π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau 2024
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.013
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau "Bandar Seri Kota Piring" Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Raja Jaafar Lantai 2 dan 3 (Gedung C2) Pulau Dompak Seri Darul Makmur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
Telepon
081372920413 (dr. Yosei Susanti) Sekretaris DinasKesehatan Prov Kepri)
Faksimile
-
Email
mail@dinkesprovkepri.org
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
Dr. Yosei Susanti M.A.P
Jabatan
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
Alamat
Komplek perkantoran pemerintah provinsi kepulauan riau gedung C2 Lt.2 dan 3 Dompak Laut Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau
Telepon
081364669793
Faksimile
-
Email
kepegprov12@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Daerah sebagai service provider dan service arranger memiliki kewenangan yang luas untuk memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas dalam rangka Mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya tersebut sangat ditentukan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagai Perangkat Daerah. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja pelayanan publik yaitu, pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan atau publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan SKM ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja atau kualitas pelayanan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau khususnya pelayanan publik bidang pelayanan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya secara kesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Mei 2024 - 13 Mei 2024
Desain
14 Mei 2024 - 22 Mei 2024
Pengumpulan Data
4 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Pengolahan Data
17 Juni 2024 - 5 Juli 2024
Analisis
8 Juli 2024 - 19 Juli 2024
Diseminasi
22 Juli 2024 - 31 Juli 2024
Evaluasi
31 Juli 2024 - 9 Agustus 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | - Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2024 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2024 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2024 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2024 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | Tahun 2024 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2024 |
| Kelompok umur | Kelompok umur | Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanKelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umuran publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima layanan
Unit Observasi
Penerima layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima Layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Layanan yang diterima
Integer β’ -
["Jenis Layanan"]Lihat β
Pekerjaan
Integer β’ -
["Pekerjaan"]Lihat β
Tingkat Pendidikan yang ditamatkan
Integer β’ -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat β
Kelompok Umur
Integer β’ -
["Kelompok Umur"]Lihat β
Jenis Kelamin
Integer β’ -
["Jenis Kelamin"]Lihat β
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer β’ -
["Penanganan Pengaduan"]Lihat β
Kualitas sarana dan prasarana
Integer β’ -
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat β
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer β’ -
["Perilaku petugas"]Lihat β
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer β’ -
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat β
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer β’ -
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat β
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer β’ -
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan "]Lihat β
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer β’ -
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat β
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer β’ -
["Prosedur Pelayanan", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat β
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer β’ -
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan