 - 31 Desember 2017
Desain
1 Januari 2018 - 31 Desember 2019
Pengumpulan Data
15 Februari 2020 - 29 Mei 2020
Pengolahan Data
1 Oktober 2020 - 31 Desember 2020
Analisis
1 Januari 2021 - 20 Januari 2021
Diseminasi
21 Januari 2021 - 21 Januari 2021
Evaluasi
21 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 33 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hasil Pengecekan Lapangan | Hasil Pengecekan Lapangan | Status keberadaan penduduk berdasarkan hasil pengecekan lapangan. | Saat pendataan |
| Jumlah Anggota Keluarga | Jumlah Anggota Keluarga | Jumlah anggota keluarga (termasuk kepala keluarga). | Saat pendataan |
| Status Kepemilikan Rumah yang Ditempati | Status Kepemilikan Rumah yang Ditempati | Status kepemilikan dari bangunan tempat tinggal yang ditempati. | Saat pendataan |
| Penggunaan Listrik | Penggunaan Listrik | Informasi penggunaan listrik di rumah tangga. | Saat pendataan |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber Air Minum Utama | Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum. | Saat pendataan |
| Ketersediaan Fasilitas BAB | Ketersediaan Fasilitas BAB | Status ketersediaan fasilitas buang air besar yang ada di rumah tangga. | Saat pendataan |
| Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama lengkap sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). | Saat pendataan |
| Alasan Tidak Memiliki NIK | Alasan Tidak Memiliki NIK | Alasan seseorang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). | Saat pendataan |
| Kesesuaian Alamat Domisili dan KK | Kesesuaian Alamat Domisili dan KK | Sesuai tidaknya alamat tempat tinggal saat ini dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga. | Saat pendataan |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pendataan. | Saat pendataan |
| Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTP | Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTP | Sesuai tidaknya tanggal lahir dengan tanggal lahir yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). | Saat pendataan |
| Tanggal, Bulan, Tahun Lahir | Tanggal, Bulan, Tahun Lahir | Informasi tanggal, bulan, dan tahun lahir tiap orang berdasarkan kalender Masehi. | Saat pendataan |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Saat pendataan |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Status kepemilikan akta kelahiran seseorang. Akta kelahiran adalah surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | Saat pendataan |
| Alasan Tidak Memiliki Akta Kelahiran | Alasan Tidak Memiliki Akta Kelahiran | Alasan utama seseorang tidak memiliki dokumen akta kelahiran. | Saat pendataan |
| Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan keturunan asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) adalah mereka yang mempunyai kewarganegaraan selain WNI. | Saat pendataan |
| Suku | Suku | Suku adalah kelompok etnis dan budaya masyarakat yang terbentuk secara turun temurun. Pengisian suku berdasarkan pengakuan responden. | Saat pendataan |
| Agama/kepercayaan | Agama/kepercayaan | Agama/kepercayaan yang dianut responden. | Saat pendataan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status perkawinan seseorang pada saat pendataan. | Saat pendataan |
| Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematian | Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematian | Nomor dari dokumen surat/akta pernikahan dari seseorang yang berstatus kawin, atau nomor dari dokumen surat/akta perceraian dari seseorang yang berstatus cerai hidup, atau nomor dari dokumen surat/akta kematian mantan suami/istri dari seseorang yang berstatus cerai mati. | Saat pendataan |
| Lama Tinggal di Alamat Sekarang | Lama Tinggal di Alamat Sekarang | Lama tinggal seseorang di SLS tempat tinggal saat pendataan. | Saat pendataan |
| Niat untuk Menetap | Niat untuk Menetap | Jawaban seseorang terkait niatnya untuk menetap di tempat tinggal saat pendataan. | Saat pendataan |
| Kemampuan Berbahasa Indonesia | Kemampuan Berbahasa Indonesia | Seseorang dikatakan bisa berbahasa Indonesia apabila responden mengerti apa yang diucapkan orang (didengar oleh responden) dan dapat mengucapkan kata-kata yang dimengerti orang lain dalam bahasa Indonesia. | Saat pendataan |
| Aktivitas yang Biasa Dilakukan | Aktivitas yang Biasa Dilakukan | Aktivitas yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. | Saat pendataan |
| Pensiunan | Pensiunan | Termasuk pensiunan adalah yang menerima pesangon/dana pensiun. | Saat pendataan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ kantor tempat seseorang bekerja, atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. | Saat pendataan |
| Status Pekerjaan | Status Pekerjaan | Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan utama. | Saat pendataan |
| Tanggal Meninggal | Meninggal | Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. | Saat pendataan |
| Alamat | Alamat | Lokasi yang menunjukkan tempat responden tinggal saat pencacahan dilaksanakan. | Saat pendataan |
| Kepemilikan Akta Kematian | Akta kematian | Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. | Saat pendataan |
| Jenis Lantai Terluas | Lantai | Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer/keramik/granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah, dan lainnya. | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Saat pendataan |
| Kepemilikan NIK | NIK | Kepemilikan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. | Saat pendataan |
| Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Hubungan tiap anggota rumah tangga dengan kepala keluarga. | Saat pendataan |
| Ijazah/Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Ijazah | Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Lebih dari Dua Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Seluruh Wilayah Indonesia
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Verifikasi lapangan
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Verifikasi lapangan
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya, Drop-Off and Pick-Up (DOPU
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya, Drop-Off and Pick-Up (DOPU
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya, Penjaminan Kualitas (PK), Post Enumeration Survey (PES
- Task Force
- Lainnya, Penjaminan Kualitas (PK), Post Enumeration Survey (PES
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 16233 orang
Pengumpul data/enumerator : 191805 orang
Pengumpul data/enumerator : 191805 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
33 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tempat Lahir
Integer • -
Tempat LahirLihat →
Tanggal, Bulan, Tahun Lahir
Char • -
Tanggal, Bulan, Tahun LahirLihat →
Tanggal Meninggal
Char •
MeninggalLihat →
Sumber Air Minum Utama
Integer • -
Sumber Air Minum UtamaLihat →
Suku
Integer • -
SukuLihat →
Status Perkawinan
Integer • -
Status PerkawinanLihat →
Status Pekerjaan
Integer • -
Status PekerjaanLihat →
Status Kepemilikan Rumah yang Ditempati
Integer • -
Status Kepemilikan Rumah yang DitempatiLihat →
Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
Integer •
Status Hubungan dengan Kepala KeluargaLihat →
Pensiunan
Integer • -
PensiunanLihat →
Penggunaan Listrik
Integer • -
Penggunaan ListrikLihat →
Pekerjaan
String • -
PekerjaanLihat →
Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematian
String • -
Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematianLihat →
Niat untuk Menetap
Integer • -
Niat untuk MenetapLihat →
Nama Lengkap
String •
Nama LengkapLihat →
Lama Tinggal di Alamat Sekarang
Integer • -
Lama TinggalLihat →
Kewarganegaraan
Integer • -
KewarganegaraanLihat →
Ketersediaan Fasilitas BAB
Integer • -
Ketersediaan Fasilitas BABLihat →
Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTP
Integer • -
Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTPLihat →
Kesesuaian Alamat Domisili dan KK
Integer • -
Kesesuaian Alamat Domisili dan KKLihat →
Kepemilikan NIK
Integer • -
NIKLihat →
Kepemilikan Dokumen Akta Kematian
Boolean •
Akta KematianLihat →
Kepemilikan Akta Kelahiran
Integer • -
Akta KelahiranLihat →
Kemampuan Berbahasa Indonesia
Integer • -
Kemampuan Berbahasa IndonesiaLihat →
Jumlah Anggota Keluarga
Integer • -
Jumlah Anggota KeluargaLihat →
Jenis Lantai Terluas
Integer • -
LantaiLihat →
Jenis Kelamin
Integer •
Jenis KelaminLihat →
Ijazah/Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Integer • -
IjazahLihat →
Alasan Tidak Memiliki NIK
Integer • -
Alasan Tidak Memiliki NIKLihat →
Alasan Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Integer • -
Alasan Tidak Memiliki Akta KelahiranLihat →
Alamat
String •
AlamatLihat →
Aktivitas yang Biasa Dilakukan
Integer • -
Aktivitas yang Biasa DilakukanLihat →
Agama/Kepercayaan
Integer • -
AgamaLihat →
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Rasio Jenis Kelamin
- • -
Rasio Jenis KelaminLihat →
Persentase Penduduk Lansia
Persen • -
LansiaLihat →
Persentase Penduduk
Persen • -
PendudukLihat →
Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun
Persen • -
Laju Pertumbuhan PendudukLihat →
Jumlah Penduduk
Jiwa • -
PendudukLihat →
Distribusi Penduduk
Persen • -
PendudukLihat →