← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PERENCANAAN TATA RUANG DAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.022
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Raya Purbaligga - Kaligondang Km. 2
Telepon
(0281) 893158
Faksimile
(0281) 895767
Email
dpupr@purbalinggakab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Budi Nurcahyo, ST
Jabatan
Kepala Bidang Penataan Ruang
Alamat
Jl. Raya Purbalingga - Kaligondang Km.2 Purbalingga
Telepon
(0281) 893158
Faksimile
(0281) 895767
Email
dpupr@purbalinggakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang merupakan aspek krusial dalam pembangunan suatu daerah. Kabupaten Purbalingga, sebagai wilayah yang terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan, merasa penting untuk memiliki data yang terkompilasi dengan baik terkait perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.Β Data perencanaan tata ruang yang terkumpul dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi terhadap program pembangunan yang telah dilaksanakan. Ini membantu dalam mengevaluasi sejauh mana implementasi rencana tata ruang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki kewajiban dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk melalui penyelenggaraan perencanaan tata ruang yang baik dan terkini. Dengan melibatkan kegiatan kompilasi produk administrasi data, Kabupaten Purbalingga juga berupaya untuk memiliki basis data yang kuat dan terstruktur untuk mendukung perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan wilayah.Β Rencana tata ruang di Kabupaten Purbalingga tertuang dalam Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031, Perbup No 46 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2021-2041 dan Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bobotsari Tahun 2022-2043.
Tujuan Kegiatan
Membangun basis data yang komprehensifMemetakan pemanfaatan ruang yang optimalMembantu penyusunan kebijakan tata ruangMemberikan informasi pada masyarakatMenjamin ketersediaan data terkini
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
2 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
24 Desember 2024 - 25 Desember 2024
Analisis
26 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Diseminasi
26 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Evaluasi
26 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)Dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang wilayah di suatu wilayah atau daerah tertentu. 31 Desember 2024
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten. RDTR merupakan instrumen perencanaan yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)31 Desember 2024
Permohonan Kesesuaian Tata RuangPermohonan Kesesuaian Tata RuangPermohonan kesesuaian lokasi lahan/ ruang yang diajukan oleh masyarakat/ instansi kepada instansi yang menangani penataan ruang kabupaten31 Desember 2024
Rekomendasi FPRRekomendasi FPRRekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Tim Forum Penataan Ruang Purbalingga sesuai dengan SK Bupati Purbalingga Nomor 600/346 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Purbalingga.31 Desember 2024
Informasi Tata Ruang (ITR)Informasi Tata Ruang (ITR)Informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan rencana pola ruang yang tertuang dalam dokumen tata ruang31 Desember 2024
Ketaatan pelaksanaan penataan ruangKetaatan pelaksanaan penataan ruangRealisasi pemanfaatan ruang terhadap rencana peruntukan (pola ruang)31 Desember 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kabupaten
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 27 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
β–€
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Persentase pertimbangan teknis pemanfaatan ruang sesuai peruntukan
Persen β€’ Kabupaten
Perbandingan jumlah informasi tata ruang yang diterbitkan dengan jumlah informasi yang dimohonkan
["Pertimbangan teknis pemanfaatan ruang sesuai peruntukan"]Lihat β†’
Ketaatan pelaksanaan penataan ruang
Persen β€’ Kabupaten
Perbandingan realisasi pemanfaatan ruang dengan rencana peruntukan (pola ruang)
["Ketaatan pelaksanaan penataan ruang"]Lihat β†’
Jumlah Informasi Tata Ruang (ITR) berdasarkan Klasifikasinya
Dokumen β€’ Kabupaten
Informasi Tata Ruang (ITR) Sesuai : Jumlah informasi yang ada dalam tata ruang yang dihasilkan sesuai dengan peraturan, regulasi, atau ketentuan yang berlaku dalam perencanaan tata
["Informasi Tata Ruang (ITR) Sesuai", "Informasi Tata Ruang (ITR) Tidak Sesuai"]Lihat β†’
Jumlah Informasi Tata Ruang (ITR)
Dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan rencana pola ruang yang tertuang dalam dokumen tata ruang
["Informasi Tata Ruang (ITR)"]Lihat β†’
Jumlah Permohonan Kesesuaian Tata Ruang
Dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah permohonan kesesuaian lokasi lahan/ruang yang diajukan oleh masyarakat/ instansi kepada instansi yang menangani penataan ruang kabupaten
["Permohonan Kesesuaian Tata Ruang"]Lihat β†’
Jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Dokumen β€’ Kabupaten
Banyaknya rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten. RDTR merupakan instrumen perencanaan yang lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
["Rencana Detail Tata Ruang"]Lihat β†’
Jumlah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang wilayah di suatu wilayah atau daerah tertentu. RTRW merupakan instrumen penting dalam
["Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) "]Lihat β†’