← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Dpmptsp Kabupaten Kubu Raya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6112.008
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya
Alamat Lengkap
Jalan Arteri Supadio, Komplek Kantor Bupati Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya
Telepon
(0561) 724456
Faksimile
(0561) 724456
Email
dpmptsp@kuburayakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Maria Agustina, SE, M.Si
Nama PJ Teknis
Kus Agus Sarwanto, ST, MT
Jabatan
Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat
Jl. Arteri Supadio
Telepon
(0561) 724456
Faksimile
(0561) 724456
Email
dpmptsp@kuburayakab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. hal tersebut secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat yang Dilaksanakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk itu, perlu dilaksanakan penilaian oleh masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), disusun dari kuesioner yang telah diisi oleh penerima pelayanan sebagai tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dan sekaligus sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 Desember 2022 - 6 Januari 2023
Desain
26 Desember 2022 - 6 Januari 2023
Pengumpulan Data
9 Januari 2023 - 22 Maret 2024
Pengolahan Data
27 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Analisis
3 April 2023 - 7 April 2023
Diseminasi
10 April 2023 - 12 April 2023
Evaluasi
13 April 2023 - 15 April 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis Izin yang DilayaniJenis Izin yang DilayaniJenis Izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usahaTriwulan
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayananKesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayananKesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan yang diterima oleh responden. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Triwulan
Kemudahan prosedur pelayananKemudahan prosedur pelayananTingkat kemudahan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui aplikasi OSS, Sicantik Cloud dan SIMBG di DPMPTSP.Triwulan
Kecepatan waktu pelayananKecepatan waktu pelayananKecepatan waktu petugas dalam memberikan pelayanan. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.Triwulan
Kesesuaian produk pelayananKesesuaian produk pelayananKesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan yang diberikan kepada pengguna layanan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Triwulan
Kompetensi / kemampuan petugas pelayananKompetensi / kemampuan petugas pelayananKompetensi / kemampuan petugas dalam dalam menyampaikan informasi tentang persyaratan, alur/prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diproses melalui aplikasi OSS, Sicantik Cloud dan SIMBGTriwulan
Kewajaran biaya/tarif pelayananKewajaran biaya/tarif pelayananBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.Triwulan
Kesopanan dan keramahan petugasKesopanan dan keramahan petugasPerilaku terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.Triwulan
Kualitas sarana dan prasaranaKualitas sarana dan prasaranaPenilaian pengguna layanan terkait kualitas sarana dan prasarana di tempat pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).Triwulan
Penanganan pengaduanPenanganan pengaduanPenanganan pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Triwulan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT KUBU RAYA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Perizinan Berusaha
Unit Observasi
Pengguna Layanan Perizinan Berusaha
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, DPMPTSP Kab. Kubu Raya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 11 April 2023
Digital (Softcopy) Ya 11 April 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan
numerik • tidak ada satuan
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
["Penanganan Pengaduan Pelayanan"]Lihat →
Kualitas Sarana dan Prasarana Layanan
numerik • tidak ada satuan
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses
["Sarana dan Prasarana Pelayanan"]Lihat →
Perilaku Petugas Pelayanan
numerik • tidak ada satuan
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Petugas Pelayanan"]Lihat →
Kewajaran Biaya Pelayanan
numerik • tidak ada satuan
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyel
["kewajaran biaya pelayanan"]Lihat →
Kompetensi petugas pelayanan
numerik • tidak ada satuan
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
numerik • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Kecepatan Waktu Pelayanan
numerik • tidak ada satuan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
numerik • tidak ada satuan
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur\tPelayanan\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t \t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
karakter • Tidak ada satuan
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →